Jakarta-Fusilatnews–Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memasukkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau yang dikenal sebagai Paman Birin, dalam daftar pencarian orang (DPO). Desakan ini bertujuan untuk menggugurkan upaya praperadilan yang diajukan Sahbirin dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa penetapan status DPO pada Sahbirin akan membuat praperadilannya otomatis batal. “Kalau statusnya DPO, maka gugur (praperadilan). Seharusnya KPK membawa surat DPO ke hakim agar (gugatan) langsung gugur,” ujar Boyamin pada Rabu (6/11/2024). Ia mempertanyakan mengapa KPK belum menerbitkan status DPO untuk Sahbirin, yang dapat mengamankan status tersangkanya.
Boyamin juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka dalam status DPO mengajukan praperadilan. Jika tetap mengajukan, permohonan akan otomatis ditolak.
Lebih lanjut, Boyamin menekankan bahwa status DPO akan memudahkan penegak hukum lain membantu pencarian Sahbirin. “Seharusnya diterbitkan DPO, bukan hanya cekal keluar negeri,” tegasnya. Ia menilai keterlambatan KPK menangkap Sahbirin sebagai kecerobohan, mengingat statusnya sudah sebagai tersangka.
KPK sebelumnya menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek pembangunan di Kalimantan Selatan, termasuk proyek lapangan sepakbola dan gedung samsat. Lembaga antirasuah itu menyita Rp 13 miliar yang diduga merupakan bagian dari fee 5% yang diterima Sahbirin.
Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan enam tersangka lain, termasuk pejabat PUPR Kalsel dan beberapa pihak swasta. Sementara itu, KPK memastikan akan terus mengejar keberadaan Sahbirin yang diduga melarikan diri sejak operasi tangkap tangan (OTT).


























