Di negeri yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan, ironi sering kali menjadi wajah nyata dari sistem hukum. Ketika pencurian kecil mendapatkan hukuman yang keras, korupsi berskala masif justru dihadapi dengan pengampunan dan vonis ringan. Judul ini menggambarkan kenyataan pahit: semakin besar kerugian yang ditimbulkan oleh korupsi, semakin besar pula peluang pelakunya untuk mendapatkan kelonggaran.
Ketimpangan Hukum: Kasus Nenek Minah vs. Korupsi Harvey Moeis
Pada tahun 2009, Nenek Minah, seorang petani tua, didakwa mencuri tiga buah kakao seberat tiga kilogram seharga Rp 6.000. Meskipun akhirnya hanya dijatuhi hukuman percobaan selama tiga bulan, proses hukum itu sendiri telah memakan waktu, energi, dan harga diri seorang rakyat kecil. Sistem hukum bertindak cepat dan tegas dalam kasus ini, seolah ingin memberi pelajaran besar atas kesalahan kecil.
Sebaliknya, kasus Harvey Moeis yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun menunjukkan wajah hukum yang jauh berbeda. Dengan vonis 6 tahun 6 bulan penjara, pelaku korupsi yang dampaknya menggerogoti ekonomi dan moral bangsa ini dianggap tidak mendapatkan hukuman yang setimpal. Kerugian sebesar itu hampir setara dengan 15% APBN Indonesia tahun 2024, cukup untuk membangun infrastruktur, memperbaiki layanan kesehatan, atau mendanai pendidikan jutaan anak bangsa. Namun, kejahatan sebesar itu tampaknya tidak mendapat perlakuan hukum yang sebanding dengan dampaknya.
Efek Jera yang Samar
Pemberian hukuman ringan kepada koruptor menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. Bagaimana mungkin korupsi yang telah melumpuhkan sistem pemerintahan, memperburuk ketimpangan sosial, dan mengikis kepercayaan masyarakat hanya dihukum dengan vonis yang dirasa tidak mencerminkan bobot kejahatannya?
Kontras dengan itu, kasus kecil seperti yang dialami Nenek Minah menunjukkan bagaimana hukum dapat bersikap tegas terhadap yang lemah. Ketimpangan ini memperkuat persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Pengampunan dalam Pidato Presiden
Pidato Presiden Prabowo Subianto pada 18 Desember 2024 di Universitas Al-Azhar, Kairo, semakin memperkuat ironi ini. Pernyataannya bahwa koruptor yang mengembalikan hasil curian akan dimaafkan menimbulkan kontroversi besar.
“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan,” ucapnya. Pernyataan ini dianggap sebagai bentuk kompromi yang melemahkan penegakan hukum. Alih-alih memberikan efek jera, pendekatan ini justru berisiko memberikan sinyal bahwa korupsi adalah kejahatan yang bisa dinegosiasikan.
Paradoks Hukum: Semakin Besar Kejahatan, Semakin Ringan Beban
Pidato Presiden ini menguatkan narasi bahwa semakin besar kejahatan korupsi, semakin besar pula peluang untuk diampuni. Di sisi lain, kejahatan kecil seperti yang dialami Nenek Minah mendapatkan perhatian hukum yang berlebihan. Paradoks ini menciptakan dilema moral dalam masyarakat: apakah hukum di Indonesia benar-benar mampu menegakkan keadilan, ataukah ia hanya menjadi alat untuk melindungi kepentingan mereka yang berada di posisi atas?
Kesimpulan
Kasus Nenek Minah dan Harvey Moeis adalah refleksi dari ketimpangan yang nyata dalam sistem hukum Indonesia. Ketika pencurian kecil dihukum tanpa ampun, korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah justru dihadapi dengan sikap lunak, bahkan dengan peluang pengampunan.
Jika sistem hukum terus menampilkan wajah seperti ini, maka hukum di Indonesia tidak lagi menjadi penjaga keadilan, melainkan menjadi instrumen ketidakadilan. Reformasi mendalam diperlukan agar hukum kembali pada fitrahnya: memberikan keadilan yang seimbang, tanpa pandang bulu, dan mampu menciptakan efek jera yang nyata. Hanya dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap hukum bisa kembali dipulihkan.






















