Fusilatnews – Sejarah bangsa selalu mencatat momen-momen penting ketika rakyat menyuarakan suara hati nuraninya. Dari Bandung, lahirlah sebuah petisi yang menyerukan makzulkan Gibran Rakabuming Raka, wakil presiden terpilih Republik Indonesia. Seruan ini bukan sekadar ekspresi kekecewaan politik, melainkan peringatan serius tentang bahaya yang sedang mengintai keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Anomali dalam Demokrasi
Indonesia kini dihadapkan pada kenyataan pahit: seorang wakil presiden terpilih bernama Gibran Rakabuming Raka, yang tidak memiliki pengalaman diplomasi, belum pernah teruji dalam krisis, serta belum menunjukkan kedalaman berpikir kenegaraan yang matang, kini duduk di kursi kekuasaan tertinggi. Kehadirannya bukanlah buah dari prestasi panjang, melainkan hasil dari distorsi demokrasi.
Gibran bukanlah anomali yang datang dari luar sistem, tetapi lahir dari pembusukan di dalam sistem itu sendiri. Ia adalah simbol puncak dari demokrasi yang dilacurkan: seorang anak presiden yang berhasil melompati konstitusi melalui putusan kilat Mahkamah Konstitusi yang pamannya sendiri ikut terlibat di dalamnya. Dengan demikian, jabatan yang ia duduki bukanlah legitimasi rakyat yang murni, melainkan hasil dari nepotisme keluarga Jokowi yang dipoles melalui pelanggaran etika berat di lembaga hukum tertinggi.
Anak Haram Konstitusi
Perubahan usia minimum calon wakil presiden yang dipaksakan demi kepentingan garis keturunan menjadi catatan hitam sejarah bangsa. Dalam perspektif moral dan hukum, posisi Gibran sebagai wakil presiden dapat disebut sebagai “anak haram konstitusi.” Ia bukan hadir melalui mekanisme demokrasi yang sehat, melainkan lahir dari rekayasa hukum yang cacat secara etis dan konstitusional.
Bahaya terbesar terletak pada kemungkinan Gibran suatu saat menggantikan posisi presiden apabila terjadi kondisi darurat: presiden sakit, wafat, atau krisis konstitusional. Jika hal itu terjadi, bangsa ini akan menghadapi malapetaka politik luar biasa, karena kursi kepresidenan akan diduduki oleh seorang figur yang tidak memiliki rekam jejak pemerintahan memadai, tidak teruji, dan tidak siap.
Rekayasa Politik yang Membahayakan
Petisi ini juga menyoroti bahwa Gibran telah memperlihatkan karakter politik yang sembrono, bahkan destruktif. Ujaran kebencian, penghinaan publik melalui akun “Fufafat,” hingga dugaan persoalan integritas pribadi seperti ijazah yang tidak jelas dan isu narkoba, semakin memperkuat bahwa ia bukan sosok yang layak menempati jabatan setinggi wakil presiden.
Namun, yang lebih berbahaya adalah fakta bahwa keberadaan Gibran di pucuk kekuasaan tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab para elite politik. Mereka memberi jalan, bahkan menyetujui lahirnya anomali ini. Dengan demikian, seluruh elite politik yang terlibat ikut bertanggung jawab atas ancaman besar yang kini dihadapi bangsa dan negara.
Seruan Tindakan
Melalui petisi yang dikeluarkan oleh Aliansi Penjaga dan Pencinta Bangsa (APP Bangsa) bersama Paguyuban Pejuang dan Purnawirawan TNI (P3 TNI), tuntutan yang diajukan tegas dan jelas:
- DPR, MPR, dan Mahkamah Konstitusi diminta segera menggunakan kewenangan konstitusional untuk membatalkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Mekanisme politik dan hukum tersedia, dan diam berarti berkhianat terhadap rakyat serta negara.
- Para pimpinan partai politik didesak untuk melakukan koreksi atas pelanggaran etika dan prinsip konstitusi yang melahirkan anomali ini. Penyelamatan demokrasi harus dilakukan segera, sebelum negara ini berubah menjadi panggung dinasti politik.
- Seluruh elemen masyarakat diajak peduli dan bergerak bersama memperbaiki bangsa. Hanya dengan kesadaran kolektif, Indonesia dapat kembali ke jalan demokrasi yang bermoral, bertanggung jawab, dan berlandaskan kedaulatan rakyat.
Penutup
Maklumat dari Bandung ini disampaikan dengan kesadaran penuh bahwa tanggung jawab warga negara adalah menegakkan konstitusi, menjaga demokrasi, dan memastikan bahwa NKRI tetap merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Sebuah seruan moral dan politik yang tidak boleh diabaikan: Gibran adalah ancaman bagi masa depan bangsa, dan langkah makzulkan dirinya harus segera dilakukan demi keselamatan Indonesia.
Bandung, 28 Juni 2025
Atas nama Aliansi Penjaga dan Pencinta Bangsa (APP Bangsa)
dan Paguyuban Pejuang dan Purnawirawan TNI (P3 TNI)
Mayjen TNI (Purn) Deddy S. Budiman – Ketua Umum
Ir. Safir Sofyan – Sekretaris Jenderal






















