FusilatNews- Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengaku keterkejutannya terhadap sikap yang diambil Febridiansyah dan Rasamala Aritonang, Ia mengatakan tak bisa berkata apa-apa dengan pilihan kedua rekannya dulu di lembaga antirasuah, Febri Diansyah dan Ramasala Aritonang yang menjadi kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yakni Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
“Saya tidak bisa berkata apa-apa atas pilihan sikap Febri dan Rasamala,” kata Novel Baswedan, Dikutip Tempo.co, Rabu 28 September 2022.
“Saya menarik diri dari pilihan tersebut, dan bila saya diminta pendapat oleh mereka, tentu saya akan sampaikan agar menolak,” kata Novel Baswedan, menegaskan.
Terpisah mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap mencuitkan pendapatnya. “saya hormati putusan Da @febridiansyah & @RasamalaArt namun berharap mereka bisa mendengarkan suara publik, mau mengubah keputusannya dan mundur menjadi penasihat hukum para tersangka,” tulis Yudi dalam akun Twitter-nya @yudiharahap46 seperti dilihat, Rabu, 28 September 2022.
Diketahui Kesediaan mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan mantan penyidik KPK Rasamala Aritonang menjadi pengacara tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, mengejutkan teman-teman eks penyidik KPK, khususnya IM57+ pegawai KPK yang diberhentikan akibat tidak lolos TWK.
Rasamala akan mendampingi Ferdy Sambo, sementara Febri akan mendampingi Putri Candrawathi. Febri menuturkan dirinya diminta bergabung ke dalam tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Ia mengaku telah mempelajari perkara dan bertemu langsung dengan Putri. “Saya akan mendampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” kata Febri Diansyah. tutur Febri.
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News


























