Jakarta, Fusilatnews – “Pada kenyataannya, Pemda dan Forkopimda membangkang dan mengabaikan arahan Presiden dan beberapa kasus terjadi di Kabupaten Sintang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Malang, Kota Lampung, Kabupaten Bogor, dan lain sebagainya, dan kini di Kabupaten Kulon Progo,” kata Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan dalam rilisnya, Jumat (24/3/2023).
Ya, dalam seminggu ini terjadi beberapa eskalasi intoleransi, salah satu yang mencolok dan viral adalah penutupan dengan terpal Patung Bunda Maria di Lendah, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (22/3/2023).
Sebenarnya, kata Halili Hasan, kasus-kasus intoleransi dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama sudah mengalami eskalasi sejak awal tahun 2023, terutama setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan agar pemerintah daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menjamin hak kebebasan beragama dan beribadah seluruh warga negara sesuai jaminan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemda dan Forkopimda di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 17 Januari lalu.
“Pada kenyataannya, Pemda dan Forkopimda membangkang dan mengabaikan arahan Presiden dan beberapa kasus terjadi di Kabupaten Sintang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Malang, Kota Lampung, Kabupaten Bogor, dan lain sebagainya, dan kini di Kabupaten Kulon Progo,” kata Halili Hasan.
Berkenaan dengan dinamika tersebut, Setara Institute, kata Halili, menyampaikan beberapa pernyataan berikut.
Pertama, mengecam aksi-aksi intoleransi tersebut, terkhusus aksi penutupan Patung Bunda Maria di Lendah, Kulon Progo, DIY yang didesak oleh kelompok intoleran. “Meskipun pada perkembangannya, pihak Polres Kulon Progo mengklarifikasi bahwa terjadi kesalahan dari anggota kepolisian yang melaporkan kegiatan di lapangan mengenai desakan ormas itu, publik sulit untuk percaya pada klarifikasi pihak kepolisian bahwa penutupan itu bersifat sukarela, tanpa ada desakan dari pihak luar. “Dalam konteks ini, kami mendorong aparat pemerintah, termasuk aparat keamanan, untuk tidak tunduk pada kelompok-kelompok intoleran,” pintanya.
Kedua, kata Halili, dalam analisis Setara Institute, mencolok upaya konsolidasi kelompok-kelompok intoleran dan mobilisasi mereka untuk menghimpun sentimen pemilih mayoritas dengan menekan kelompok-kelompok minoritas. “Kecenderungan tersebut tampak dalam eskalasi pelanggaran KBB (kebebasan beragama dn berkeyakinan) belakangan ini. Konsolidasi tersebut bisa dilihat dari upaya politisasi keikutsertaan Timnas Israel dalam gelaran Piala Dunia U-20 di Indonesia pada Mei mendatang,” cetus Halili.
“Hal itu tampak juga dalam aksi-aksi serupa, seperti aksi Koalisi Palembang Darussalam, yang direncanakan hari ini (24 Maret 2023) di Gereja Katedral Santa Maria Palembang, yang menolak kedatangan Duta Besar Vatikan ke Palembang dengan alasan Palembang adalah daerah mayoritas Muslim,” lanjut Halili.
Ketiga, mendesak agar pemda dan pemerintah pusat memastikan untuk tetap tegak lurus dengan jaminan konstitusional UUD 1945. “Tahun politik tidak boleh dijadikan sebagai alasan oleh pemerintah untuk tidak hadir dalam kasus-kasus intoleransi. Stabilitas di tahun politik bukanlah alasan yang dapat dibenarkan (valid and permittable) untuk melakukan pembatasan hak atas kebebasan beragama/berkeyakinan dan mendesak minoritas untuk tunduk pada tekanan kelompok yang mendaku sebagai representasi kelompok yang banyak,” paparnya.
Namun, kata Halili, pemerintah pada kenyataannya tersandera politisasi identitas agama, sehingga tidak berani mengambil tindakan presisi. Oleh karena itu, dalam pandangan Halili, pada kasus-kasus pelanggaran KBB, yang mengalami eskalasi sejak awal 2023, pemerintah tidak boleh canggung dalam melakukan penegakan hukum secara presisi dengan tujuan menjamin keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku. “Impunitas semper ad deteriora invitat (ketiadaan penegakan hukum akan mengundang kejahatan lain),” tandasnya. (F-2)
























