• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

MARI Lembaga Tertinggi Yudikatif Pelaku Kejahatan Konstitusi Mirip Kumpulan Bandit Hukum

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
June 5, 2024
in Feature, Law, Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter
Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212.

Pendahuluan

Sesuai ketentuan sistem hukum, Mahkamah Agung RI (MARI) telah menerima permohonan judicial review (JR) terhadap PKPU Nomor 9 Tahun 2020 atas dasar Pasal 9 UU RI Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Khususnya, JR yang diajukan oleh Partai Garuda, sehingga sah bagi MARI menerima pendaftaran terhadap uji materi a quo. MARI memiliki kewenangan hukum untuk merevisi, merubah, atau membatalkan peraturan di bawah level undang-undang, termasuk pasal-pasal atau ayat-ayat dalam PKPU.

Putusan Cacat Konstitusi

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) patut diduga menerima sesuatu yang berharga untuk “Melahirkan Anak Haram Konstitusi Jilid Dua” dari pihak-pihak yang tidak jelas serta tidak bertanggung jawab dengan menunggangi eksistensi daripada uji materiil (judicial review) yang diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) dengan nomor register 23 P/HUM/2024. Permohonan tersebut mengajukan aturan batas minimal usia calon kepala daerah, tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Fakta hukumnya, objek uji materi a quo merupakan Undang-Undang RI (UU RI) Nomor 10 Tahun 2016. Oleh sebab itu, objek permohonan bukan kompetensi atau kewenangan MARI karena objek uji materi bukan berada di bawah undang-undang.

MARI Melakukan Agresi Konstitusi

Pertanyaan logika hukumnya adalah bagaimana bisa MARI merubah UU a quo yang tidak berada dalam yurisdiksi atau kompetensinya. Menurut hukum, UU tersebut bukan yurisdiksi MARI untuk diadili, berdasarkan Pasal 9 UU RI Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Putusan MARI yang memerintahkan KPU untuk merubah isi PKPU (pokok perkara uji materi) melanggar sistem hirarkis UU. Implikasi hukumnya adalah peraturan KPU (PKPU) menjadi tumpang tindih dan menyimpang dari ketentuan yang berada di atasnya. Hal ini menunjukkan kelucuan dan kejahatan luar biasa MARI yang seharusnya menjadi garda terakhir atau gerbang terakhir pengadilan.

Putusan MARI a quo berbunyi:

“Bahwa, Pasal 4 PKPU No. 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur’ dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.”

Idealnya Putusan Sesuai Kepatutan

Seharusnya, setelah menerima dan mempelajari berkas permohonan uji materi (JR) a quo secara teliti dan akuntabel, objektif, serta profesional, MARI menemukan bahwa pasal PKPU a quo yang menjadi objek permohonan uji materi merujuk dan berkesesuaian dengan UU RI Nomor 10 Tahun 2016.

MARI seharusnya segera memutus dan menyatakan dalam putusannya, “menolak permohonan yang diajukan oleh Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda), oleh sebab hukum, materi atau objek permohonan yang diajukan merujuk kepada Undang-Undang RI. Sehingga objek uji materi bukan merupakan kewenangan Mahkamah Agung RI, melainkan kompetensi absolut Mahkamah Konstitusi.”

Jika permohonan (gugatan) uji materi dikabulkan, maka orang yang belum berusia 30 tahun pada saat pencalonan pilkada Gubernur atau Wakil Gubernur saat dicalonkan akan memanfaatkan putusan tersebut. Misalnya, jika Kaesang Pangarep Bin Joko Widodo memanfaatkannya, maka dia adalah embrio Anak Haram Konstitusi Jilid Dua, mengikuti julukan Anak Haram Konstitusi Jilid Pertama yang melekat kepada Gibran Rakabumi Raka Bin Joko Widodo. Hakim yang terbukti menerima sogokan dapat diancam 12 tahun penjara berdasarkan Pasal Nepotisme dan UU RI No. 28 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih Bebas dari KKN, serta Pasal 420 KUHP (UU RI No. 1 Tahun 1946) dengan ancaman hukuman 9 sampai 12 tahun penjara.

Historis Hukum

Pada era kepemimpinan Jokowi, Mahkamah Agung RI dinyatakan oleh publik masyarakat hukum (pakar, akademisi, praktisi, dan para aktivis hukum) sebagai salah satu sarang atau pusat bandit nepotisme yudikatif di republik ini yang kedua, setelah Mahkamah Konstitusi.

Kesimpulan & Penutup

Oleh karena dalil hukum, Presiden RI secara transparan telah ikut serta melakukan disobedience atau pembiaran (Pasal 421 KUHP) selain melanggar Good Governance (Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999) terkait nepotisme dengan ancaman 12 tahun penjara. Modus operandi pembiaran ini mengakibatkan berulangnya pelanggaran konstitusi. Menurut perspektif dan logika hukum, keterlibatan Jokowi dalam praktik nepotisme sangat kental.

Jika seorang kepala negara ditengarai oleh rakyatnya sebagai pelanggar sistem konstitusi dan bukan sebagai suri tauladan atau role model bagi rakyatnya, terlebih dengan adanya dugaan bahwa Jokowi memiliki ijazah palsu S.1 dari UGM dan banyak sekali ditemukan kebohongan dalam janji-janji politiknya, maka idealnya penguasa atau presiden seperti Jokowi harus direvolusi atau dilengserkan dari kursi jabatannya sesuai konstitusi. Makna sistem hukum adalah bahwa “kedaulatan negara berada di tangan rakyat” serta adagium bahwa hukum tertinggi adalah demi melindungi rakyatnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Presiden Jokowi Akhirnya Ungkap Alasan Mundurnya Pimpinan OIKN

Next Post

Kasus Penguntitan Jampidsus Ditutupi, Awas Ada Perlindungan Mafia

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Ketika Nalar Menjadi Dasar Beragama
Feature

Ketika Nalar Menjadi Dasar Beragama

December 9, 2025
Mengenal dan Memahami Ahlussunnah wal Jamaah
Feature

Mengenal dan Memahami Ahlussunnah wal Jamaah

December 9, 2025
Pidato Prabowo yang Membuat Perut Kembung
Feature

Prabowo Mulai Kehilangan Nalar Sehatnya

December 9, 2025
Next Post

Kasus Penguntitan Jampidsus Ditutupi, Awas Ada Perlindungan Mafia

Anies Sampaikan Pesan Kepada Prabowo – Gibran, Tunaikan Harapan Rakyat!

PKS, PKB dan PDIP Minta Anies Bersedia Diusung Sebagai Bacagub Jakarta

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Hilangnya Asketisme Elite NU
Feature

Hilangnya Asketisme Elite NU

by fusilat
December 9, 2025
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Asketisme, gaya hidup yang pantang terhadap kenikmatan duniawi demi mencapai...

Read more
Antara Retorika dan Realita: Bisakah Prabowo Tumbangkan Outsourcing?

Prabowo Hapus Utang KUR Petani Korban Banjir Sumatera, Ini Kata LBH Keadilan

December 8, 2025
KIP “Lapor” Kapolri Soal Putusan Sengketa Ijazah Jokowi: Lukai Rasa Keadilan Publik

KIP “Lapor” Kapolri Soal Putusan Sengketa Ijazah Jokowi: Lukai Rasa Keadilan Publik

December 8, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Ketika Nalar Menjadi Dasar Beragama

Ketika Nalar Menjadi Dasar Beragama

December 9, 2025
Kalimantan: The Lost World

Wo, Hutan Bukan Kebun Kayu

December 9, 2025
Mengenal dan Memahami Ahlussunnah wal Jamaah

Mengenal dan Memahami Ahlussunnah wal Jamaah

December 9, 2025
Pidato Prabowo yang Membuat Perut Kembung

Prabowo Mulai Kehilangan Nalar Sehatnya

December 9, 2025
Diledek PDIP,  PSI Partai Lebih Banyak Baliho Daripada Pengurusnya,  PSI Mencak-mencak Tak Terima

“Budaya Mundur yang Mati: Ketika Jabatan Lebih Berharga dari Kehormatan”

December 9, 2025
LEGALISASI KEJAHATAN PERUSAKAN HUTAN DENGAN PEMUTIHAN: SEBUAH IRONI

LEGALISASI KEJAHATAN PERUSAKAN HUTAN DENGAN PEMUTIHAN: SEBUAH IRONI

December 9, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ketika Nalar Menjadi Dasar Beragama

Ketika Nalar Menjadi Dasar Beragama

December 9, 2025
Kalimantan: The Lost World

Wo, Hutan Bukan Kebun Kayu

December 9, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...