Oleh : Muhammad Yamin Nasution – Pemerhati Hukum
Sebuah ungkapan Jerman yang direnungkan para ahli hukum Nedherland, seperti; Prof. AEJ Modderman, H.J. Smidt dll. Adapun ungkapan tersebut adalah, hukum baru menentukan bagaimana hukum yang lebih tua dipahami “durch ein neues Gesetz be stimmt wird , wie ein älteres Gesetz verstanden werden soll” para ahli hukum Belanda, malu, sedih, bahkan menangis karena hukum yang digunakan kala itu bukan untuk kepentingan masyarakat dan negara Nedherland.
Di Indonesia bagaimana?
Berkaitan dengan ungkapan a quo, saya ingin mengatakan, Pertama; adakah literatur hukum seluruh jagad ini yang menetapkan seorang yang telah mati jadi tersangka? belum menemukan kecuali akhir-akhir ini dan hanya dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dalam sejarah Pénale Code Prancis Pasal 1 ayat (2) diambilbdari Codes Napoleon yang disahkan 17/11/ 1808 menyatakan bahwa ; Tindakan publik untuk penerapan hukuman padam dengan kematian terdakwa (L’action publique pour l’application de la peine s’éteint par la mort du prévenu)
Sehingga Pasal 77 KUHP menyebutkan penuntututan dihapus ketika terduga dinyatakan meninggal dunia.
Posisi tersangka pada pasal a quo menunjukkan berada di pengadilan, artinya posisi penyelidikan dan penyidikan telah usai.
Demikian pula yang berada di kepolisian, ‘padam’ saat seseorang meninggal. Contoh; seorang pengedar narkoba, pelaku pembunuhan, perampok besar, pengedar narkoba dengan membawa senpi, lalu dikejar oleh polisi, saat dikejar perampok kecekakaan dan tewas. Apakah perampok di jadikan TSK? Padam! saya memberikan ilustarasi yang lebih buruk, namun tidak dijadikan tersangka. Apakah mahasiswa UI yang dijadikan korban lebih buruk dari ilustarasi tersebut?
Kedua; semua yang berlatar belakang pendidikan hukum, khusunya penegak hukum Indonesia mestinya mengetahui lebih jelas maksud dibalik asas hukum pembuktian tidak hanya berbangga diri dan sekedar jargon-jargon semata. Selain dari presumption of Innocence, saya ingin menyampaikan asas hukum tentang hukum pembuktian yang diterangkan oleh (L. Friederico Weise : Exercitatio Acad In se continens Disquisitionem Canonist Affirmati Incumbit Probatio, 1723) yang mengatakan; “homo non est elepbas, lux non est subftantia.” Manusia bukan binatang (gajah), cahaya (intelektualitas) bukan subtansi.
Maksudnya adalah, bagi mereka yang sedang saling melapor atas tuduhan, tentunya akan saling serang dan mempertahankan diri atas kebenaran dan kebencian masing-masing, dan hak kedua pihak harus equal dilayani oleh penegak hukum. Sehingga arti utuh dari actori Incumbit probatio dibutuhkan kejujuran, keseimbangan dan moral. Kata probatio dan probitas diambil dari kata proba artinya bukti, dan probus artinya kejujuran, diambil dari proba artinya bukti, bukan alat bukti atau keterangan yang benar-benar fiktip “Quæ phyfica,” dibuat berdasarkan kekuasan ditangan. Sedangkan moral ‘morali’ juga melekat padanya, karena tujuan hukum dan penghukuman seperti yang dijabarkan Johann Aselm Ritter Paul von Fuerbach Lehrbruch Des Gemeinen in Deutschland geltenden Peinlichen Rechts, 1801) bukan untuk merusak moral menjadi lebih buruk. sehingga dalam hukum pembuktian (proba/probatio), bukti-bukti harus dari kejujuran moral, daripada sekedar yang berisfat fisik.
Kesimpulan
Manusia ditegaskan bahwa akal adalah masalah hukum, dan rasionalitas harus sesuai dengannya “De homine , quod fit rationa lis atque rationalitas ei conveniat , affirmatur” penetapan jenazah menjadi tersangka yang terjadi akhir-akhir ini benar benar menghina masyarakat Indonesia. Prnegakan hukum Indonesia semestinya berlandaskan Pancasila, Ketuhanan yang maha esa, bila jenazah dijadikan tersangka maka hal itu jauh dari prinsip hukum, asas hukum, asal usul hukum terlebih Pancasila, para penegak hukum, ahli hukum seharusnya bersedih atas hal ini.


























