• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Mayat Jadi Tersangka? Memalukan!!

M.Yamin Nasution by M.Yamin Nasution
February 3, 2023
in Feature, Law
0
Mayat Jadi Tersangka? Memalukan!!
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Muhammad Yamin Nasution – Pemerhati Hukum

Sebuah ungkapan Jerman yang direnungkan para ahli hukum Nedherland, seperti; Prof. AEJ Modderman, H.J. Smidt dll. Adapun ungkapan tersebut adalah, hukum baru menentukan bagaimana hukum yang lebih tua dipahami “durch ein neues Gesetz be stimmt wird , wie ein älteres Gesetz verstanden werden soll”  para ahli hukum Belanda, malu, sedih, bahkan menangis karena hukum yang digunakan kala itu bukan untuk kepentingan masyarakat dan negara Nedherland.

Di Indonesia bagaimana?

Berkaitan dengan ungkapan a quo, saya ingin mengatakan, Pertama; adakah literatur hukum seluruh jagad ini yang menetapkan seorang yang telah mati jadi tersangka? belum menemukan kecuali akhir-akhir ini dan hanya dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dalam sejarah Pénale Code Prancis Pasal 1 ayat (2) diambilbdari Codes Napoleon yang disahkan 17/11/ 1808 menyatakan bahwa ; Tindakan publik untuk penerapan hukuman padam dengan kematian terdakwa (L’action publique pour l’application de la peine s’éteint par la mort du prévenu)

Sehingga Pasal 77 KUHP  menyebutkan penuntututan dihapus ketika terduga dinyatakan meninggal dunia.

Posisi tersangka pada pasal a quo menunjukkan  berada di pengadilan, artinya posisi penyelidikan dan penyidikan telah usai.

Demikian pula yang berada di kepolisian, ‘padam’ saat seseorang meninggal. Contoh; seorang pengedar narkoba, pelaku pembunuhan, perampok besar, pengedar narkoba dengan membawa senpi, lalu dikejar oleh polisi, saat dikejar perampok kecekakaan dan tewas. Apakah perampok di jadikan TSK? Padam! saya memberikan ilustarasi yang lebih buruk, namun tidak dijadikan tersangka. Apakah mahasiswa UI yang dijadikan korban lebih buruk dari ilustarasi tersebut?

Kedua;  semua yang berlatar belakang pendidikan hukum, khusunya penegak hukum Indonesia mestinya mengetahui lebih jelas maksud dibalik asas hukum pembuktian tidak hanya berbangga diri dan sekedar jargon-jargon semata. Selain dari presumption of Innocence, saya ingin menyampaikan asas hukum tentang hukum pembuktian yang diterangkan oleh (L. Friederico Weise : Exercitatio Acad In se continens Disquisitionem Canonist Affirmati Incumbit Probatio, 1723) yang mengatakan; “homo non est elepbas, lux non est subftantia.”  Manusia bukan binatang (gajah), cahaya (intelektualitas) bukan subtansi.

Maksudnya adalah, bagi mereka yang sedang saling melapor atas tuduhan, tentunya akan saling serang dan mempertahankan diri atas kebenaran dan kebencian masing-masing, dan hak kedua pihak harus equal dilayani oleh penegak hukum.  Sehingga arti utuh dari actori Incumbit probatio dibutuhkan kejujuran, keseimbangan dan moral. Kata probatio dan probitas diambil dari kata proba artinya bukti, dan probus artinya kejujuran, diambil dari proba artinya bukti, bukan alat bukti atau keterangan yang benar-benar fiktip “Quæ phyfica,” dibuat berdasarkan kekuasan ditangan. Sedangkan moral ‘morali’ juga melekat padanya, karena tujuan hukum dan penghukuman seperti yang dijabarkan Johann Aselm Ritter Paul von Fuerbach  Lehrbruch Des Gemeinen  in Deutschland geltenden Peinlichen Rechts, 1801) bukan untuk merusak moral menjadi lebih buruk. sehingga dalam hukum pembuktian (proba/probatio), bukti-bukti harus dari kejujuran moral, daripada sekedar yang berisfat fisik.

Kesimpulan

Manusia ditegaskan bahwa akal adalah masalah hukum, dan rasionalitas harus sesuai dengannya “De homine , quod fit rationa lis atque rationalitas ei conveniat , affirmatur”  penetapan jenazah menjadi tersangka yang terjadi akhir-akhir ini benar benar menghina masyarakat Indonesia. Prnegakan hukum Indonesia semestinya berlandaskan Pancasila, Ketuhanan yang maha esa, bila jenazah dijadikan tersangka maka hal itu jauh dari prinsip hukum, asas hukum, asal usul hukum terlebih Pancasila, para penegak hukum, ahli hukum seharusnya bersedih atas hal ini.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Siapa 5 Kader Banteng PDIP Yang Akan Ditunjuk Sebagai Capres?

Next Post

Senin, Buruh Akan Kepung Senayan Tolak Perppu Ciptaker dan RUU Kesehatan

M.Yamin Nasution

M.Yamin Nasution

Related Posts

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?
Feature

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
Next Post
Awas, 50 Ribu Buruh Kepung Istana

Senin, Buruh Akan Kepung Senayan Tolak Perppu Ciptaker dan RUU Kesehatan

Fenomena Kucing Jadi “Pegawai Kantor”, Strategi Branding?

Fenomena Kucing Jadi "Pegawai Kantor", Strategi Branding?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist