• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Mayat Jadi Tersangka? Memalukan!!

M.Yamin Nasution by M.Yamin Nasution
February 3, 2023
in Feature, Law
0
Mayat Jadi Tersangka? Memalukan!!
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Muhammad Yamin Nasution – Pemerhati Hukum

Sebuah ungkapan Jerman yang direnungkan para ahli hukum Nedherland, seperti; Prof. AEJ Modderman, H.J. Smidt dll. Adapun ungkapan tersebut adalah, hukum baru menentukan bagaimana hukum yang lebih tua dipahami “durch ein neues Gesetz be stimmt wird , wie ein älteres Gesetz verstanden werden soll”  para ahli hukum Belanda, malu, sedih, bahkan menangis karena hukum yang digunakan kala itu bukan untuk kepentingan masyarakat dan negara Nedherland.

Di Indonesia bagaimana?

Berkaitan dengan ungkapan a quo, saya ingin mengatakan, Pertama; adakah literatur hukum seluruh jagad ini yang menetapkan seorang yang telah mati jadi tersangka? belum menemukan kecuali akhir-akhir ini dan hanya dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dalam sejarah Pénale Code Prancis Pasal 1 ayat (2) diambilbdari Codes Napoleon yang disahkan 17/11/ 1808 menyatakan bahwa ; Tindakan publik untuk penerapan hukuman padam dengan kematian terdakwa (L’action publique pour l’application de la peine s’éteint par la mort du prévenu)

Sehingga Pasal 77 KUHP  menyebutkan penuntututan dihapus ketika terduga dinyatakan meninggal dunia.

Posisi tersangka pada pasal a quo menunjukkan  berada di pengadilan, artinya posisi penyelidikan dan penyidikan telah usai.

Demikian pula yang berada di kepolisian, ‘padam’ saat seseorang meninggal. Contoh; seorang pengedar narkoba, pelaku pembunuhan, perampok besar, pengedar narkoba dengan membawa senpi, lalu dikejar oleh polisi, saat dikejar perampok kecekakaan dan tewas. Apakah perampok di jadikan TSK? Padam! saya memberikan ilustarasi yang lebih buruk, namun tidak dijadikan tersangka. Apakah mahasiswa UI yang dijadikan korban lebih buruk dari ilustarasi tersebut?

Kedua;  semua yang berlatar belakang pendidikan hukum, khusunya penegak hukum Indonesia mestinya mengetahui lebih jelas maksud dibalik asas hukum pembuktian tidak hanya berbangga diri dan sekedar jargon-jargon semata. Selain dari presumption of Innocence, saya ingin menyampaikan asas hukum tentang hukum pembuktian yang diterangkan oleh (L. Friederico Weise : Exercitatio Acad In se continens Disquisitionem Canonist Affirmati Incumbit Probatio, 1723) yang mengatakan; “homo non est elepbas, lux non est subftantia.”  Manusia bukan binatang (gajah), cahaya (intelektualitas) bukan subtansi.

Maksudnya adalah, bagi mereka yang sedang saling melapor atas tuduhan, tentunya akan saling serang dan mempertahankan diri atas kebenaran dan kebencian masing-masing, dan hak kedua pihak harus equal dilayani oleh penegak hukum.  Sehingga arti utuh dari actori Incumbit probatio dibutuhkan kejujuran, keseimbangan dan moral. Kata probatio dan probitas diambil dari kata proba artinya bukti, dan probus artinya kejujuran, diambil dari proba artinya bukti, bukan alat bukti atau keterangan yang benar-benar fiktip “Quæ phyfica,” dibuat berdasarkan kekuasan ditangan. Sedangkan moral ‘morali’ juga melekat padanya, karena tujuan hukum dan penghukuman seperti yang dijabarkan Johann Aselm Ritter Paul von Fuerbach  Lehrbruch Des Gemeinen  in Deutschland geltenden Peinlichen Rechts, 1801) bukan untuk merusak moral menjadi lebih buruk. sehingga dalam hukum pembuktian (proba/probatio), bukti-bukti harus dari kejujuran moral, daripada sekedar yang berisfat fisik.

Kesimpulan

Manusia ditegaskan bahwa akal adalah masalah hukum, dan rasionalitas harus sesuai dengannya “De homine , quod fit rationa lis atque rationalitas ei conveniat , affirmatur”  penetapan jenazah menjadi tersangka yang terjadi akhir-akhir ini benar benar menghina masyarakat Indonesia. Prnegakan hukum Indonesia semestinya berlandaskan Pancasila, Ketuhanan yang maha esa, bila jenazah dijadikan tersangka maka hal itu jauh dari prinsip hukum, asas hukum, asal usul hukum terlebih Pancasila, para penegak hukum, ahli hukum seharusnya bersedih atas hal ini.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Siapa 5 Kader Banteng PDIP Yang Akan Ditunjuk Sebagai Capres?

Next Post

Senin, Buruh Akan Kepung Senayan Tolak Perppu Ciptaker dan RUU Kesehatan

M.Yamin Nasution

M.Yamin Nasution

Related Posts

DPR Kritik  Menteri KP Terkait  Ijin Ekspor Pasir Laut Dengan Sedot Pulau
Bencana

Ketika DPR Ogah Gali Lubang Kuburnya Sendiri

July 15, 2026
“Lā Qaḍā’a wa Lā Qadara”: Ketika Teologi Menjadi Bahasa Perlawanan terhadap Kekuasaan
Feature

“Lā Qaḍā’a wa Lā Qadara”: Ketika Teologi Menjadi Bahasa Perlawanan terhadap Kekuasaan

July 15, 2026
Simalakama Teddy Wijaya
Feature

Yang Terusir dan Mengusir

July 14, 2026
Next Post
Awas, 50 Ribu Buruh Kepung Istana

Senin, Buruh Akan Kepung Senayan Tolak Perppu Ciptaker dan RUU Kesehatan

Fenomena Kucing Jadi “Pegawai Kantor”, Strategi Branding?

Fenomena Kucing Jadi "Pegawai Kantor", Strategi Branding?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?
Feature

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

by Karyudi Sutajah Putra
July 11, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Akhirnya, Febrie Adriansyah berhasil diamputasi. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

Read more
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

July 10, 2026
Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

July 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

LDC Desak Menteri Komdigi Susun Kode Etik Advokasi Digital, Ableism Dinilai Kian Masif

July 15, 2026
DPR Kritik  Menteri KP Terkait  Ijin Ekspor Pasir Laut Dengan Sedot Pulau

Ketika DPR Ogah Gali Lubang Kuburnya Sendiri

July 15, 2026
Komposisi Pansel KPK Didominasi unsur Pemerintah, Menarik Perhatian Jaksa Agung

KOSMAK Desak Prabowo Copot Jaksa Agung

July 15, 2026
“Lā Qaḍā’a wa Lā Qadara”: Ketika Teologi Menjadi Bahasa Perlawanan terhadap Kekuasaan

“Lā Qaḍā’a wa Lā Qadara”: Ketika Teologi Menjadi Bahasa Perlawanan terhadap Kekuasaan

July 15, 2026
Simalakama Teddy Wijaya

Yang Terusir dan Mengusir

July 14, 2026
Negara yang Kehilangan Kompas

Negara yang Kehilangan Kompas

July 14, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

LDC Desak Menteri Komdigi Susun Kode Etik Advokasi Digital, Ableism Dinilai Kian Masif

July 15, 2026
DPR Kritik  Menteri KP Terkait  Ijin Ekspor Pasir Laut Dengan Sedot Pulau

Ketika DPR Ogah Gali Lubang Kuburnya Sendiri

July 15, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist