Oleh: Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
PENDAHULUAN
KBRN, Jakarta: Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyerukan pentingnya membangun tatanan global baru yang berpijak pada nilai-nilai Pancasila, yang mencakup kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan.
Hal itu disampaikan Megawati dalam seminar internasional memperingati 70 Tahun Konferensi Asia–Afrika (KAA) yang digelar di Museum Bung Karno, Blitar, Jawa Timur, Sabtu (1/11/2025).
Megawati menegaskan, Pancasila bukan hanya ideologi nasional Indonesia, melainkan falsafah universal yang mampu menjembatani perbedaan ideologi, ras, hingga kepentingan ekonomi antarbangsa.
“Dunia lama yang dibangun di atas kolonialisme dan imperialisme harus digantikan oleh dunia baru yang berkeadilan,” ujar Megawati. Ia merujuk pada pidato Presiden pertama RI, Soekarno, dalam Sidang Umum PBB tahun 1960.
Menurut Megawati, Pancasila berperan sebagai etika global yang menyeimbangkan dimensi materiil dan spiritual, hak individu dan tanggung jawab sosial, serta kedaulatan nasional dan solidaritas antarbangsa.
NEGARA BERDASARKAN PANCASILA SUDAH DIAMANDEMEN
Sayang sekali, Megawati tampaknya lupa bahwa Pancasila telah diamandemen oleh PDIP—sebagai motor amandemen—di bawah kepemimpinan Jakob Tobing, ketua Fraksi PDIP.
Megawati perlu segera menyadari bahwa Amandemen UUD 1945 telah merubah Pancasila dari dasar negara menjadi demokrasi liberal.
Akibat ketidakpahaman mengenai hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945, ideologi Pancasila terpinggirkan, dan UUD 1945 pun diamandemen. Kini, Megawati mulai mengemukakan gagasan menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidup dunia. Pertanyaannya: apakah Megawati sadar bahwa amandemen UUD 1945 menghapus Pancasila sebagai dasar negara?
HUBUNGAN PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN BATANG TUBUH
Untuk memahami masalah ini, kita perlu mengacu pada kajian Prof. Noto Negoro mengenai hubungan Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. Pemisahan keduanya dalam amandemen mengaburkan fungsi ideologi Pancasila dalam konstitusi.
Bahkan TNI dan POLRI, sebagai penjaga Pancasila dan UUD 1945, banyak yang tidak memahami hal ini. Apa yang diajarkan di Lemhannas sehingga ideologi negara bisa diabaikan?
Pelaksanaan tujuan Pembukaan UUD 1945 tercermin dalam batang tubuh, yang menguraikan ideologi Pancasila melalui pasal-pasal berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa → Bab XI, Pasal 29
- Kemanusiaan yang adil dan beradab → Pasal 27, 28, 31 ayat 1
- Persatuan Indonesia → Pasal 26, 31 ayat 2, 32, 35, 36, dengan prinsip “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai pedoman kesatuan
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan → Pasal 2 ayat (1), 5 ayat (1), 6 ayat (2), Bab VII Pasal 19–22, Pasal 18
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia → Bab IV, Pasal 33–34
Dengan amandemen yang memisahkan Pembukaan dan batang tubuh, jelas ideologi Pancasila tidak lagi menjadi dasar negara.
PANITIA 5 HATTA
Pembukaan UUD 1945 disusun oleh Panitia Kecil (5 Hatta) dan memuat lima asas kehidupan bangsa yang dikenal sebagai Pancasila.
UUD 1945 asli, yang terdiri dari 16 Bab dan 37 pasal, plus Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan, dirancang sebagai sistem kekeluargaan, termasuk dalam politik luar negeri, yang menekankan kemerdekaan bangsa, perdamaian abadi, dan keadilan sosial bagi semua bangsa.
Amandemen UUD 1945, diinisiasi PDIP melalui ketua fraksinya Jakob Tobing, telah mengubah batang tubuh UUD 1945 sehingga tidak lagi sejalan dengan Pembukaan.
ASAS POLITIK NEGARA INDONESIA DIAMANDEMEN
Dalam UUD 1945 asli, Negara Indonesia berbentuk kesatuan republik dengan kedaulatan rakyat melalui MPR. Amandemen telah menghilangkan utusan golongan dan daerah, sehingga prinsip kedaulatan rakyat turut hilang.
Selain itu:
- Prinsip musyawarah mufakat diganti dengan sistem suara terbanyak
- GBHN yang menjadi kompas arah politik rakyat dihapus
- Presiden menjadi mandataris MPR diubah menjadi pemilihan langsung
KESIMPULAN
UUD 1945 beserta Pembukaannya mengikat bangsa Indonesia pada prinsip-prinsip tertentu sekaligus menunjukkan kepada dunia nilai-nilai dasar bangsa.
Namun, Megawati dan para pengamandemen UUD 1945 tidak memahami prinsip negara yang diproklamasikan. Tanpa disadari, amandemen telah:
- Menghilangkan Pancasila sebagai dasar negara
- Memasukkan prinsip individualisme (Pasal 28)
- Menghapus kedaulatan rakyat melalui MPR
- Mengganti sistem musyawarah mufakat dengan suara mayoritas
- Menghapus GBHN
Hasilnya, negara proklamasi secara de facto telah bubar. Pertanyaannya: apakah para cendekiawan, intelektual, dan penegak hukum menyadari hal ini?
Negara Pancasila sebagaimana diproklamasikan 17 Agustus 1945 kini tinggal sejarah.

Oleh: Prihandoyo Kuswanto























