**Cirebon – Fusilatnews** – Sudirman berharap permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya dapat dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Seluruh rangkaian sidang PK kasus Vina yang diajukan oleh terpidana, Sudirman, telah selesai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Jumat (4/10/2024). Sidang tersebut telah dimulai sejak 25 September 2024.
Dalam sidang terakhir, salah seorang kuasa hukum terpidana, Jan S. Hutabarat, membacakan puisi yang ditulis oleh Sudirman. Pembacaan puisi itu pun mendapat izin dari Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian.
Puisi berjudul “8 Tahun” tersebut menyuarakan perasaan Sudirman selama menjalani masa hukuman yang menurutnya tidak adil. Dengan penuh emosi, puisi itu mengungkap penderitaan dan harapan Sudirman akan keadilan.
Selain puisi, Sudirman juga diberikan kesempatan oleh hakim untuk menyampaikan harapannya. “Terima kasih banyak kepada majelis hakim yang mulia. Semoga PK saya dikabulkan,” ujar Sudirman dengan penuh harap.
Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian, kemudian menyatakan bahwa dengan berakhirnya sidang ini, tugas majelis hakim PN Cirebon yang menangani PK dari terpidana kasus Vina telah selesai.
“Tugas kami di sini sudah selesai. Sekarang, keputusan sepenuhnya ada di tangan hakim Mahkamah Agung yang akan memeriksa dan memutuskan perkara PK ini,” tutur Arie Ferdian.
Puisi tersebut berjudul ‘’8 Tahun’’.
8 Tahun
Karya : Sudirman
Mungkin ini sudah jalan takdirku, untuk menjalani fitnah yang tak pernah aku lakukan
Mengapa semua ini harus terjadi?
Mengapa semua harus begini?
Ku tak pernah melakukan itu
Oh Tuhanku, tolonglah hambu-Mu
Delapan tahun ku dijeruji besi, menjalani hukum sesat ini
Betapa pedihnya, sakitnya hatiku ini
Tak pernah kulakukan itu
Oh Tuhan, tolong hamba-Mu
Datanglah sebuah keajaiban untuk keadilan ini
Aku selalu berdoa di sepanjang malam sujudku
Delapan tahun kuterpenjara sepi
Menjalani hukum sesat ini
Betapa pedihnya, sakitnya hatiku ini
Tak pernah kulakukan
Oh Tuhan, tolonglah hamba-Mu
Selain puisi, Sudirman pun dipersilakan oleh hakim untuk menyampaikan keinginannya.‘’Terima kasih banyak majelis hakim, yang mulia. Semoga PK Sudirman dikabulkan,’’ ucap Sudirman.
Ketua Majelis hakim, Arie Ferdian, menyatakan, dengan berakhirnya sidang tersebut, maka beakhir pula tugas majelis hakim PN Cirebon yang menyidangkan PK yang diajukan para terpidana kasus Vina.
“Tugas kami di sini sudah selesai. Sekarang kami akan serahkan sepenuhnya pada hakim PK Mahkamah Agung, yang akan memeriksa dan memutus perkara PK ini,’’ tukas Arie.