Jakarta-Fusilatnews– Perseteruan antara Nikita Mirzani dan pengacara Razman Arif Nasution terus berlanjut. Terbaru, Nikita melaporkan Razman ke Polda Metro Jaya terkait penyebaran hasil USG anaknya, LM, yang berusia 16 tahun. Laporan ini terdaftar pada 3 Oktober 2024 dengan nomor LP/B/5969/X/2024.
Nikita melaporkan Razman karena dianggap menyebarkan data pribadi LM tanpa izin. Sebelumnya, dalam sebuah konferensi pers yang digelar oleh Razman, ia memperlihatkan hasil USG LM untuk membantah tuduhan Nikita bahwa anaknya hamil akibat persetubuhan dengan Vadel Badjideh. Kasus ini melibatkan dugaan persetubuhan anak di bawah umur serta aborsi yang dilaporkan oleh Nikita terhadap Vadel, dengan LM sebagai korban.
Razman Arif Nasution Menanggapi Laporan
Razman Arif menyatakan bahwa tindakan menunjukkan USG tersebut adalah untuk membela kliennya, Vadel Badjideh, dan menjawab tuduhan yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani. Razman mengatakan, “Kami hanya menampilkan bukti tersebut untuk hak jawab klien kami.”
Kasus Dilaporkan Berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menyebutkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022. Berdasarkan hukum, penyebaran data pribadi, termasuk data kesehatan seperti hasil USG, tanpa izin adalah tindakan pidana.
Saat ini, polisi masih menyelidiki laporan tersebut, dan perkembangan kasus ini akan terus dipantau.