Fusilatbews – Polda Metro Jaya memang sudah memanggil Roy Suryo dan sejumlah tokoh lain yang terseret dalam pusaran laporan terkait isu keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Namun alih-alih ditahan, para terlapor itu justru melenggang pulang. Padahal, pasal yang disangkakan tidak tanggung-tanggung: berlapis-lapis, dari UU ITE hingga aturan pidana klasik, dengan ancaman yang—di atas kertas—bisa mencapai belasan hingga dua puluh tahun.
Publik pun bertanya-tanya: apa yang sebenarnya terjadi di ruang penyidikan?
Dalam banyak kasus lain, tuduhan lebih ringan saja mampu membuat seseorang bermalam di tahanan. Perkara lontaran opini di media sosial kerap berujung borgol, dan tak jarang prosesnya bergerak cepat, tanpa banyak kompromi. Namun kasus yang satu ini tampak memiliki gravitasi politiknya sendiri—seperti ada tarikan gaya yang membuat langkah penyidik lebih hati-hati, lebih lambat, dan lebih penuh kalkulasi.
Di sinilah ironi itu muncul. Negara yang seharusnya tegak oleh hukum, justru terlihat ragu menegakkan hukum ketika perkara bersinggungan dengan lingkar kekuasaan. Semakin keras perdebatan di luar, semakin pelan langkah penanganan di dalam.
Bukan mustahil, penyidik memahami satu hal yang tidak pernah tertulis dalam berkas perkara: bahwa kasus ini menyentuh wilayah yang lebih dalam dibanding sekadar sengketa dokumen. Ia menyentuh ruang di mana opini publik, politik elektoral, dan legitimasi kekuasaan saling bertaut.
Maka, ketidaktahanan para terlapor itu bukan semata-mata persoalan yuridis. Ia adalah sinyal bahwa negara sedang gamang menghadapi kontroversi yang oleh sebagian masyarakat dianggap sebagai tabu politik. Polisi bisa saja bersandar pada alasan normatif: penyidik menilai para terlapor kooperatif, tidak akan melarikan diri, atau tidak menghilangkan barang bukti. Tetapi alasan normatif itu tidak menjelaskan keganjilan sesungguhnya.
Sebab publik tahu:
jika pasalnya benar setajam itu, jika ancamannya benar setinggi itu, dan jika negara merasa benar-benar dirugikan—mestinya penahanan bukan barang langka.
Keganjilan ini justru memperkuat kesan bahwa penyidik sadar betul perkara ini bukan perkara biasa. Ada sesuatu yang janggal, entah di hulu perkara, entah di hilir proses penegakannya. Sesuatu yang membuat aparat penegak hukum memilih langkah paling aman: memproses tanpa memenjarakan.
Dan ketika aparat mulai memilih jalan aman, publik pun mulai berbisik: ada yang tidak beres.
Pada akhirnya, apa pun kebenarannya, yang pasti adalah satu: ketika hukum berbelit, transparansi menjadi korban pertama, dan kepercayaan publik menyusul kemudian. Negara yang kuat semestinya menjawab kecurigaan dengan keterbukaan, bukan dengan proses hukum yang seperti setengah hati.
Selama itu tidak terjadi, publik akan terus mengajukan pertanyaan yang sama—dan pertanyaan yang tidak dijawab adalah bara yang membakar legitimasi.
























