Oleh: Malika Dwi Ana
16 November 2025 – Ada angin segar berhembus dari Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat. Setelah bertahun-tahun dicap sebagai “Mahkamah Keluarga” dan “Mahkamah Kalkulator” di era Joko Widodo, kini MK mulai menunjukkan tanda-tanda kebangkitan. Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang membatalkan skema Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan sekadar koreksi teknis—ia adalah tamparan telak bagi strategi “pelanggaran yang dilegalkan lewat aturan” yang menjadi ciri khas pemerintahan Jokowi. MK nampaknya mulai bertaring.
Era Jokowi: MK yang Membagongkan
Bayangkan kembali tahun-tahun kelam itu.
Pada 2020, MK mengeluarkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang mengesahkan UU Cipta Kerja meski cacat formil berat—proses legislasi yang buram, draf yang berubah-ubah, dan partisipasi publik yang minim. Alih-alih membatalkan, MK hanya memerintahkan perbaikan dalam dua tahun. Hasilnya? UU sapu jagat itu tetap berjalan, merampas hak buruh, lingkungan, dan masyarakat adat.
Lalu datanglah putusan paling memalukan: Nomor 90/PUU-XXI/2023. MK yang dipimpin Anwar Usman—paman Gibran Rakabuming Raka—menciptakan frasa “pernah menjabat kepala daerah” untuk mengakomodasi pencalonan putra sulung Jokowi di usia 36 tahun. Putusan ini bukan hanya melanggar etika (Anwar akhirnya dicopot karena pelanggaran berat), tapi juga menghancurkan prinsip equality before the law. Publik menyebutnya “Mahkamah Keluarga”, bukan tanpa alasan.
Belum lagi putusan-putusan lain:
– Mengesahkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK lewat UU 19/2019.
– Menolak gugatan syarat usia capres-cawapres yang jelas-jelas diskriminatif.
– Mengabaikan konflik agraria di Rempang, Wadas, dan puluhan kasus lain yang melibatkan kepentingan oligarki.
MK era Jokowi bukan penjaga konstitusi—ia lebih seperti notaris kekuasaan.
Transisi Prabowo: MK yang Mulai Bertaring
Kini, di bawah kepemimpinan Suhartoyo, angin berubah.
Putusan HGU IKN 190 tahun adalah bukti nyata. Skema dua siklus 95 tahun yang digagas Jokowi—dibungkus rapi dalam UU IKN dan Perpres 75/2024—dibongkar habis oleh MK. Alasan konstitusionalnya tajam:
“Pengaturan tersebut melemahkan hak menguasai negara sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Tanah bukan komoditas abadi, melainkan sumber daya yang harus dievaluasi demi kemakmuran rakyat.”
Ini bukan putusan biasa. Ini adalah penegasan bahwa investasi tidak boleh mengorbankan kedaulatan. Bahwa IKN bukan koloni swasta. Bahwa tanah adat bukanlah properti untuk diobral.
Sebelumnya, pada Oktober 2025, MK juga membatalkan sebagian Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Reformasi Polri—terutama ketentuan yang melemahkan pengawasan independen. Dua putusan besar dalam sebulan. Ini bukan kebetulan. Ini adalah restorasi independensi.
Apa yang Berubah?
- Komposisi Hakim
Anwar Usman dicopot. Hakim-hakim baru seperti Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Enny Nurbaningsih membawa semangat reformis. Mereka tidak lagi takut menabrak kekuasaan. Tekanan Publik dan Media
Gerakan #ReformasiDikorupsi, #MKIndependen, dan liputan kritis dari berbagai platform media sosial dan media independen menciptakan tekanan moral yang tak terbendung.Transisi Kekuasaan
Prabowo Subianto, meski sekutu Jokowi, tidak punya kepentingan mempertahankan “warisan korup” IKN. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bahkan menyambut baik putusan MK—sebuah sinyal bahwa pemerintahan baru ingin membersihkan nama.
Menuju MK yang Sebenarnya
Putusan HGU IKN bukan akhir, tapi awal. Masih banyak PR:
– Revisi UU Minerba yang pro-oligarki.
– Kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua.
– Perlindungan hak konstitusional buruh dan petani.
Tapi untuk pertama kalinya dalam satu dekade, kita melihat MK yang berani menggigit, bukan sekadar menggonggong.
Jokowi mungkin sudah pergi, tapi jejak “pelanggaran yang dilegalkan” masih berserakan di mana-mana. Tugas MK kini bukan hanya membatalkan aturan—tapi memastikan konstitusi tidak lagi menjadi kertas kosong.
Selamat datang kembali, Mahkamah Konstitusi.
Negeri ini butuh taringmu.
Malika Dwi Ana adalah pengamat politik dan penulis lepas. Tulisan ini tidak mewakili institusi mana pun.

Oleh: Malika Dwi Ana






















