Fusilatnews – Kasus pemblokiran rekening milik Ustaz Das’ad Latif karena tidak aktif selama tiga bulan membuka tabir ironi kebijakan perbankan nasional. Di satu sisi, negara sejak lama menganjurkan masyarakat untuk menabung sebagai bagian dari pengelolaan keuangan yang sehat dan kontribusi terhadap stabilitas ekonomi nasional. Namun di sisi lain, ketika masyarakat menuruti anjuran itu, justru dihadapkan pada sanksi pemblokiran sepihak hanya karena rekening dianggap “tidak aktif”.
Ustaz Das’ad, seorang pendakwah yang dikenal luas, menyampaikan keluhannya secara terbuka bahwa rekeningnya diblokir karena tidak melakukan transaksi selama tiga bulan. Ia mempertanyakan di mana letak keadilan dan keberpihakan negara terhadap rakyat. Ia pun meminta negara meninjau ulang dan membuat kebijakan perbankan yang tidak meresahkan masyarakat. Apalagi jika yang dibekukan bukan rekening ilegal, rekening fiktif, atau alat transaksi kejahatan. Ini murni rekening pribadi yang hanya tidak aktif karena tak sempat digunakan.
Kebijakan perbankan yang membekukan rekening karena dorman (tidak aktif) sebenarnya bukan hal baru. Namun, penetapan batas waktu tiga bulan tergolong sangat singkat dan tidak manusiawi. Apakah logika menabung harus selalu dikaitkan dengan aktivitas transaksi? Bagaimana jika seseorang memang menabung untuk jangka panjang dan tidak punya kebutuhan transaksi dalam waktu dekat?
Lebih ironis lagi, uang di rekening yang diblokir tetap disimpan dan dikelola oleh bank, tetapi pemiliknya kehilangan akses hanya karena tidak “aktif” di mata sistem. Ini seperti seseorang yang punya rumah, namun karena tidak menyalakan lampu selama tiga bulan, kuncinya dicabut oleh satpam atas dasar kebijakan penghuni pasif.
Negara perlu hadir secara adil dan berpihak kepada logika rakyat. Jika menabung adalah anjuran negara—melalui berbagai kampanye literasi keuangan, program inklusi perbankan, dan insentif menabung sejak dini—maka pemerintah seharusnya juga menjamin kenyamanan dan keamanan menabung. Tidak semua orang menjadikan rekening bank sebagai dompet transaksi harian. Banyak pula yang hanya menjadikannya sebagai wadah penyimpanan dana darurat, biaya ibadah, pendidikan anak, atau tabungan hari tua.
Apabila memang rekening dorman menjadi isu dalam manajemen bank, maka solusinya bukan pemblokiran, melainkan pemberitahuan, edukasi, atau penyesuaian sistem. Bank bisa saja mengenakan biaya administrasi pasif, mengingatkan lewat SMS atau email, atau memberikan opsi mengaktifkan kembali tanpa proses rumit. Namun memblokir tanpa peringatan adalah praktik yang lebih menyerupai hukuman daripada pelayanan.
Kasus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi. Ustaz Das’ad hanyalah satu dari sekian banyak warga negara yang mungkin mengalami hal serupa tapi tidak punya akses untuk bersuara. Negara harus segera merumuskan regulasi yang berpihak kepada masyarakat, menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan, dan memastikan bahwa menabung tetap menjadi pilihan aman, bukan sumber keresahan.


























