Tentu mengherankan bagi kita semua bahwa Komisi Pemilihan Umum dalam melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan dalam Undang- Undang terbukti berdasarkan keputusan Pengadilan, keputusan Badan Pengawas Pemilu KPU tidak melaksanakan tugas-tugas tersebut dengan baik dan benar
Jakarta – Fusilatnews – Dalam sidang putusan yang disiarkan di YouTube Bawaslu RI, Senin (20/3/2023). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggaran administratif pada Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait pendaftaraan calon peserta Pemilu 2024.
Dalam sidang putusan, Anggota Bawaslu Puadi mengungkapkan alasan KPU dinyatakan bersalah. Pertama, KPU dianggap tidak menjalankan putusan Bawaslu Nomor: 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022 pada 4 November 2022.
Salah satu poin putusan tersebut adalah meminta KPU membatalkan berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu tanggal 13 Oktober 2022.
“Putusan tersebut merupakan sanksi administratif yang di dalam hukum administrasi disebut sebagai sanksi repatoir, yaitu sanksi atas pelanggaran yang ditujukan untuk mengembalikan pada keadaan semula seperti keadaan sebelumnya yang sesuai dengan hukum atau keadaan hukum,” papar Puadi dalam sidang putusan yang disiarkan di YouTube Bawaslu RI, Senin (20/3/2023).
Maka bagi Bawaslu, semestinya KPU tak lagi berpedoman pada berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022.
Namun, faktanya, lanjut Puadi, KPU hanya mengizinkan Prima mengganti data keanggotaan yang tak memenuhi syarat.
Hal itu tertera dalam surat KPU pada Prima dengan Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022. Padahal, jika berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 telah dibatalkan, mestinya KPU tak membatasi Prima untuk menambah berbagai persyaratan yang dibutuhkan.
“Telah membatasi Prima untuk memperbaiki, atau mengganti dokumen persyaratan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan,” sebut dia.
Puadi menuturkan tindakan KPU itu lantas dianggap melanggar Pasal 46 Ayat (1) dan (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR, dan DPRD. Maka, Bawaslu akhirnya memberikan sanksi pada KPU untuk mengulang mekanisme verifikasi administrasi pada Prima.
“Memberikan sanksi administratif kepada terlapor (KPU) untuk melakukan tindakan perbaikan administrasi, tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima,” imbuh Puadi.
Sidang putusan Putusan selama 40 menit dihadiri oleh perwakilan dari KPU dan Partai Prima. Dalam aduan yang disampaikan pada Kamis (9/3) dengan nomor perkara 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 itu Partai Prima mengadukan KPU telah melakukan pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Bawaslu menyebutkan bahwa terdapat pelanggaran yang telah dilakukan KPU dalam proses verifikasi administrasi.
Bawaslu mengatakan KPU tidak sepenuhnya menjalankan keputusan yang sebelumnya telah dibuat oleh Bawaslu. Adapun pada sidang ajudikasi Bawaslu pada 4 November 2022 diperoleh putusan untuk mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian yang diajukan lima partai politik (parpol). Salah satu permohonan yang dikabulkan adalah permohonan Partai Prima dengan nomor register 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022.
“Memerintahkan termohon (KPU) agar memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen perbaikan selama 1×24 jam,” ujar Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja saat itu.
Putusan lain dari sidang itu adalah memerintahkan Partai Prima memberitahukan kepada KPU mengenai kesempatan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan. Adapun waktu penyampaian adalah selambat-lambatnya 1×24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.
























