• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemilu

Menangkan Partai Prima, Bawaslu Menyatakan KPU Melakukan Pelanggaran Administratif

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
March 21, 2023
in Pemilu
0
Menangkan Partai Prima, Bawaslu Menyatakan KPU Melakukan Pelanggaran Administratif
Share on FacebookShare on Twitter

Tentu mengherankan bagi kita semua bahwa Komisi Pemilihan Umum dalam melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan dalam Undang- Undang terbukti berdasarkan keputusan Pengadilan, keputusan Badan Pengawas Pemilu KPU tidak melaksanakan tugas-tugas tersebut dengan baik dan benar

Jakarta – Fusilatnews – Dalam sidang putusan yang disiarkan di YouTube Bawaslu RI, Senin (20/3/2023). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggaran administratif pada Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait pendaftaraan calon peserta Pemilu 2024.

Dalam sidang putusan, Anggota Bawaslu Puadi mengungkapkan alasan KPU dinyatakan bersalah. Pertama, KPU dianggap tidak menjalankan putusan Bawaslu Nomor: 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022 pada 4 November 2022.

Salah satu poin putusan tersebut adalah meminta KPU membatalkan berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu tanggal 13 Oktober 2022.

“Putusan tersebut merupakan sanksi administratif yang di dalam hukum administrasi disebut sebagai sanksi repatoir, yaitu sanksi atas pelanggaran yang ditujukan untuk mengembalikan pada keadaan semula seperti keadaan sebelumnya yang sesuai dengan hukum atau keadaan hukum,” papar Puadi dalam sidang putusan yang disiarkan di YouTube Bawaslu RI, Senin (20/3/2023).

Maka bagi Bawaslu, semestinya KPU tak lagi berpedoman pada berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022.

Namun, faktanya, lanjut Puadi, KPU hanya mengizinkan Prima mengganti data keanggotaan yang tak memenuhi syarat.

Hal itu tertera dalam surat KPU pada Prima dengan Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022. Padahal, jika berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 telah dibatalkan, mestinya KPU tak membatasi Prima untuk menambah berbagai persyaratan yang dibutuhkan.

“Telah membatasi Prima untuk memperbaiki, atau mengganti dokumen persyaratan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan,” sebut dia.

Puadi menuturkan tindakan KPU itu lantas dianggap melanggar Pasal 46 Ayat (1) dan (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR, dan DPRD. Maka, Bawaslu akhirnya memberikan sanksi pada KPU untuk mengulang mekanisme verifikasi administrasi pada Prima.

“Memberikan sanksi administratif kepada terlapor (KPU) untuk melakukan tindakan perbaikan administrasi, tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima,” imbuh Puadi.

Sidang putusan Putusan selama 40 menit dihadiri oleh perwakilan dari KPU dan Partai Prima. Dalam aduan yang disampaikan pada Kamis (9/3) dengan nomor perkara 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 itu Partai Prima mengadukan KPU telah melakukan pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Bawaslu menyebutkan bahwa terdapat pelanggaran yang telah dilakukan KPU dalam proses verifikasi administrasi.

Bawaslu mengatakan KPU tidak sepenuhnya menjalankan keputusan yang sebelumnya telah dibuat oleh Bawaslu. Adapun pada sidang ajudikasi Bawaslu pada 4 November 2022 diperoleh putusan untuk mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian yang diajukan lima partai politik (parpol). Salah satu permohonan yang dikabulkan adalah permohonan Partai Prima dengan nomor register 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022.

“Memerintahkan termohon (KPU) agar memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen perbaikan selama 1×24 jam,” ujar Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja saat itu.

Putusan lain dari sidang itu adalah memerintahkan Partai Prima memberitahukan kepada KPU mengenai kesempatan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan. Adapun waktu penyampaian adalah selambat-lambatnya 1×24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kekalahan Berantai Melawan Partai Prima, Apa Yang Terjadi Dengan KPU?

Next Post

Putusan Bawaslu Memaksa KPU Harus Menjalankan Proses Verifikasi Administrasi Ulang Terhadap Partai Prima

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Siapa Pendamping Prabowo 29? Ternyata Bukan Gibran
Feature

Siapa Pendamping Prabowo 29? Ternyata Bukan Gibran

February 8, 2026
Presiden dan Pejabat Negara Dibolehkan Berkampanye Asal Tunduk Pada UU Pemlu
News

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Picu Polemik: Masa Jabatan DPRD Bisa Diperpanjang?

July 2, 2025
Polisi Didesak Bebaskan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo – Jokowi
News

ITB Diminta Ajukan Penundaan Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme Jokowi-Prabowo

May 11, 2025
Next Post
Putusan Bawaslu Memaksa KPU Harus Menjalankan Proses Verifikasi Administrasi Ulang Terhadap Partai Prima

Putusan Bawaslu Memaksa KPU Harus Menjalankan Proses Verifikasi Administrasi Ulang Terhadap Partai Prima

Harga Motor Listrik Setelah Dikurangi Subsidi Rp 7Juta  

Harga Motor Listrik Setelah Dikurangi Subsidi Rp 7Juta  

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
News

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

by Karyudi Sutajah Putra
June 9, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.-Banyak pihak, baik di eksekutif maupun legislatif, kini sedang ketar-ketir menunggu kelanjutan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi...

Read more
Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

June 7, 2026

Pancasila: Lahir untuk Mati!

June 2, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

June 9, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

June 9, 2026

MBG, Memutar Ulang Dosa Sejarah

June 9, 2026
Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah

Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah

June 8, 2026
50 Anak Muda Difabel Netra Ikuti Aksi Penanaman Mangrove dalam Green Justice Youth Program

50 Anak Muda Difabel Netra Ikuti Aksi Penanaman Mangrove dalam Green Justice Youth Program

June 8, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

June 9, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist