• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Mencermati Pendampingan Hukum Kasus Ferdy Sambo

fusilat by fusilat
October 6, 2022
in Feature
0
Mencermati Pendampingan Hukum Kasus Ferdy Sambo

KOMPAS.com/Rahel(Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022))

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Mokh Khayatul Rokhman

AKHIR September 2022, dua eks pegawai KPK mendadak jadi trending topic di media berita dan media sosial. Keduanya adalah eks juru bicara KPK, Febri Diansyah serta eks kepala bagian perancangan peraturan dan produk hukum KPK, Rasamala Aritonang. Sebetulnya nama mereka sudah sering menghiasi halaman depan media. Artinya memang merupakan publik figur yang sudah dikenal dan dekat dengan khalayak. Sudah sering menjadi narasumber dan aktif di berbagai media massa. Menariknya mereka sekarang tampil berbeda dari biasanya, tampil dalam frame nonpopulis. Berbagai pihak mencurahkan kekecewaan atas bergabung Febri dan Rasamala dalam tim hukum Ferdi Sambo dan istrinya, Putri Candrawati.

Publik bertubi-tubi mengungkapkan rasa penyesalannya atas keputusan itu. Tidak terkecuali rekan-rekannya sesama eks pegawai KPK. Adalah Novel Baswedan dan Yudi Purnomo yang selama ini mendukung karir Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang sebagai pengacara di Visi Law Office. Kini ikut menyayangkan dan meminta Febri serta Rasamala segera mundur dari tim pengacara Ferdi Sambo dan istrinya. Demikian pula ICW, tempat Febri Diansyah sebelum di KPK, melalui Kurnia Ramadhana tidak ketinggalan menyampaikan keberatannya. Alasan pokok dari penolakan itu karena posisinya sangat tidak populis. Kasusnya penuh intrik dan rekayasa dari pelaku.

Sebagaimana telah kita ketahui, awal mulanya hanya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Kemudian melebar kemana-mana mulai dari perselingkuhan, pelecehan, rekayasa (obstruction of justice) hingga aroma adanya mafia perjudian. Semua prasangka itu memang belum teruji kebenarannya. Akan tetapi hasil dari sidang kode etik telah menunjukkan Ferdi Sambo dinyatakan bersalah. Akibatnya pelaku dipecat dengan tidak hormat dari institusi kepolisian. Bahkan pada akhirnya menyeret banyak personel kepolisian lain yang kini menjadi pesakitan di ruang tahanan. Saking ruwetnya kasus ini hingga mengundang atensi Presiden Joko Widodo, yang langsung memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengusut hingga tuntas. Khalayak begitu antusias mengikuti perkembangan proses hukum ini.

Oleh karena itu, menjadi ujian bagi kredibiltas dan integritas bagi Polri di mata masyarakat. Publik berharap kasusnya berjalan dengan adil dan transparan. Hal itu akan menjadi simbol harapan baru bagi penegakan hukum pidana di masa depan yang terbebas dari rekayasa. Masuknya dua orang eks pegawai KPK sebagai pengacara Ferdy Sambo dan istri bagaikan pukulan balik (bumerang) bagi harapan publik. Publik tidak rela jika kasusnya ditutup-tutupi atau direkayasa kembali seperti pada awalnya. Apalagi dengan memanfaatkan orang-orang penting yang selama ini idealis dan berintegritas dalam penegakan hukum (pemberantasan korupsi). Sebetulnya publik lebih berharap kedua pengacara itu membela Brigadir Yosua sebagai korban tindak pidana. Keberpihakan pada pelaku dianggap cenderung pragmatis, sedangkan berpihak pada korban dinilai idealis. Apalagi memang pelaku dalam hal ini termasuk orang kuat, mantan pejabat tinggi yang memiliki pundi-pundi uang.

Dasar hukum

Keberatan publik pada keberpihakan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang sebagai pengacara Ferdi Sambo dan istrinya tidak memiliki dasar kuat serta hanya bersifat himbauan (emosional). Tidak ada aturan yang melarang keduanya menjadi pengacara pelaku kejahatan. Mereka boleh memilih kliennya sendiri dengan latar belakang kaya, miskin, pelaku, korban, pejabat ataupun rakyat jelata. Mereka juga boleh menerima honor dari jasa hukum yang diberikan. Mengutip Pasal 15 UU No. 18 Tahun 2003 disebutkan “Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya”. Demikian pula dalam Pasal 18 ayat 1 diterangkan “Advokat dalam menjalankan tugas profesinya tidak membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya”.

Sedangkan Pasal 21 ayat 1 menjelaskan bahwa “Advokat berhak menerima honorarium atas jasa yang telah diberikan”. Di pihak lain, pelaku (Ferdi Sambo dan Putri Candrawati) yang sedang terjerat hukum tidak dilarang menggunakan jasa pengacara. Mereka adalah tahanan layaknya yang lain, memiliki hak sebagaimana dilindungi dalam pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, yang berbunyi “Tahanan berhak menghubungi dan didampingi pengacara”. Sangat vitalnya fungsi dan peran pengacara bagi pelaku (tersangka) dalam proses peradilan pidana sehingga negara pun berusaha menyediakan bantuan hukum bagi setiap kaum yang tidak mampu sekalipun. Bahkan pada kasus tahanan anak tidak dapat diproses di pengadilan jika tidak didampingi pengacara (dalam SPPA). Negara menurut Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2022 menyediakan 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) gratis bagi golongan masyarakat kurang mampu. Perbedaannya pelaku dalam kasus ini bukan berasal dari golongan yang tidak mampu. Sehingga tidak mungkin bisa menggunakan jasa Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang bersifat cuma-cuma. Jadi menyewa pengacara sendiri yang berbayar adalah alasan logis.

Pengacara pelaku

Menjadi pengacara di pihak pelaku kejahatan memang nonpopulis. Sangat berisiko mendapat tekanan dan bahan bullying dari khalayak. Tidak cukup hanya bekerja profesional dan mengikuti aturan main. Sama sekali tidak ada niat untuk melakukan pelanggaran nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Padahal memang perannya sebagai pengacara hanya untuk mendampingi (membela) hak-hak dasar pelaku. Hal itu sudah mendapat early warning dalam Pasal 18 ayat 2 UU Advokat yang berbunyi “Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat”. Sistem peradilan pidana menyediakan subsistem pengacara pelaku di dalamnya.

Pengacara dalam hal ini bertugas memberi perlindungan hukum pelaku (tersangka) supaya tidak mendapat perlakuan sewenang-wenang (abuse of power) dari aparat hukum yang lain. Proses pidana itu bersifat keras. Oleh karena itu, penyelesaian kejahatan melalui peradilan pidana adalah ultimum remedium (pilihan terakhir). Meskipun dalam praktiknya di lapangan cenderung kita lihat masih menjadi pilihan utama (pokok dan satu-satunya) dalam penanggulangan kejahatan. Muaranya biasanya pelaku akan dipenjara. Hampir tidak pernah ada inovasi lain. Alternatif penyelesaian di luar proses peradilan pidana masih jauh dari harapan, bahkan restorative justice hanya dilihat sebelah mata. Aroma balas dendam masih membayangi setiap penyelesaian kejahatan di Indonesia.

Hingga bisa kita lihat dalam kondisi penjara yang sudah kelebihan kapasitas. Data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP Pulik) tanggal 5 Oktober 2022, menunjukkan jumlah penghuni rutan/lapas 275.699 orang. Sedangkan kapasitas hanya 132.107 orang atau kelebihan kapasitas 109 persen. Posisi yang dialami Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang saat ini mengingatkan kita ketika keduanya masih di KPK saat memberikan tanggapan perlakuan terhadap pelaku kejahatan korupsi. Mereka melontarkan kritik yang tajam terhadap lembaga lain yang fungsinya memberikan pembinaan narapidana. Kritik itu terutama menjawab pertanyaan terkait pemberian remisi dan pembebasan bersyarat koruptor.

Sudut pandang yang dipakai didasarkan pada institusinya sebagai penyidik dan penuntut umum. Padahal pihak yang dikritisi merupakan institusi pembinaan narapidana yang sedang menghadapi masalah tingginya kriminalitas dan kelebihan kapasitas. Betapapun beratnya kejahatan yang dilakukan oleh klien Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, pendampingan hukum seyogyanya tetap diberikan dengan sebaik-baiknya. Kita harus menghormati proses hukum karena Indonesia merupakan negara hukum dan bangsa yang beradab berdasarkan Pancasila. Proseslah hukum kasus ini sesuai dengan aturan main karena kita bukan bangsa bar-bar yang suka memberlakukan hukum rimba. Tentu kita tidak mau tercatat dalam sejarah sebagai orang yang suka melakukan praktik hukum rimba dan hanya menonjolkan balas dendam semata.

Mokh Khayatul Rokhman | Pegawai Negeri Sipil | Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta

Dikutip Kompas.com, Rabu 05 Oktober 2022

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Refleksi Tragedi Kanjuruhan: Antara Kemanusiaan dan Etika Bisnis

Next Post

Komnas HAM: Kerusuhan Terjadi Bukan karena Suporter Masuk Lapangan

fusilat

fusilat

Related Posts

Antusiasme Penonton Jepang Warnai Penampilan Angklung Svara Mandiri di Shibuya
Cross Cultural

Antusiasme Penonton Jepang Warnai Penampilan Angklung Svara Mandiri di Shibuya

June 7, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”
Feature

Prabowo Sedang Bunuh Diri

June 7, 2026
Radius 30: Nanik S Deyang!
Feature

Radius 30: Nanik S Deyang!

June 7, 2026
Next Post
Memantau Peran “State Auxialiary Bodies” pada Penegakan Hukum Kasus Brigadir J

Komnas HAM: Kerusuhan Terjadi Bukan karena Suporter Masuk Lapangan

Apa Yang disorot Media Asing “Tragedi malang di Malang”

Ketua Umum PSSI, Iwan Bule, Akan Tinggal di Malang Selama Evaluasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran
daerah

Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

by Karyudi Sutajah Putra
June 7, 2026
0

Jakarta -FusilaitNews.-- Kegiatan kamping remaja dan anak-anak di daerah Karanganyar, Jawa Tengah, dibubarkan paksa akibat tekanan ormas yang mengatasnamakan Forum...

Read more

Pancasila: Lahir untuk Mati!

June 2, 2026
Evakuasi 380 WNI dari Iran Akan Lewat Jalur Darat, Pemerintah: Wilayah Udara Tidak Bisa Dilewati

Indonesia Kutuk Israel: Mengapa Kak Sugiono Kebakaran Jenggot?

May 25, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Antusiasme Penonton Jepang Warnai Penampilan Angklung Svara Mandiri di Shibuya

Antusiasme Penonton Jepang Warnai Penampilan Angklung Svara Mandiri di Shibuya

June 7, 2026
Svara Angklung Mandiri Perkenalkan Harmoni Nusantara di Jantung Kota Tokyo

Svara Angklung Mandiri Perkenalkan Harmoni Nusantara di Jantung Kota Tokyo

June 7, 2026
Pertunjukan Angklung Svara Mandiri Meriahkan Tokyo, Dihadiri 220 Penonton dari Berbagai Daerah di Jepang

Pertunjukan Angklung Svara Mandiri Meriahkan Tokyo, Dihadiri 220 Penonton dari Berbagai Daerah di Jepang

June 7, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Prabowo Sedang Bunuh Diri

June 7, 2026
Radius 30: Nanik S Deyang!

Radius 30: Nanik S Deyang!

June 7, 2026
Kepala BGN : Terkait keracunan Makanan di Cianjur Akan Dijadikan Pembelajaran

Makan Bergizi Gratis Diguncang Korupsi, Dadan Hindayana Berakhir di Sel Tahanan

June 7, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Antusiasme Penonton Jepang Warnai Penampilan Angklung Svara Mandiri di Shibuya

Antusiasme Penonton Jepang Warnai Penampilan Angklung Svara Mandiri di Shibuya

June 7, 2026
Svara Angklung Mandiri Perkenalkan Harmoni Nusantara di Jantung Kota Tokyo

Svara Angklung Mandiri Perkenalkan Harmoni Nusantara di Jantung Kota Tokyo

June 7, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist