Fusilatnews – Di tengah hiruk-pikuk politik nasional, sebuah pertanyaan sederhana kembali menggema: apa sebenarnya dasar KPU Solo memusnahkan dokumen pendaftaran Jokowi ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota? Pertanyaan itu menemukan gema terkuat dari pakar hukum tata negara, Ferry Amsari, yang menilai bahwa langkah pemusnahan tersebut bukan hanya tergesa-gesa, tetapi juga bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Ferry membuka duduk perkaranya dengan satu premis: pemusnahan dokumen negara tidak bisa dilakukan serampangan. Ada aturan main yang ketat, mulai dari tingkat undang-undang hingga peraturan internal KPU. Dalam hal ini, ia menegaskan dua rujukan kunci: Pasal 3 dan Pasal 6, yang mengatur jenis dokumen apa yang boleh dimusnahkan dan mana yang harus disimpan secara permanen.
Ijazah Jokowi Termasuk Dokumen Permanen
Menurut Ferry, dasar hukum KPU sendiri dengan jelas membagi dokumen ke dalam beberapa kategori. Salah satunya adalah dokumen yang berkaitan dengan kesejarahan. Dalam logika ini, dokumen pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo bukan sekadar berkas administratif—ia adalah bagian dari sejarah politik daerah sekaligus sejarah perjalanan demokrasi lokal.
“Dokumen-dokumen Pak Jokowi itu berkaitan dengan kesejarahan,” tegas Ferry. “Seharusnya tidak dimusnahkan.”
Klasifikasi permanen juga melekat dari perspektif lain: pertanggungjawaban nasional. Setiap penyelenggaraan pemilu, termasuk Pilkada, menghasilkan dokumen administrasi yang menjadi rekam jejak negara. Ijazah sebagai syarat pencalonan merupakan bagian integral dari pertanggungjawaban tersebut.
Dengan dua alasan itu saja, kata Ferry, pemusnahan tidak boleh dilakukan, sekalipun sudah lewat satu tahun. Artinya, dalih KPU Solo bahwa dokumen boleh dimusnahkan setelah setahun sebenarnya tak sejalan dengan aturan yang lebih tinggi.
KPU Terburu-buru, atau Ada Motif Lain?
Ferry menghindari tuduhan langsung. Ia memilih memberi ruang bagi pembaca untuk menilai. Namun ia tak menutupi kecurigaannya atas rangkaian peristiwa yang terjadi.
Pertama, dokumen dimusnahkan dengan alasan “kedaluwarsa” satu tahun. Kedua, sebelumnya, ada upaya KPU RI untuk mencegah agar dokumen tersebut tidak ditampilkan di persidangan. Dua kejadian itu, jika dilihat berurutan, menimbulkan tanya besar.
“Siapapun yang belajar hukum pasti mencurigai pola seperti ini,” ujar Ferry. “Dokumen dimusnahkan, lalu ada upaya mencegahnya masuk ke persidangan. Ini sudah menjadi bukti petunjuk adanya upaya menghilangkan sesuatu.”
Ferry tidak menuding siapa pun. Namun ia mengatakan dengan jelas bahwa rangkaian fakta tersebut objektif menimbulkan kecurigaan—apalagi menyangkut seorang tokoh sebesar Jokowi.
Justru Merugikan Jokowi
Ironisnya, langkah KPU itu, kata Ferry, justru membuat situasi semakin tidak sehat bagi Jokowi sendiri. Padahal, Jokowi secara terbuka menyatakan bahwa ijazahnya asli. Bila demikian, bukankah sikap paling sederhana adalah menunjukkan dokumen itu kepada publik?
Ferry mengingatkan contoh yang baru-baru ini mencuat: seorang hakim konstitusi yang dituduh menggunakan ijazah palsu, dan demi kepercayaan publik, menunjukkan ijazah aslinya. Transparansi menjadi jalan keluar.
Dalam konteks Jokowi, langkah itu akan meredakan kecurigaan, menenangkan publik, sekaligus menegakkan kembali prinsip kejujuran yang seharusnya menjadi tiang demokrasi.
Perlu Kejernihan, Bukan Pengaburan
Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU seharusnya menjadi teladan tertinggi dalam hal integritas dokumentasi dan transparansi. Pemusnahan dokumen yang berkaitan dengan figur presiden—yang karier politiknya dimulai dari kota ini—seharusnya dilakukan dengan pertimbangan berlapis, bukan tergesa dan tanpa penjelasan memadai.
Ferry menutup argumennya dengan satu pesan: ada yang janggal dalam kasus ini, dan publik berhak mendapat penjelasan yang jernih. Bukan kabut, bukan alasan administratif yang rapuh, dan bukan prosedur yang dipelintir.
Karena pada akhirnya, ini bukan hanya soal selembar ijazah. Ini soal kepercayaan pada proses demokrasi—yang dalam banyak hal, lebih berharga daripada jabatan mana pun.
























