Fusilatnews – Keputusan Tim Reformasi Kepolisian menolak kehadiran Roy Suryo Cs dengan alasan status tersangka mengundang tanda tanya besar. Di satu sisi, tim ini dibentuk untuk mendorong institusi kepolisian menjadi lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Namun di sisi lain, mereka justru mereproduksi pola pikir dan praktik yang selama ini menjadi sumber masalah utama: penggunaan status tersangka sebagai stigma sosial, seolah-olah sama dengan vonis pengadilan.
Padahal, dalam sistem hukum yang sehat, status tersangka bukanlah tanda bersalah. Ia hanyalah penanda bahwa seseorang sedang diperiksa lebih dalam, belum tentu melakukan tindak pidana, dan yang terpenting: belum inkrah. Menolak seseorang berpartisipasi dalam diskusi publik hanya karena label “tersangka” tidak hanya menunjukkan kerapuhan nalar hukum, tetapi juga bertentangan secara langsung dengan prinsip presumption of innocence, asas fundamental yang seharusnya dijaga mati-matian oleh setiap institusi dan organ reformasi hukum.
Azas Praduga Tak Bersalah: Simbol Peradaban Hukum
Prinsip presumption of innocence hadir bukan semata untuk melindungi individu, tetapi untuk menjaga agar negara tidak bertindak sewenang-wenang. Ketika status tersangka dijadikan dasar menyingkirkan seseorang dari ruang partisipasi, maka negara—melalui tim reformasinya—sedang merayakan kultur pemidanaan sosial tanpa putusan pengadilan. Ini jauh lebih berbahaya daripada sekadar salah prosedur administrasi; ini adalah pembusukan prinsip hukum.
Lebih ironis lagi, Tim Reformasi Kepolisian seharusnya menjadi motor untuk mengoreksi penyimpangan semacam ini. Mereka justru menambah daftar panjang praktik yang mengaburkan garis tegas antara tersangka dan terpidana.
Pengalaman Roy Suryo Cs: Mengapa Suara Mereka Penting
Terlepas dari siapa pun orangnya, pengalaman seseorang berhadapan dengan proses penetapan tersangka—dan dugaan ketidakwajaran di dalamnya—adalah pengetahuan penting dalam merumuskan reformasi. Justru orang yang pernah atau sedang menghadapi proses hukum bisa memberikan gambaran nyata tentang:
- bagaimana penyidik menggunakan pasal-pasal,
- bagaimana prosedur dijalankan,
- apakah ada standar ganda,
- bagaimana persepsi publik dan pencitraan dibentuk oleh aparat.
Dalam konteks Roy Suryo Cs, proses penetapan mereka sebagai tersangka—terlepas dari benar atau salahnya substansi—menghadirkan sebuah pengalaman langsung tentang bagaimana polisi bertindak, bagaimana bukti diproses, dan bagaimana tekanan publik ikut memainkan peran. Pengalaman ini adalah bahan mentah yang sangat berharga untuk sebuah agenda reformasi.
Menolak masukan tersebut justru seperti menolak data lapangan.
Kritik terhadap Tim Reformasi: Reformasi Tidak Bisa Dilakukan dengan Mental Selektif
Reformasi kepolisian membutuhkan keberanian untuk mendengar suara-suara yang tidak nyaman. Tim Reformasi Kepolisian yang memilih bersikap selektif—bahkan diskriminatif—justru memperlihatkan bahwa mereka terperangkap pada pola pikir birokrasi yang ingin aman secara politis.
Jika masukan hanya diambil dari orang-orang yang “bersih” secara formal, maka reformasi hanya akan menjadi:
- laporan yang rapi,
- diskusi yang manis,
- tetapi rekomendasi yang steril dari kenyataan.
Padahal institusi kepolisian selama bertahun-tahun dikritik karena problem-problem struktural seperti kriminalisasi, penyalahgunaan kewenangan, permainan status hukum, dan ketidakjelasan prosedur. Bagaimana mungkin tim reformasi menutup pintu dari orang-orang yang justru mengalami langsung problem tersebut?
Penutup: Reformasi yang Berani Harus Siap Mendengar Semua Suara
Reformasi kepolisian tidak boleh dibangun di atas ketakutan, apalagi fobia terhadap status hukum yang belum final. Menolak masukan berdasarkan status tersangka menunjukkan bahwa tim ini tidak berdiri di atas asas hukum yang kokoh, tetapi di atas stigma.
Jika tim reformasi sungguh ingin mengembalikan kepercayaan publik, maka langkah pertama yang harus mereka lakukan adalah menghormati prinsip-prinsip dasar hukum. Salah satu yang paling penting adalah:
Setiap orang adalah tidak bersalah sebelum terbukti sebaliknya.
Sampai prinsip itu benar-benar dijunjung, reformasi kepolisian hanya akan menjadi ilusi yang dibangun dengan kosmetik retorika, bukan dengan keberanian intelektual.
























