Oleh : Saiful Anam
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) telah memanggil para pejabat Markas Besar Polri, para Kapolda, dan para Kapolres se-Indonesia ke Istana di Istana Presiden. Dalam pertemuan dengan para petinggi Polri itu, isu utama yang menjadi perhatian Presiden adalah pembekingan terhadap judi online, perdagangan narkoba, dan kejahatan-kejahatan lainnya yang diduga dilakukan oknum petinggi Polri. Gaya hidup mewah sejumlah anggota Polri juga disentil Presiden. Di masyarakat banyak komentar dan penilaian bernada minor terhadap polisi, terlebih dengan adanya kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo (polisi berbintang dua), kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa (juga polisi berbintang dua), tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang di Malang, hingga kasus judi online yang kabarnya mendapat bekingan oknum petinggi Polri.
Keterlibatan masif polisi dalam upaya pemburaman fakta pada kasus pembunuhan Brigadir J merupakan salah satu dari sekian banyak problematika yang sering kita dengar dalam berbagai kasus yang melibatkan oknum anggota Polri. Karena itu, penting dicarikan solusi terkait akutnya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum Polri.
Pemisahan Gakkum dengan Kantibmas
Berdasarkan amanat Undang-Undang Kepolisian, polisi diberi fungsi sangat besar, yaitu penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas) dan penegakan hukum (Gakkum). Dalam menjalankan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, Polri diberikan kewenangan sangat besar. Ditambah lagi dengan fungsi penegakan hukum, Polri dapat menerima aduan/laporan sampai melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus hukum di masyarakat. Menyatunya kewenangan Gakkum dan Kantibmas itulah yang kadangkala menimbulkan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Polri dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, penulis mengusulkan agar kewenangan Gakkum dan Kantibmas jangan semuanya berada di tangan polisi. Kewenangan Polri cukup terbatas pada Kantibmas, sedangkan persoalan Gakkum diberikan kepada lembaga lain, misalnya Kejaksaan sebagai bagian pelaksanaan peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice). Dengan pemisahan fungsi Gakkum dan Kantibmas akan terdapat semangat saling mengontrol, menjaga keseimbangan antara kedua lembaga yang pada akhirnya terjadi check and balance dalam menjalan fungsinya masing-masing. Golnya adalah tidak ada lembaga yang superior antara lembaga yang menjalankan fungsi Kantibmas dengan lembaga yang menjalankan fungsi Gakkum.
Penguatan fungsi Kompolnas
Peran Kompolnas selama ini tidak lebih hanya sebagai lembaga yang memberikan saran, baik kepada Presiden maupun kepada Polri berdasarkan keluhan dan informasi masyarakat. Kompolnas tidak dapat melakukan eksekusi terhadap perilaku dan sifat oknum-oknum Polri yang melanggar etika, bahkan melakukan pelanggaran hukum yang sangat meresahkan masyarakat. Berbagai macam keluhan dan kejadian yang sangat memalukan yang dilakukan oknum polisi tidak dapat dijangkau Kompolnas. Kompolnas tidak lebih hanya sebatas tukang pos yang hanya dapat menyampaikan keluhan dan saran terhadap perbaikan-perbaikan Polri.
Lembaga itu tidak dapat memberikan putusan berkenaan dugaan pelanggaran ekode etik dan etika oknum anggota Polri yang sering kali dikeluhkan masyarakat. Ke depan perlu kiranya penguatan peran dan fungsi Kompolnas, dengan memberikan kewenangan mengusulkan kepangkatan anggota Polri dari brigadir jenderal polisi sampai jabatan jenderal polisi, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku anggota Polri, menetapkan kode etik dan/atau pedoman perilaku anggota Polri serta menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan/atau pedoman perilaku anggota Polri. Dengan adanya penguatan fungsi Kompolnas, diharapkan Kompolnas dapat secara lebih leluasa, tidak hanya memberi masukan, akan tetapi juga mengontrol dan menjaga keseimbangan Polri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Pada akhirnya, Polri dapat berubah menjadi lembaga yang lebih dipercaya masyarakat karena dalam menjalankan peran dan fungsinya ada lembaga eksternal yang secara aktif memberikan sanksi yang tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polri.
Kedudukan Polri
Berkaca kepada superiornya kewenangan Polri sehingga menimbulkan berbagai problem penyalahgunaan wewenang di lapangan, maka perlu kembali mengurai urgensi wacana penempatan posisi Polri. Apakah tetap langsung di bawah Presiden, ataukah perlu membuka kembali wacana mendudukkan Polri di bawah sebuah kementerian. Dengan Polri yang tidak lagi memiliki fungsi Gakkum, menurut hemat penulis, dapat diposisikan berada di bawah kementerian yang memiliki peranan dan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara. Hal itu akan memberikan kesejajaran dengan kedudukan TNI, di mana dalam urusan perumusan kebijakan dan anggaran berada di bawah Kementerian Pertahanan. Dengan memosisikan Polri seperti halnya TNI, maka segala bentuk penyalahgunaan kewenangan secara internal dapat dikendalikan, sehingga pengawasan melekat dalam upaya melaksanakan fungsi Kantibmas akan sejalan dengan visi dan misi yang tetapkan oleh kementerian yang tentunya visi dan misi tersebut berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam keinginan dan garis yang telah di tetapkan Presiden. Evaluasi ulang fungsi dan kedudukan Polri itu tentunya dapat dijadikan sebuah legacy yang baik bagi pemerintahan saat ini, sehingga melalui pemisahan fungsi Gakkum dan Kantibmas, penguatan fungsi Kompolnas serta memosisikan Polri di bawah kementerian dapat memberikan semangat pembaharuan demi tegak dan berwibawanya Polri di tengah masyarakat. Harapannya, Polri dapat lebih dipercaya dan bermanfaat bagi masyarakat.
Saiful Anam | Dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta; Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI)
Dikutip Kompas.com, Senin 17 Oktober 2022
























