• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Mengoreksi Pikiran Mahfud MD: ISLAMOFOBIA BUKANLAH PERTANDINGAN BOLA

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
September 8, 2022
in Feature
0
Penetapan Hari Internasional Perangi Islamophobia adalah Langkah Tepat bagi PBB

Photo : Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Ari Dharma – Dosen

Membaca cuitan undangan diskusi dari pak Mahfud MD pada 25 Agustus 2022 terkait tulisan beliau tentang “salah paham” yang pro dan kontra mengenai “Islamophobia VS Radikalisme dan Spiritualistis” yang dimuat harian Kompas 25 Agustus memancing ketertarikan saya.

Sebagai peminat literasi terkait Islamofobia, tentu nya saya sangat tertarik untuk mendapatkan pencerahan untuk menjernihkan “salah paham” yang sangat mungkin terjadi. Ketertarikan semakin bertambah karena pencerahan itu akan saya dapatkan dari seorang tokoh yang pernah saya idola kan karena integritas dan kecerdasan nya.

Kerutan tak sependapat pertama muncul dikening saya saat membaca paragraph pengantar beliau yang menyatakan bahwa resolusi PBB mengenai Hari Anti Islamofobia Internasional ini “sebenarnya semula lebih terkait dengan sikap rasis di dunia olah raga yang ditunjukkan oleh orang orang non-Muslim kepada pemain sepakbola Muslim yang hebat seperti Muhammad Salah (Mesir) dan Zinedine Zidan (Perancis)”.

Salah satu langkah PBB untuk memahami Islamofobia dilakukan pada tahun 1997. Tahun dimana Runnymede Trust, sebuah lembaga pendukung kesetaraan ras yang berbasis di Inggris, mempresentasikan laporan terkait Islamofobia yang berjudul “Islamophobia: A Challenge for Us All” dihadapan Komite PBB tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial (Komite CERD PBB).

Setelah laporan tersebut, Runnymede Trust melakukan pengamatan dalam rentang waktu dua puluh tahun, untuk kemudian pada 2018 mempresentasikan laporan “Islamophobia: Still A Challenge for Us All”. Pendefinisian Islamofobia Runnymede Trust dalam kedua laporan ini kemudian menjadi rujukan PBB dalam mendefinisikan Islamofobia. 

Pada tahun 2022, perwakilan Pakistan memberikan usulan pada Sidang Umum PBB, dimana seluruh anggota memberikan persetujuan dengan suara bulat. Persetujuan yang menjadi landasan bagi PBB untuk menetapkan 15 Maret sebagai hari Internasional Anti Islamofobia.

Entah disengaja atau tidak, pernyataan Pak Mahfud seakan menggiring pembaca untuk mengecilkan makna dan proses kemunculan resolusi Hari Anti Islamofobia. Menggiring untuk melihat dari kacamata Manchunian yang menyalahkan Salah atas kekalahan dari Liverpool. Atau dari sudut pandang penggemar Bayer Leverkusen yang kesal pada Zidane atas kekalahan dari Real Madrid.

Kerutan tak sependapat kedua muncul dikening saya saa membaca bagian isi yang beliau beri sub judul “Tidak Ada Kebijakan Islamofobia”. Tak sependapat karena dalil beliu dalam mendefinisikan Islamofobia sebagai “Sikap benci dan takut pada Islam sehingga orang Islam takut atau malu menjadi Muslim” menyimpang sangat jauh dari definisi PBB.

“Permusuhan dan ketakutan yang tidak rasional terhadap Muslim, yang mengakibatkan ketidak sukaan dan takut terhadap Muslim atau mayoritas Muslim. Juga mengacu pada keterlibatan permusuhan dalam bentuk diskriminasi, perlakuan yang tidak setara terhadap Muslim (Individual maupun komunitas) dan tidak dilibatkan dalam agenda politik dan sosial utama” adalah dalil yang dirujuk oleh PBB untuk mendefinisikan Islamofobia.

Kerutan yang berlanjut saat saya lanjut membaca bagian akhir paragraf dimana beliau mengajukan dua pertanyaan retoris, pertanyaan yang seakan membebani pembaca untuk membuktikan apakah ada kebijakan yang benci dan takut pada Islam dan dimana pula ada orang malu dan takut mengaku Islam di negeri ini.

Menurut saya, paragraf selanjut nya dalam sub judul ini tak lebih dari sekedar narasi pendukung bagi logical fallacy yang ingin beliau bentuk, yakni jika tak ada orang yang takut dan malu untuk mengaku sebagai Islam maka tak ada kebijakan negara yang benci dan takut pada Islam.

Setelah menghela nafas kecewa, saya lanjut membaca paragraf bagian isi yang beliau beri sub judul “Mobilitas sosial kaum Muslim”. Yang merupakan kelanjutan dari giringan logical fallacy yang beliau lakukan.

Pernyataan “Para pejabat, tokoh dan masarakat muslim tidak rikuh untuk menujuk kan jati diri nya sebagai muslim” seakan menjadi penegas bahwa pejabat, tokoh dan masarakat Muslim tak ada yang takut dan malu untuk mengaku sebagai Islam. Jadi, tak ada kebijakan negara yang benci dan takut pada Islam.

Kerutan tak sependapat ketiga muncul dikening, kembali menurut saya ini adalah bagian dari rangkaian upaya memperkuat penggiringan logical fallacy. Yag dilakukan dengan memberikan hujah tentang mobilitas sosial vertikal naik Muslim di Indonesia dengan rangkaian contoh untuk mendukung hujah tersebut.

Rangkaian contoh yang menurut saya seakan menempatkan Muslim Indonesia sebagai Inferior. Contoh yang diberikan pada dasarnya adalah konsekuensi logis dari kemerdekaan yang dinikmati anak bangsa, apa pun agama nya. Tapi menjadi pembenaran untuk mendukung pendapat bahwa tidak ada kebijakan Islomofobia oleh negara atau pemerintah.

Taka da yang special saat saya membaca bagian penutup dengan subjudul “Radikalisme dan Spiritualitas”. Tulisan normatif terkait radikalisme dan gambaran ideal tindakan pemerintah dalam menindak tindakan radikalis. Serta ada nya anggota masarakat yang tidak bisa membedakan antara radikalisme dan spiritualisme, fenomena yang kerap terjadi belakangan ini.

Setelah tuntas membaca, dengan penuh semangat saya meluangkan waktu di Minggu pagi untuk mengikuti diskusi yang diselenggarakan pada hari Minggu 28 Agustus pukul 06:00 sd 08:00 WIB.

Cuitan pertama yang berisi ketidak setujuan terhadap tulisan beliau yang menurut saya mengecilkan makna dan proses internal PBB yang memicu Sidang Umum dengan suara bulat mengeluarkan resolusi Hari Anti Islamofobia tidak mendapatkan tanggapan beliau.

Cuitan kedua berisi masukan terhadap pembelokkan definisi Islamofobia dan logical fallacy terkait tidak kebijakan negara yang benci dan takut pada Islam. Dalam cuitan itu saya sarankan juga masukan terkait tulisan yang membahas identifikasi dan pengelompokan praktek Islamofobia dalam link https://fusilatnews.com/islamofobia-di-indonesia-raksasa-yang-tersembunyi/.

Jawaban beliau hanyalah “Memang definisi PBB bagus. Makanya sy tulis, ada orang kita yg tak paham dan tak proporsional menyikapi resolusi PBB, se-akan” di kita ini ada diskriminasi kebijakan oleh negara thd Islam. Makanya sy tulis “ada yg tak paham thd term Islamofobia, radikalisme, dan spiritualitas””.

Jawaban yang memancing pertanyaan berikutnya, bagaimana mungkin beliau menginisiasi diskusi terbuka tentang Islamofobia dalam relevansi dengan resolusi PBB tapi menggunakan definisi berdasarkan persepsi pribadi?

Bukan kah diskusi yang tidak memiliki common ground hanya menimbulkan polemik antar peserta, seperti yang digambarkan dalam kisah Sufi “Orang orang buta dan Gajah”?

Dalam tulisan nya, pak Mahfud seolah menggiring pembaca tulisan beliau untuk menjadi orang “buta” saat mendiskusikan gajah yang bernama Islamofobia.

Sayang nya pertanyaan dalam cuitan lanjutan ini juga mendapatkan respons dari beliau.

Cuitan ketiga menanggapi hujah beliau terkait mobilitas sosial vertikal naik Muslim di Indonesia dengan rangkaian contoh yang menurut saya memposisikan Muslim Indonesia sebagai inferior. Sesuatu yang relevan dengan konsep Rasisme Epistemik dalam tulisan pada link https://fusilatnews.com/islamofobia-dan-logika-berfikir-inferior/.

Cuitan keempat menanggapi narasi normative dan gambaran ideal yang secara terselubung menyederhanakan menyederhanakan Islamofobia sebagai perilaku sebagian anggota masyarakat yang tak dapat membedakan antara radikalisme dengan spiritualisme. Narasi yang menempatkan Islamofobia dalam ranah hubungan antar rakyat namun menafikan peranan pemerintah.

Saya mencoba menarik Islamofobia untuk juga ada diranah pemerintah, dengan meminta kesediaan beliau sebagai Menkopolhukam untuk mengingatkan Presiden agar memberikan sinyal bahwa beliau tidak mentolerir muncul nya indikasi perilaku Islamofobia.

Khusus nya indikasi perilaku Islamofobia ditingkat pejabat dan aparat negara sebagai representasi negara di mata rakyat. Sama seperti cuitan sebelum nya, tak ada komentar beliau.

Membaca seluruh pertanyaan partisipan serta tanggapan Pak Mahfud atas sebagian pertanyaan dan komentar di akun Twitter beliau hari Minggu yang lalu seakan membawa saya ke pinggir lapangan hijau.

Menyaksikan pertandingan bola antara kesebelasan yang menyatakan tak ada kebijakan negara yang benci dan takut pada Islam melawan kesebelasan yang mengaitkan resolusi PBB dengan banyaknya Islamofobia di Indonesia.

Aturan main yang termaktub dalam tulisan pak Mahfud menempatkan para partisipan dalam dua kesebelasan yang berlawanan. Masing masing kesebelasan dan para pendukung nya hanya punya satu tujuan, mengalahkan fihak lawan. Menjadi menang.

Sayang nya, Islamofobia bukanlah pertandingan bola.

Pertandingan hari Minggu lalu gagal memberi pelajaran berharga kepada seluruh peserta untuk melihat Islamofobia sebagai raksasa tersembunyi yang jika tak ditangani dapat menjadi pemecah belah bangsa ini.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Penjelasan BPS: Orang Miskin Semakin Meningkat Usai Harga BBM Naik

Next Post

78 Adegan Dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN
Feature

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

June 11, 2026
Feature

Adaptasi Pararaton, Paternalistik, dan Sifat Hipokrit Bangsa dalam Komunikasi Politik Kekinian

June 11, 2026
Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet
Feature

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

June 9, 2026
Next Post
78 Adegan Dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

78 Adegan Dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Agar Istri Tak Kena HIV/AIDS, Wagub Jabar Usulkan Para Suami Poligami

Agar Istri Tak Kena HIV/AIDS, Wagub Jabar Usulkan Para Suami Poligami

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
News

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

by Karyudi Sutajah Putra
June 9, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.-Banyak pihak, baik di eksekutif maupun legislatif, kini sedang ketar-ketir menunggu kelanjutan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi...

Read more
Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

June 7, 2026

Pancasila: Lahir untuk Mati!

June 2, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

June 11, 2026

Adaptasi Pararaton, Paternalistik, dan Sifat Hipokrit Bangsa dalam Komunikasi Politik Kekinian

June 11, 2026
GILIRAN IKHSANUDIN NOORSY CERAHKAN EMAK-EMAK ASPIRASI INDONESIA: PERADABAN BANGSA DIMULAI DARI KELUARGA

GILIRAN IKHSANUDIN NOORSY CERAHKAN EMAK-EMAK ASPIRASI INDONESIA: PERADABAN BANGSA DIMULAI DARI KELUARGA

June 11, 2026
Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

June 9, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

June 9, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

June 11, 2026

Adaptasi Pararaton, Paternalistik, dan Sifat Hipokrit Bangsa dalam Komunikasi Politik Kekinian

June 11, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist