Jakarta-FusilatNews – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan keterkejutannya saat menemukan tanah yang tenggelam di dasar laut namun memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 581 hektare. muan ini terjadi saat ia meninjau area pagar laut di perairan Kampung Paljaya pada Selasa, 4 Februari 2025.
Nomenjelaskan bahwa luas sertifikat perairan di area pagar laut Bekasi ini jauh lebih besar dibandingkan dengan area serupa di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Ia meukkan denah perairan yang telah bersertifikat, di mana 90,159 hektare perairan bersertifikat atas nama PT Cikarang Listrindo dan 419,635 hektare atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Namun,sn menduga adanya manipulasi data pada aset milik 11 individu. Sertifikat Milik (SHM) atas aset seluas 72,571 hektare tersebut sebenarnya berasal dari tanah seluas 11 hektare yang tersebar di area darat Desa Segara Jaya. Tanah tersebimiliki oleh 84 orang dengan 89 bidang tanah, hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021.
Setahun setelmerima program PTSL, Nomor Identifikasi Bangunan (NIB) milik 84 orang tersebut tiba-tiba berpindah secara misterius dari area darat ke area pagar laut. Nusron menegaskanwa jika suatu lokasi dulunya adalah empang namun kini sudah tidak ada tanahnya, maka lokasi tersebut dapat dikategorikan sebagai tanah musnah. Oleh karena itu, haa pun di situ, termasuk hak milik maupun hak guna bangunan, akan hilang.
Sebagai langkah tegas, Keerian ATR/BPN telah membatalkan sekitar 50 sertifikat HGB dan SHM di area pagar laut yang dinyakan cacat proseduramaterial. Pembatalan ini dilakukan tanpa melalui proses pengadilan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Nr menambahkan bahwa proses pembatalan dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan akurasi dari sertifikat-sertifikat yang dimiliki oleh warga. Saat ini, kementerian mah memeriksa secara rtahap untuk menentukan status tanah lainnya yang diduga mengalami kondisi serupa.
Warga Desa Kohod juga menyuarakan aspirasi mereka dengan meminta pemerintah untuk membatalkan sertifikat laut dan menangkap mafia tanah yang terlibat dalam kasus ini.