Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Sarjana Pendidikan UNS

Jakarta – Supriyani (36) divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024). Guru honorer SD Negeri 4 Baito ini dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap muridnya yang duduk di Kelas 1 berinisial D (8).
Vonis bebas ini menjadi semacam kado istimewa bagi Supriyani tepat di Hari Guru Nasional (HGN). Bahkan bagi semua guru di Indonesia. Sebab setelah kasus Supriyani ini viral, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan mengedepankan “restorative justice” dalam menyelesaikan perselisihan antara guru dan orangtua murid. Ini untuk menghindari kriminalisasi terhadap guru.
Supriyani dilaporkan oleh Kanit Intelijen Polsek Baito Aipda Wahyu Hasyim, orangtua dari D, dengan tuduhan telah menganiaya anak kesayangannya.
Supriyani didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Usai pembacaan vonis, kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, menyatakan kliennya akan melawan balik Aipda Wahyu Hasyim setelah putusan vonis bebas tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
Kini, publik menunggu serangan balik dari Supriyani. Tidak hanya kepada Wahyu Hasyim, tapi juga semua pihak yang diduga melakukan kriminalisasi, baik dari kepolisian maupun kejaksaan.
Memang, setelah kasus Supriyani ini viral, pihak-pihak berwenang langsung kebakaran jenggot. Tujuh polisi diperiksa Propam Polda Sultra. Dua di antaranya dicopot dari jabatannya, yakni Kapolsek Baito Ipda Muh Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin.
Empat jaksa juga sudah diperiksa Kejaksaan Tinggi Sultra. Hasilnya?
Mereka diperiksa terkait dugaan pemerasan uang damai Rp50 juta, uang supaya Supriyani tidak ditahan polisi Rp2 juta, dan uang supaya Supriyani ditangguhkan penahanannya oleh kejaksaan Rp15 juta.
Semua tuduhan tersebut harus dibuktikan. Dan serangan balik yang akan dilakukan Supriyani bukan untuk balas dendam, melainkan untuk menciptakan “detterent effect” atau efek jera bagi mereka yang patut diduga melakukan kriminalisasi, dan menciptakan “shock therapy” atau terapi kejut bagi pihak-pihak lain yang punya jabatan supaya tidak arogan.
David Melawan Goliath
Supriyani adalah orang kecil. Ia hanya seorang guru honorer yang sudah mengabdi selama 16 tahun. Ketika kini dia menang melawan Wahyu Hasyim maka ibarat David melawan Goliath.
David adalah seorang penggembala yang bertubuh kecil mungil. Goliath adalah seorang raja yang bertubuh raksasa.
Mangapa David yang kecil menang melawan Goliath yang besar? Karena David memperjuangkan kebenaran melawan kezaliman.
Begitu pun Supriyani. Berbekal kebenaran, ia melawan tuduhan Wahyu Hasyim. Pengadilan akhirnya memutuskan Supriyani tak bersalah sehingga divonis bebas.
Vonis bebas ini tidak datang begitu saja. Vonis bebas ini dijatuhkan majelis hakim karena masifnya tekanan publik setelah kasusnya viral. No viral no justice.
Setelah viral, kasus Supriyani bukan hanya mendapat perhatian dari Kapolri, melainkan juga dari Komisi X DPR RI dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. Lalu, jatuhlah vonis bebas itu.
Kini, pihak-pihak yang diduga melakukan kriminalisasi kepada Supriyani patut mempertanggungjawabkan perbuatannya. Serangan balik Supriyani pun segera dimulai. Kita tunggu saja tanggal mainnya!





















