Oleh : Karyudi Sutajah Putra
Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah dan penegak hukum untuk menghormati kebebasan berekspresi, berpendapat dan beropini warga negara. “Kami mendesak kepolisian untuk tidak memproses Ferry Irwandi dan aktivis lainnya atas laporan yang merupakan tindak lanjut hasil pemantauan Satuan Siber (Satsiber) TNI,” kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Ia menyayangkan keterlibatan TNI dalam pemantauan aktivitas ruang siber, yang justru memperkuat gejala militerisasi ruang siber. “Bahkan dari pelaporan yang dilakukan, mengesankan ada upaya untuk mengintervensi proses penegakan hukum, yang tentu menjadi ancaman bagi demokrasi dan negara hukum,” jelasnya.
Satuan Siber TNI, kata Julius, seharusnya berfokus untuk menjamin upaya-upaya sistematis dan terukur yang berkaitan dengan ancaman perang siber (cyber conflict), sebagai bagian dari pertahanan siber (cyber defense).
“Tidak seharusnya TNI bertindak jauh ke ranah sipil, hingga memengaruhi proses penegakan hukum. Tindakan tersebut justru akan semakin memberikan chilling effect (efek jeri) pada kebebasan berekspresi dan berpendapat, sebagai instrumen kunci dari demokrasi yang harus dilindungi,” tegasnya.
Lebih jauh, ia memandang dalam situasi belum ada kejelasan dan akuntabilitas berkaitan dengan insiden kerusuhan, pembakaran, dan penjarahan yang terjadi beberapa hari lalu, sudah semestinya kepolisian memfokuskan diri untuk mendalami hal itu.
“Termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu yang terencana. Adanya informasi awal atau data yang mencuat di ranah daring dan luring, seharusnya digunakan oleh penegak hukum untuk memulai penyelidikan. Siapa pun yang kemudian berupaya untuk membantu penegak hukum membuka fakta dan data yang berserak tersebut seharusnya dilindungi oleh hukum,” paparnya.
Adanya upaya kriminalisasi terhadap Ferry Irwandi dan lain-lain dinilai Julius justru semakin menguatkan sinyal adanya upaya untuk menutupi fakta kejadian dan menghalang-halangi penegakan hukum yang adil dan fair.
“Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto seharusnya mengambil langkah tegas untuk melakukan investigasi secara internal terkait dugaan keterlibatan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam peristiwa kerusuhan beberapa waktu lalu secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bilamana ada dugaan tindak pidana, seharusnya TNI menggelar upaya hukum layaknya proses pidana, dan membawa oknum yang diduga pelaku ke meja hijau, agar masyarakat mengetahui fakta dan kebenaran yang sesungguhnya,” terangnya.
TNI, lanjut Julius, harus bersikap patriot, mendukung proses pengusutan kerusuhan yang kemungkinan melibatkan oknum TNI.
Merespons hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan:
Pertama, hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat dan aktivis yang berupaya membantu pemerintah dan penegak hukum dalam mengungkap kerusuhan.
Kedua, dientuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang independen dan terdiri dari para tokoh dan orang-orang yang memiliki kompetensi dan dipercaya publik.
Ketiga, TNI seharusnya bekerja sama dan bersikap patriot untuk mengusut tuntas adanya dugaan keterlibatan TNI dalam kerusuhan.
Selain PBHI, Koalisi Masyarakat Sipil terdiri atas Imparsial, Raksha Initiatives, Centra Initiative, DeJuRe, Koalisi Perempuan Indonesia, HRWG, Asosiasi LBH APIK dan Setara Institute.

Oleh : Karyudi Sutajah Putra























