FusilatNews– Pemerintah terus membenahi birokrasi. Salah satunya Perubahan Transformasi Birokrasi, pemerintah akan memasuki era digitalisasi dimana Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan terus dikurangi dan diganti dengan pemanfaatan teknologi, Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo beberapa tahun silam. Di mana pemerintah perlu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam birokrasi melalui reformasi PNS.
Dikutip CNBCIndonesia.com Salah satu jabatan yang terkena dampak dari pemanfaatan teknologi, adalah jabatan pelaksana. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) terbaru, PNS yang menempati jabatan pelaksana mencapai 1.514.665.
Menurut Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni, PNS yang memiliki posisi sebagai pelaksana ini adalah yang akan paling rentan untuk digantikan oleh robot atau teknologi lainya
“Perlu kita lihat 38% dari ASN ini melakukan pekerjaan-pekerjaan pelaksana yang notabene sebetulnya kalau yang kita lakukan transformasi digitalisasi SPBE dan lain-lain, ini berpotensi digantikan oleh teknologi,” ujarnya dalam Rapat Dengan Pendapat di Gedung DPR RI, beberapa waktu lalu.
Alex Denni menegaskan bahwa pemerintah memiliki misi yang sangat besar untuk bisa menyelamatkan ASN Pelaksana. Salah satunya adalah meningkatkan kualitas dan keahlian agar dapat melakukan tugas-tugas lainnya. Alex Denni juga berharap ASN mampu atau memungkinkan untuk menambahkan nilai atau value mereka dalam pekerjaan. Namun, melihat statistik ASN per Juni 2021, jumlah ASN justru menurun sejak 2016.
Lebih lanjut selain pelaksana, PNS yang terdampak dari era baru ini adalah batasan usia. Data BKN menunjukkan, PNS Indonesia saat ini mayoritasnya berada pada kelompok usia produktif, di mana terbanyak adalah usia 51-60 tahun sebanyak 1.519.924, kelompok ini mendekati usia pensiun. Sehingga, jumlah dan jabatan pada kelompok ini akan menjadi pertimbangan utama dalam penataan ASN maupun penyusunan rencana perekrutan calonnya.’
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri melaporkan jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus aktif terus mengalami penurunan dari 4,1 juta menjadi 3,9 juta.
Secara spesifik, pada tahun 2020, jumlah PNS aktif turun menjadi 4.168.118. Kemudian pada 2021 per Juni jumlahnya menjadi 4.081.824 orang yang terdiri dari PNS yang bekerja pada instansi pemerintah pusat sebanyak 949.050 (23%) dan PNS yang bekerja pada instansi pemerintah daerah berjumlah 3.132.774 (77%).
Penurunan jumlah PNS disebabkan karena banyak abdi negara yang pensiun setiap tahunnya lebih bayak ketimbang penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diselenggarakan dalam tahun tersebut.
Hal ini seiring dengan kebijakan yang diadopsi oleh pemerintah Indonesia, sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara maju, yaitu komposisi antara civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) yang lebih sedikit, sementara jumlah government worker/public services lebih banyak.






















