Minyak goreng bersubsidi Minyakita dengan Harga Eceran Tertinggi Rp 14.000 per liter sekarang dijual di pasar tradisional jauh diatas harga yang diijinkan pemerintah yaitu Rp 14 ribu.
Menanggapi sengkarut minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di pasaran.Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur masih menemukan pelanggaran pejualan Minyakita dalam bentuk bundling atau tying dengan produk lain.
Deswin menuturkan kini seluruh kantor wilayah KPPU tengah menangani dugaan pelanggaran persaingan usaha tersebut. Penangannnya dilakukan dengan pendekatan yang berbeda-beda.
“Ada yang menyampaikan peringatan dan ada yang melakukan pra penyelidikan,” katanya Senin, (20/2)
KPPU juga masih mendalami dugaan penyelewengan dalam distribusi minyak goreng kemasan sederhana tersebut. Penyelidikan dilakukan hingga sektor hulu, bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait serta Satgas Pangan Polri.
“Untuk kasus minyak goreng nasional, saat ini masih di pemeriksaan lanjutan,” ucapnya.
Adapun berdasarkan laman Panel Harga Pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), harga Minyakita per 20 Februari 2023 mencapai Rp 17.950 per liter. Sementara itu, berdasarkan catatan terakhir Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan mencatat harga Minyakita pada 17 Februari 2023 harga Minyakita Rp 15.200 per liter
Sebelumnya, KPPU mengungkapkan ada dua pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha sehingga harga Minyakita Melonjak dan stoknya semakin langka. Pelanggaran pertama, KPPU menyebut adanya dugaan kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah.
Pelanggaran kedua, KPPU menemukan adanya upaya penjualan bersyarat dari produsen dan distributor yang mewajibkan pembelian produk Minyakita bersamaan dengan produk lain. KPPU menjelaskan penjualan bersyarat, tying sales, atau bundling merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha.
Penjualan bersyarat ini ditemukan di seluruh area kantor wilayah KPPU. Selanjutnya menjelaskan umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga menemukan adanya pengemasan secara ilegal minyak goreng curah menjadi minyak goreng merek Minyakita di Jawa Tengah. Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono, Minyakita palsu itu ditulis dengan merek Minyak Kita dan mencantumkan harga di atas herga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.






















