FUSILATNEWS – Jakarta, 25 Juli 2025 – Polemik soal rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris BUMN kembali mencuat. Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan bahwa larangan tersebut sebenarnya tidak mengikat, karena hanya tercantum dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019, bukan dalam amar putusan.
“Tidak ada kewajiban untuk dilaksanakan karena itu pertimbangan untuk sebuah keputusan, tapi keputusannya tidak begitu. Itu kan bukan keputusan, tapi itu pertimbangan,” kata Muzani saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).
Muzani yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Partai Gerindra menegaskan bahwa pertimbangan hukum bukanlah norma hukum yang bersifat mengikat. Dengan kata lain, pemerintah, menurutnya, tidak berkewajiban menjalankan isi pertimbangan MK tersebut.
“Bukan larangan karena bukan (amar) keputusan (MK). Tapi, MK memberi pertimbangan,” ujarnya lagi.
Namun, pandangan ini berseberangan dengan pendapat sejumlah legislator. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 semestinya menjadi pedoman dalam tata kelola jabatan publik, termasuk dalam penunjukan komisaris BUMN oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Khozin mengimbau agar para wakil menteri yang saat ini juga menjabat komisaris di BUMN segera mengundurkan diri secara sukarela. “Para wakil menteri dengan sukarela dapat mengajukan pengunduran diri dengan memilih salah satu jabatan yang dijabat saat ini; posisi wakil menteri atau komisaris,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (18/7/2025).
Lebih lanjut, Khozin menyebut bahwa dalam pertimbangan Putusan MK No 21/PUU-XXII/2025 yang menguji UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara, Mahkamah secara eksplisit kembali merujuk kepada Putusan 80/PUU-XVII/2019. Dalam putusan itu, dinyatakan bahwa larangan rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri karena keduanya merupakan jabatan setara yang ditunjuk langsung oleh presiden.
“Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” bunyi pertimbangan hukum dalam Putusan 80/PUU-XVII/2019.
Mahkamah juga memberikan alasan yang mendasar: wakil menteri diangkat untuk menangani beban kerja yang bersifat khusus di kementerian, sehingga rangkap jabatan justru akan mengganggu efektivitas kerja tersebut.
Sementara itu, sejumlah pihak menilai bahwa pembiaran praktik rangkap jabatan ini bukan semata persoalan tafsir hukum, melainkan mencerminkan lemahnya komitmen etika dan integritas dalam pemerintahan. Apalagi ketika pertimbangan hukum dari lembaga setingkat Mahkamah Konstitusi justru dianggap sebagai sesuatu yang bisa diabaikan.
Dengan perbedaan tafsir yang terus berlanjut, publik kembali dipaksa menyaksikan tarik-ulur kepentingan antara logika kekuasaan dan suara konstitusi. Maka, pertanyaannya: masih adakah wibawa Mahkamah Konstitusi jika pertimbangannya dianggap angin lalu?

























