• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

MK Sudah Melarang Rangkap Jabatan, Tapi Muzani Bilang ‘Cuma Pertimbangan’: Siapa yang Keliru?

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
July 25, 2025
in Birokrasi, News
0
Sekjen Partai Gerindra  Akhmad Muzani, Minta Kader Gerindra Jangan Jadi Petualang Politik
Share on FacebookShare on Twitter

FUSILATNEWS – Jakarta, 25 Juli 2025 – Polemik soal rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris BUMN kembali mencuat. Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan bahwa larangan tersebut sebenarnya tidak mengikat, karena hanya tercantum dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019, bukan dalam amar putusan.

“Tidak ada kewajiban untuk dilaksanakan karena itu pertimbangan untuk sebuah keputusan, tapi keputusannya tidak begitu. Itu kan bukan keputusan, tapi itu pertimbangan,” kata Muzani saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).

Muzani yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Partai Gerindra menegaskan bahwa pertimbangan hukum bukanlah norma hukum yang bersifat mengikat. Dengan kata lain, pemerintah, menurutnya, tidak berkewajiban menjalankan isi pertimbangan MK tersebut.

“Bukan larangan karena bukan (amar) keputusan (MK). Tapi, MK memberi pertimbangan,” ujarnya lagi.

Namun, pandangan ini berseberangan dengan pendapat sejumlah legislator. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 semestinya menjadi pedoman dalam tata kelola jabatan publik, termasuk dalam penunjukan komisaris BUMN oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Khozin mengimbau agar para wakil menteri yang saat ini juga menjabat komisaris di BUMN segera mengundurkan diri secara sukarela. “Para wakil menteri dengan sukarela dapat mengajukan pengunduran diri dengan memilih salah satu jabatan yang dijabat saat ini; posisi wakil menteri atau komisaris,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (18/7/2025).

Lebih lanjut, Khozin menyebut bahwa dalam pertimbangan Putusan MK No 21/PUU-XXII/2025 yang menguji UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara, Mahkamah secara eksplisit kembali merujuk kepada Putusan 80/PUU-XVII/2019. Dalam putusan itu, dinyatakan bahwa larangan rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri karena keduanya merupakan jabatan setara yang ditunjuk langsung oleh presiden.

“Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” bunyi pertimbangan hukum dalam Putusan 80/PUU-XVII/2019.

Mahkamah juga memberikan alasan yang mendasar: wakil menteri diangkat untuk menangani beban kerja yang bersifat khusus di kementerian, sehingga rangkap jabatan justru akan mengganggu efektivitas kerja tersebut.

Sementara itu, sejumlah pihak menilai bahwa pembiaran praktik rangkap jabatan ini bukan semata persoalan tafsir hukum, melainkan mencerminkan lemahnya komitmen etika dan integritas dalam pemerintahan. Apalagi ketika pertimbangan hukum dari lembaga setingkat Mahkamah Konstitusi justru dianggap sebagai sesuatu yang bisa diabaikan.

Dengan perbedaan tafsir yang terus berlanjut, publik kembali dipaksa menyaksikan tarik-ulur kepentingan antara logika kekuasaan dan suara konstitusi. Maka, pertanyaannya: masih adakah wibawa Mahkamah Konstitusi jika pertimbangannya dianggap angin lalu?


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Surat Legiman Tak Kunjung Direspon, Wilson Lalengke Desak Kakanwil HAM Sumut Dicopot

Next Post

Jangan Kau Dekati Larangan Itu, Tuan Muzani Yang Mulia

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Ocean Institute of Indonesia Resmi Berdiri, KKP Satukan 11 Kampus Vokasi Cetak SDM Kelautan Berdaya Saing Global
Birokrasi

Ocean Institute of Indonesia Resmi Berdiri, KKP Satukan 11 Kampus Vokasi Cetak SDM Kelautan Berdaya Saing Global

July 21, 2026
Bentrok Berdarah di NTT: Hentikan Ekspansi Militer dalam Program Ekonomi Desa!
Crime

Bentrok Berdarah di NTT: Hentikan Ekspansi Militer dalam Program Ekonomi Desa!

July 21, 2026
Kasus Febrie dan Hotman: Integritas Penegakan Hukum, Martabat Wartawan, dan Kualitas Komunikasi Publik
Crime

Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI terhadap Hotman Paris, Ketua Umum PWI: Ini Soal Martabat Profesi Wartawan

July 21, 2026
Next Post
Jangan Kau Dekati Larangan Itu, Tuan Muzani Yang Mulia

Jangan Kau Dekati Larangan Itu, Tuan Muzani Yang Mulia

30 Wamen Rangkap Jabatan: Ketika Kuasa Menggandakan Diri, Bukan Kinerja

Rangkap Jabatan: Di Atas Tumpukan Krisis, Duduk di Kursi Ganda - Lebih Banyak Mudharatnya

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?
Feature

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

by Karyudi Sutajah Putra
July 11, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Akhirnya, Febrie Adriansyah berhasil diamputasi. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

Read more
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

July 10, 2026
Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

July 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Ocean Institute of Indonesia Resmi Berdiri, KKP Satukan 11 Kampus Vokasi Cetak SDM Kelautan Berdaya Saing Global

Ocean Institute of Indonesia Resmi Berdiri, KKP Satukan 11 Kampus Vokasi Cetak SDM Kelautan Berdaya Saing Global

July 21, 2026
Retorika yang Berulang, Realitas yang Berjalan: Membaca Diksi Pembangunan Prabowo

Terkaget-kagetnya Prabowo

July 21, 2026

Membangun Kembali Kepercayaan Publik (Ketika Strategi Komunikasi Berhadapan dengan Due Process of Law)

July 21, 2026
Bentrok Berdarah di NTT: Hentikan Ekspansi Militer dalam Program Ekonomi Desa!

Bentrok Berdarah di NTT: Hentikan Ekspansi Militer dalam Program Ekonomi Desa!

July 21, 2026
Kasus Febrie dan Hotman: Integritas Penegakan Hukum, Martabat Wartawan, dan Kualitas Komunikasi Publik

Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI terhadap Hotman Paris, Ketua Umum PWI: Ini Soal Martabat Profesi Wartawan

July 21, 2026
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

Febrie Adriansyah Tak Ditahan, IPW Geram

July 21, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ocean Institute of Indonesia Resmi Berdiri, KKP Satukan 11 Kampus Vokasi Cetak SDM Kelautan Berdaya Saing Global

Ocean Institute of Indonesia Resmi Berdiri, KKP Satukan 11 Kampus Vokasi Cetak SDM Kelautan Berdaya Saing Global

July 21, 2026
Retorika yang Berulang, Realitas yang Berjalan: Membaca Diksi Pembangunan Prabowo

Terkaget-kagetnya Prabowo

July 21, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist