• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Bencana

Jangan Kau Dekati Larangan Itu, Tuan Muzani Yang Mulia

Ali Syarief by Ali Syarief
July 25, 2025
in Bencana, Feature
0
Jangan Kau Dekati Larangan Itu, Tuan Muzani Yang Mulia
Share on FacebookShare on Twitter

“Wala taqrabu az-zina, innahu kaana fahishatan wa saa’a sabiila”
(Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.) – QS. Al-Isra’ ayat 32

Ayat itu tidak hanya bicara tentang zina sebagai perbuatan jasmani, tapi tentang larangan terhadap mendekati sesuatu yang sudah jelas keburukannya. Dalam hukum dan etika pemerintahan, kita mengenalnya sebagai prinsip kehati-hatian dan larangan atas konflik kepentingan — dua hal yang seyogianya dipegang teguh oleh pejabat publik, apalagi seorang Ketua MPR RI.

Namun, Ahmad Muzani, seorang pimpinan lembaga tinggi negara sekaligus Sekjen Partai Gerindra, justru menolak untuk melihat larangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai sesuatu yang harus ditaati. Ia berdalih bahwa larangan tersebut hanya berada dalam “pertimbangan hukum”, bukan “amar putusan” Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019. Maka menurutnya, tidak ada kewajiban moral maupun hukum untuk mematuhinya.

Sikap semacam ini jelas menyesatkan. Sebab, jika kita bicara norma dan etika bernegara, pertimbangan hukum dari Mahkamah Konstitusi adalah ruh dari sebuah keputusan. Ia bukan sekadar lampiran basa-basi, tapi fondasi penalaran yang membuat amar putusan menjadi bermakna. Menyisihkan pertimbangan hukum dari bobot moral keputusan MK ibarat menegakkan hukum hanya berdasarkan kata per kata, bukan makna dan semangatnya.

Apakah kita bisa mengelabui makna larangan dengan berkata, “Ini hanya saran, bukan larangan mutlak”?
Persis seperti seseorang yang menyepelekan peringatan, lalu melangkah dengan penuh sadar ke arah jurang hanya karena belum ditegur dengan keras.

Sikap Ahmad Muzani adalah bentuk eksploitasi kelemahan sistem. Ia membaca hukum bukan dengan niat menjaga konstitusi, melainkan dengan kacamata celah dan pembenaran. Padahal, dalam teori hukum progresif seperti yang dikembangkan Satjipto Rahardjo, hukum tidak boleh berhenti pada teks. Ia harus hidup, dinamis, dan memihak pada keadilan serta akal sehat.

Mari kita renungkan kembali pesan moral dalam larangan “janganlah mendekati zina.” Dalam konteks kekuasaan, rangkap jabatan adalah bentuk zina struktural: ada kekuasaan ganda, potensi konflik kepentingan, serta pelecehan terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. Maka ketika MK memberi pertimbangan tegas bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, ia sedang berupaya menutup celah-celah itu — agar negara tidak jatuh dalam kubangan korupsi terselubung yang dilanggengkan lewat jabatan ganda.

Mengabaikan itu, apalagi membiarkannya dengan dalih “bukan kewajiban”, sama artinya dengan membiarkan api kecil tetap menyala di tengah ladang kering. Pada akhirnya, bukan hanya hukum yang terbakar, tapi juga kepercayaan publik terhadap negara dan para pemimpinnya.

Ahmad Muzani barangkali benar secara sempit dalam tafsir teknis hukum. Tapi ia keliru secara moral dan etis. Sebab menjadi pemimpin bukan sekadar soal mencari celah aman dalam teks hukum, melainkan membimbing bangsa ini menjauhi segala bentuk penyimpangan, bahkan yang samar sekalipun.

Wahai Ketua MPR, jabatan Anda tak seharusnya digunakan untuk membenarkan praktik yang patut dijauhi. Karena dalam negara hukum, “tidak cukup sekadar tidak melanggar hukum — pejabat negara harus menghindari segala potensi penyalahgunaan hukum.”

Dan Anda, Pak Muzani, justru telah mendekatinya.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

MK Sudah Melarang Rangkap Jabatan, Tapi Muzani Bilang ‘Cuma Pertimbangan’: Siapa yang Keliru?

Next Post

Rangkap Jabatan: Di Atas Tumpukan Krisis, Duduk di Kursi Ganda – Lebih Banyak Mudharatnya

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi
Feature

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Saat Rakyat Menggemakan ‘Adili Jokowi’, Prabowo Teriak ‘Hidup Jokowi’: Loyalitas Kepada Siapa?
Feature

Presiden Harus Optima Prima: Antara Kekuasaan dan Kesadaran

April 19, 2026
Silaturahmi yang Terlupakan, Kekuatan yang Dijalankan Orang Lain
Feature

Silaturahmi yang Terlupakan, Kekuatan yang Dijalankan Orang Lain

April 19, 2026
Next Post
30 Wamen Rangkap Jabatan: Ketika Kuasa Menggandakan Diri, Bukan Kinerja

Rangkap Jabatan: Di Atas Tumpukan Krisis, Duduk di Kursi Ganda - Lebih Banyak Mudharatnya

GATT Tumbang di Tangan Trump: Ketika Amerika Bermain Curang dalam Perdagangan Global

Serahkan Data Pribadi WNI ke AS, Prabowo Khianati Konstitusi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi
Feature

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

by Karyudi Sutajah Putra
April 19, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Tak pernah kita menyaksikan Jusuf Kalla seemosional...

Read more
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

April 17, 2026
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Saat Rakyat Menggemakan ‘Adili Jokowi’, Prabowo Teriak ‘Hidup Jokowi’: Loyalitas Kepada Siapa?

Presiden Harus Optima Prima: Antara Kekuasaan dan Kesadaran

April 19, 2026
Silaturahmi yang Terlupakan, Kekuatan yang Dijalankan Orang Lain

Silaturahmi yang Terlupakan, Kekuatan yang Dijalankan Orang Lain

April 19, 2026

​Pembuktian Mens Rea: Abu-Abu, Pelik, tapi Pangkal Keadilan

April 19, 2026
Negeri Para Jongos

Seberapa Pentingkah Teddy Wijaya Bagi Bangsa Ini?

April 19, 2026
JK dan Keris Mpu Gandring

JK dan Keris Mpu Gandring

April 19, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Saat Rakyat Menggemakan ‘Adili Jokowi’, Prabowo Teriak ‘Hidup Jokowi’: Loyalitas Kepada Siapa?

Presiden Harus Optima Prima: Antara Kekuasaan dan Kesadaran

April 19, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...