“Wala taqrabu az-zina, innahu kaana fahishatan wa saa’a sabiila”
(Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.) – QS. Al-Isra’ ayat 32
Ayat itu tidak hanya bicara tentang zina sebagai perbuatan jasmani, tapi tentang larangan terhadap mendekati sesuatu yang sudah jelas keburukannya. Dalam hukum dan etika pemerintahan, kita mengenalnya sebagai prinsip kehati-hatian dan larangan atas konflik kepentingan — dua hal yang seyogianya dipegang teguh oleh pejabat publik, apalagi seorang Ketua MPR RI.
Namun, Ahmad Muzani, seorang pimpinan lembaga tinggi negara sekaligus Sekjen Partai Gerindra, justru menolak untuk melihat larangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai sesuatu yang harus ditaati. Ia berdalih bahwa larangan tersebut hanya berada dalam “pertimbangan hukum”, bukan “amar putusan” Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019. Maka menurutnya, tidak ada kewajiban moral maupun hukum untuk mematuhinya.
Sikap semacam ini jelas menyesatkan. Sebab, jika kita bicara norma dan etika bernegara, pertimbangan hukum dari Mahkamah Konstitusi adalah ruh dari sebuah keputusan. Ia bukan sekadar lampiran basa-basi, tapi fondasi penalaran yang membuat amar putusan menjadi bermakna. Menyisihkan pertimbangan hukum dari bobot moral keputusan MK ibarat menegakkan hukum hanya berdasarkan kata per kata, bukan makna dan semangatnya.
Apakah kita bisa mengelabui makna larangan dengan berkata, “Ini hanya saran, bukan larangan mutlak”?
Persis seperti seseorang yang menyepelekan peringatan, lalu melangkah dengan penuh sadar ke arah jurang hanya karena belum ditegur dengan keras.
Sikap Ahmad Muzani adalah bentuk eksploitasi kelemahan sistem. Ia membaca hukum bukan dengan niat menjaga konstitusi, melainkan dengan kacamata celah dan pembenaran. Padahal, dalam teori hukum progresif seperti yang dikembangkan Satjipto Rahardjo, hukum tidak boleh berhenti pada teks. Ia harus hidup, dinamis, dan memihak pada keadilan serta akal sehat.
Mari kita renungkan kembali pesan moral dalam larangan “janganlah mendekati zina.” Dalam konteks kekuasaan, rangkap jabatan adalah bentuk zina struktural: ada kekuasaan ganda, potensi konflik kepentingan, serta pelecehan terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. Maka ketika MK memberi pertimbangan tegas bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, ia sedang berupaya menutup celah-celah itu — agar negara tidak jatuh dalam kubangan korupsi terselubung yang dilanggengkan lewat jabatan ganda.
Mengabaikan itu, apalagi membiarkannya dengan dalih “bukan kewajiban”, sama artinya dengan membiarkan api kecil tetap menyala di tengah ladang kering. Pada akhirnya, bukan hanya hukum yang terbakar, tapi juga kepercayaan publik terhadap negara dan para pemimpinnya.
Ahmad Muzani barangkali benar secara sempit dalam tafsir teknis hukum. Tapi ia keliru secara moral dan etis. Sebab menjadi pemimpin bukan sekadar soal mencari celah aman dalam teks hukum, melainkan membimbing bangsa ini menjauhi segala bentuk penyimpangan, bahkan yang samar sekalipun.
Wahai Ketua MPR, jabatan Anda tak seharusnya digunakan untuk membenarkan praktik yang patut dijauhi. Karena dalam negara hukum, “tidak cukup sekadar tidak melanggar hukum — pejabat negara harus menghindari segala potensi penyalahgunaan hukum.”
Dan Anda, Pak Muzani, justru telah mendekatinya.

























