• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Layanan Publik

Serahkan Data Pribadi WNI ke AS, Prabowo Khianati Konstitusi

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
July 25, 2025
in Layanan Publik, News
0
GATT Tumbang di Tangan Trump: Ketika Amerika Bermain Curang dalam Perdagangan Global
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews – Pada tanggal 22 Juli 2025, dilansir dari laman resmi Pemerintah Amerika Serikat (AS), Pemerintah Indonesia dan Pemerintah AS telah menyepakati kerangka kerja sama antar-kedua negara terkait perjanjian perdagangan timbal balik (agreement on reciprocal trade).

Dalam pernyataan bersama antar-kedua negara, terdapat ketentuan bahwa Pemerintah Indonesia bersedia mentransfer data pribadi rakyat Indonesia atau warga negara Indonesia (WNI) kepada Pemerintah AS.

Poin keenam kerangka perjanjian tersebut berbunyi, “Indonesia has committed to addressing barriers impacting digital trade, services, and investment. Indonesia will provide certainty regarding the ability to transfer personal data out of its territory to the United States.”

Terjemahannya, “Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang memengaruhi perdagangan digital, jasa, dan investasi. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke luar wilayahnya ke AS.”

Imparsial menilai, ketentuan terkait transfer data pribadi rakyat Indonesia ke Pemerintah AS bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya terkait hak privasi warga negara Indonesia.

“Data pribadi merupakan bagian dari hak privasi warga negara Indonesia yang harus dilindungi dari segala bentuk potensi penyalahgunaan oleh siapa pun, termasuk oleh pemerintah. Data pribadi warga negara tidak boleh menjadi objek kesepakatan perdagangan, bisnis atau ekonomi dari pihak mana pun, termasuk antar-pemerintah,” kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Pemerintah Indonesia sendiri, kata Ardi, bahkan tidak boleh semena-mena menggunakan atau mengintip data pribadi rakyatnya, kecuali pada hal yang sangat beralasan, yaitu ancaman nyata terhadap keamanan dan keselamatan nasional.

“Alih-alih melakukan perlindungan, Pemerintah Indonesia justru berencana menjadikan data pribadi rakyat Indonesia sebagai ‘obyek trade off’ kepada pihak asing,” jelasnya.

Imparsial menilai, ketentuan terkait transfer data pribadi rakyat Indonesia kepada Pemerintah AS tersebut dapat mengancam kedaulatan atas data pribadi rakyat Indonesia yang telah dijamin Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). “Meski UU PDP belum sepenuhnya dijalankan, namun kehadiran UU tersebut telah memberikan jaminan hukum untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi keamanan data pribadi rakyat Indonesia,” paparnya.

Presiden Prabowo Subianto, kata Ardi, berpotensi menyerahkan kedaulatan atas data pribadi rakyat Indonesia kepada Pemerintah AS. “Kedaulatan data pribadi rakyat Indonesia merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari kedaulatan negara (state souverignity). Untuk itu, adalah sebuah kesalahan besar jika Pemerintah Indonesia menjadikan data pribadi rakyat Indonesia sebagai ‘objek perdagangan’ dengan Pemerintah AS,” tukasnya.

Kerangka perjanjian tersebut, lanjut Ardi, juga tidak sejalan dengan kebijakan Pemerintah Indonesia yang mewajibkan setiap perusahaan pengelola data pribadi di Tanah Air untuk memikili server pengelolaan data pribadi di Indonesia. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 71 Tahun 2019 Pasal 20 ayat (2) yang berbunyi, ‘Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia’,” cetusnya.

Melalui kebijakan tersebut, lanjut Ardi, telah terdapat peningkatan jumlah data center yang dibangun di Indonesia untuk menjawab kebutuhan infrastruktur yang kuat untuk pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

“Maka, jika perjanjian transfer data pribadi tersebut benar-benar terjadi, kebijakan pemerintah yang mewajibkan pengelola data pribadi memiliki server di Indonesia menjadi sia-sia dan tidak berarti,” urainya.

Selain itu, masih kata Ardi, transfer data pribadi rakyat Indonesia ke Pemerintah AS sendiri juga meningkatkan risiko terjadinya penyalahgunaan data pribadi rakyat Indonesia di AS, mengingat negeri Paman Sam itu hingga saat ini tidak memiliki aturan hukum terkait perlindungan data pribadi pada tingkat pemerintahan federalnya.

“Yang ada hanyalah aturan hukum terkait perlindungan data pribadi yang bersifat sektoral seperti privasi dalam bidang kesehatan, perlindungan privasi anak, dan privasi informasi keuangan. Tidak ada kewajiban bagi Pemerintah AS untuk tunduk pada aturan di dalam UU PDP Indonesia, sehingga ketika terjadi penyalahgunaan akibat adanya kebocoran data pribadi rakyat Indonesia, misalnya, maka yurisdiksi UU PDP tidak mampu menjangkau penyalahgunaan tersebut,” tuturnya.

Atas dasar itu, Imparsial mendesak agar Pemerintah Indonesia membatalkan ketentuan terkait transfer data pribadi rakyat Indonesia kepada Pemerintah AS dalam kerangka perjanjian kerja sama antar-kedua negara, karena tidak hanya berpotensi melanggar hak asasi rakyat Indonesia, khususnya hak privasi, tetapi juga meningkatkan risiko keamanan data pribadi rakyat Indonesia.

“Pemerintah Indonesia seharusnya tetap menjaga kedaulatan (souverignity) data pribadi rakyatnya,” tandas Ardi.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Rangkap Jabatan: Di Atas Tumpukan Krisis, Duduk di Kursi Ganda – Lebih Banyak Mudharatnya

Next Post

Konflik Memanas di Perbatasan Thailand-Kamboja: Sembilan Warga Sipil Tewas, Kedua Negara Saling Menyalahkan

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Pertamax Bakal Naik Jadi Rp16.000 per Liter? Ini Penjelasan Pertamina
Layanan Publik

Daftar Lengkap Harga BBM se-Indonesia per 18 April 2026!

April 19, 2026
Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru
Layanan Publik

Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

April 18, 2026
Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat
News

Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat

April 18, 2026
Next Post
Konflik Memanas di Perbatasan Thailand-Kamboja: Sembilan Warga Sipil Tewas, Kedua Negara Saling Menyalahkan

Konflik Memanas di Perbatasan Thailand-Kamboja: Sembilan Warga Sipil Tewas, Kedua Negara Saling Menyalahkan

Bila Prabowo Jadi Presiden, Apa Yang Akan Terjadi?

Konflik Thailand-Kamboja dan Tanggung Jawab Indonesia sebagai Pemimpin Kawasan ASEAN

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

​Pembuktian Mens Rea: Abu-Abu, Pelik, tapi Pangkal Keadilan

April 19, 2026
Negeri Para Jongos

Seberapa Pentingkah Teddy Wijaya Bagi Bangsa Ini?

April 19, 2026
JK dan Keris Mpu Gandring

JK dan Keris Mpu Gandring

April 19, 2026
Ekonomi Lesu: Ketika Mahasiswa Menjadi Indikator Krisis yang Diabaikan

Ekonomi Lesu: Ketika Mahasiswa Menjadi Indikator Krisis yang Diabaikan

April 19, 2026
Pertamax Bakal Naik Jadi Rp16.000 per Liter? Ini Penjelasan Pertamina

Daftar Lengkap Harga BBM se-Indonesia per 18 April 2026!

April 19, 2026

Manajemen Waktu: Ketika Hidup Tidak Lagi Sekadar Pembagian Waktu, Tapi Dimaknai Arah Hidup

April 19, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

​Pembuktian Mens Rea: Abu-Abu, Pelik, tapi Pangkal Keadilan

April 19, 2026
Negeri Para Jongos

Seberapa Pentingkah Teddy Wijaya Bagi Bangsa Ini?

April 19, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist