“Kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan absolut korup secara absolut.” – Lord Acton
Ketika negara tengah limbung oleh utang, defisit fiskal kian melebar, dan KKN merajalela di ruang-ruang kekuasaan, para pejabat justru sibuk mempertahankan jabatan ganda—seolah menjadi wakil menteri saja belum cukup. Padahal, rangkap jabatan bukan sekadar pelanggaran etika, tapi simbol kerakusan dan pembiaran terhadap konflik kepentingan yang sistemik.
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, dengan tenang menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri sebagai komisaris BUMN bukanlah keputusan yang wajib dilaksanakan, karena hanya termaktub dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019. Ia mengabaikan esensi dari pertimbangan hukum yang justru menjadi rambu moral Mahkamah Konstitusi dalam menjaga marwah kekuasaan.
Pernyataan Muzani adalah cermin dari cara berpikir oportunistik: selama celah masih ada, selama tidak eksplisit dilarang, maka semua sah-sah saja. Tapi di tengah kondisi negara yang sedang megap-megap, di mana utang luar negeri sudah melampaui Rp 8.000 triliun dan korupsi makin masif dari pusat hingga daerah, bagaimana bisa kita membenarkan praktik rangkap jabatan yang sarat mudharat itu?
Rangkap jabatan tidak hanya menciptakan beban kerja yang tak optimal, tapi juga membuka pintu lebar-lebar bagi benturan kepentingan. Seorang wakil menteri yang duduk sebagai komisaris di BUMN bukan hanya menggandakan otoritas, tapi juga memperbesar peluang penyalahgunaan kekuasaan, memperlemah independensi, dan merusak semangat meritokrasi. Jabatan publik bukan alat untuk memperkaya diri, tapi instrumen pelayanan rakyat.
Dalam Islam, prinsip kehati-hatian ditegaskan dengan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 189: “…Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa (urusan) itu kepada hakim…”
Ayat ini menegaskan bahwa kekuasaan harus dijalankan dengan amanah dan integritas, bukan dijadikan kendaraan untuk memperkaya diri lewat jalan yang sah secara legal tetapi batil secara moral.
Jika para pejabat hari ini mengklaim bahwa rangkap jabatan masih sah karena belum ada larangan eksplisit di dalam amar putusan MK, maka mereka telah gagal membaca semangat reformasi dan jeritan rakyat. Negeri ini tidak kekurangan pejabat, tapi kelebihan orang rakus. Tidak kekurangan jabatan, tapi kehilangan integritas.
Di saat rakyat antre minyak goreng, beras, hingga utang pendidikan, para pejabat justru berlomba memperbanyak kursi. Mereka duduk nyaman di dua meja, sementara rakyat duduk dalam antrean panjang kebijakan yang tak memihak.
Apa manfaat dari rangkap jabatan itu? Efisiensi? Tidak terbukti. Transparansi? Justru sebaliknya. Yang ada hanyalah akumulasi wewenang, honorarium, dan pengaruh politik. Sedangkan mudharatnya—dari konflik kepentingan hingga stagnasi kebijakan—terasa nyata, setiap hari.
Jika elite terus menganggap kekuasaan sebagai hak untuk digandakan, bukan amanah yang harus dijalankan dengan bersih dan fokus, maka jangan heran jika krisis keuangan dan KKN akan makin menjadi-jadi. Negara ini tidak hanya sedang defisit anggaran, tapi juga defisit akhlak kepemimpinan.
Rangkap jabatan adalah bentuk kemewahan di tengah bencana. Dan bangsa yang membiarkan para pemimpinnya bermewah-mewah di atas derita rakyat, sedang menanam benih kehancuran.
























