Padang – Fusilatnews,-Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatra Barat, Kombes Pol Andri Kurniawan, mengungkapkan motif di balik kasus penembakan tragis yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari. Pelaku, AKP Dadang Iskandar, disebut melakukan aksi tersebut akibat rasa tidak senang terhadap korban, yang sebelumnya menegakkan hukum terhadap pihak terkait pelaku di Polres Solok Selatan.
“Motifnya adalah rasa tidak senang. Ketika yang bersangkutan mencoba meminta bantuan namun tidak mendapat respons, ia kemudian melakukan penembakan,” ujar Kombes Pol Andri, Jumat (22/11/2024).
Selain itu, pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan keterkaitan dengan aktivitas penambangan ilegal yang disebut dalam keterangan awal tersangka. “Ya, ini akan kita dalami kembali (penambangan ilegal). Itu sementara keterangan dari tersangka yang kita dapatkan, tentu penyidik akan terus mendalami,” tambahnya.
Kapolri Instruksikan Penindakan Tegas
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas dari aspek etik hingga pidana. “Pak Kapolda sudah melaporkan kepada saya terkait peristiwa yang terjadi, dan saya minta untuk mendalami motifnya. Saya sudah perintahkan agar kasus itu diproses tuntas terhadap pelakunya, baik secara etik maupun pidana,” kata Kapolri.
Kapolri juga menggarisbawahi bahwa jika motif pelaku mencederai institusi, maka tindakan tegas tanpa pandang bulu harus dilakukan.
Rincian Insiden Penembakan
Insiden ini terjadi di parkiran Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024) dini hari, sekitar pukul 00.43 WIB. Pelaku, AKP Dadang Iskandar, menembak AKP Ryanto Ulil Anshari dua kali di bagian wajah dari jarak dekat. Setelah aksi tersebut, pelaku menyerahkan diri ke Polda Sumatra Barat.
Tidak berhenti di situ, hasil penyidikan mengungkap bahwa usai menembak korban, pelaku juga menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti. Motif penembakan terhadap rumah dinas ini masih dalam pendalaman.
AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 KUHP.
Polda Sumatra Barat bersama penyidik terus bekerja intensif untuk mengungkap fakta lengkap di balik tragedi ini.

























