FusilatNews – Dalam dunia akademik dan perjuangan intelektual, perbedaan pandangan adalah sesuatu yang wajar. Ilmu pengetahuan justru hidup dari dialektika, perdebatan, dan keberanian untuk menguji sebuah tesis hingga ke akar-akarnya. Karena itu, jika Rismon Sianipar pada akhirnya tidak lagi sepakat dengan kesimpulan penelitian yang sebelumnya ia bangun bersama Roy Suryo dan Tiffauzia Tiyassuma (Dr. Tifa) mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, hal itu pada dasarnya adalah haknya sebagai seorang individu dan sebagai ilmuwan.
Namun persoalannya menjadi berbeda ketika ketidaksepakatan itu tidak berhenti pada wilayah akademik, melainkan berujung pada pengajuan restorative justice.
Di sinilah kritik terhadap langkah Rismon menemukan relevansinya.
Sebab bila perbedaan pandangan ilmiah diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berujung pada perdamaian perkara, maka itu bukan lagi sekadar perubahan sikap ilmiah. Ia telah berpindah dari ruang ilmu pengetahuan ke ruang kompromi.
Dan bagi sebagian kalangan yang mengikuti polemik ini sejak awal, langkah tersebut terasa seperti sebuah kemunduran—bahkan pengingkaran—terhadap semangat keilmuan yang sebelumnya diklaim menjadi fondasi gerakan mereka.
Ilmu Pengetahuan Tidak Diselesaikan dengan Perdamaian
Perdebatan ilmiah tidak pernah diselesaikan dengan kesepakatan damai di meja hukum. Ilmu pengetahuan diselesaikan dengan data, metode, dan argumentasi yang dapat diuji publik.
Jika sebuah penelitian dianggap keliru, maka jawabannya adalah penelitian tandingan.
Jika kesimpulannya dinilai salah, maka bantahannya adalah argumentasi ilmiah yang lebih kuat.
Bukan dengan menghentikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
Karena itu, ketika langkah tersebut diambil, muncul pertanyaan yang sulit dihindari: apakah ini masih tentang kebenaran ilmiah, ataukah sudah bergeser menjadi soal keselamatan pribadi, tekanan politik, atau bahkan kelelahan menghadapi pertarungan yang panjang?
Pertanyaan-pertanyaan ini tentu tidak bisa dijawab secara sederhana. Tetapi yang jelas, bagi publik yang sejak awal menyaksikan polemik ini sebagai bagian dari upaya membongkar kebenaran, langkah tersebut memunculkan kesan bahwa perjuangan yang dulu digelorakan kini justru dihentikan oleh orang yang ikut memulainya.
Dari Rekan Seperjuangan Menjadi Penarik Rem
Buku Jokowi’s White Paper pernah diposisikan sebagai sebuah karya kajian yang memadukan digital forensik, telematika, dan neuropolitika. Ia dimaksudkan untuk memperkuat argumentasi tentang dugaan ketidakabsahan dokumen akademik Presiden Jokowi.
Dalam konteks itu, nama Rismon Sianipar berdiri sejajar dengan Roy Suryo dan Dr. Tifa sebagai bagian dari tim yang membangun narasi ilmiah tersebut.
Karena itu, ketika salah satu dari mereka mengambil langkah yang secara praktis berpotensi menghentikan eskalasi polemik, publik tentu tidak melihatnya sekadar sebagai keputusan personal. Ia menjadi bagian dari dinamika gerakan itu sendiri.
Jika Rismon memang memiliki perbedaan pandangan ilmiah dengan Roy Suryo dan Dr. Tifa, seharusnya perbedaan itu dijelaskan secara terbuka di ruang akademik. Ia dapat menulis bantahan, mempublikasikan penelitian baru, atau menunjukkan di mana letak kelemahan metodologi yang sebelumnya digunakan.
Langkah semacam itu justru akan memperkaya diskursus.
Namun ketika pilihan yang diambil adalah restorative justice, maka perdebatan ilmiah itu tiba-tiba berhenti di ruang hukum.
Dan bagi sebagian pengamat, ini bukan lagi sekadar perubahan sikap. Ini terlihat seperti meninggalkan medan perjuangan.
Sejarah Selalu Mengingat Keteguhan
Dalam catatan sejarah, tokoh-tokoh yang dikenang bukanlah mereka yang berhenti di tengah jalan. Yang tercatat adalah mereka yang tetap berdiri teguh pada keyakinannya, bahkan ketika tekanan datang dari berbagai arah.
Sejarah mencatat orang-orang yang tetap bertahan pada prinsipnya—meski harus menghadapi risiko, tekanan, bahkan pengucilan.
Sebaliknya, mereka yang mundur dari perjuangan biasanya hanya menjadi catatan kaki.
Dalam konteks polemik ini, publik tentu akan menilai sendiri siapa yang tetap berada di jalur yang sama dan siapa yang memilih jalan lain. Penilaian itu tidak hanya dilihat dari argumentasi, tetapi juga dari konsistensi sikap.
Karena pada akhirnya, dalam perjuangan intelektual maupun politik, yang paling menentukan bukan sekadar apa yang dikatakan seseorang—melainkan seberapa jauh ia bersedia mempertahankan apa yang ia yakini.
Antara Keputusan Pribadi dan Catatan Sejarah
Rismon tentu memiliki hak penuh untuk menentukan langkahnya sendiri. Tidak ada yang dapat memaksa seseorang untuk terus berada dalam sebuah perjuangan jika ia merasa tidak lagi sejalan dengan arah yang ditempuh.
Namun keputusan pribadi tidak pernah lepas dari konsekuensi publik.
Ketika seseorang sebelumnya berada di garis depan sebuah gerakan intelektual, maka setiap perubahan sikap akan dibaca sebagai bagian dari cerita besar yang sedang berlangsung.
Apalagi jika gerakan itu sejak awal mengklaim berdiri di atas fondasi ilmiah.
Karena itu, ketika perjuangan yang dibangun atas nama ilmu pengetahuan berakhir pada mekanisme restorative justice, sebagian orang mungkin akan menyebutnya sebagai kompromi.
Sebagian lainnya mungkin menyebutnya sebagai strategi.
Tetapi bagi mereka yang melihatnya sebagai pengingkaran terhadap semangat awal, satu kata yang paling sering muncul adalah: murtad dari perjuangan.
























