• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Salah Satu Dasar Hukum Pemakzulan Presiden RI

fusilat by fusilat
March 12, 2026
in Feature, Law
0
Korupsi Pengadaan Barang: Habis DPR, Terbitlah MPR!
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Optic Macca
Kamis, 12 Maret 2026 (01.30)

Konstitusi bukan sekadar kumpulan pasal yang mengatur tata kelola negara. Ia merupakan kristalisasi nilai sejarah, moral, dan cita-cita sebuah bangsa. Dalam konteks Indonesia, dasar-dasar tersebut tertuang secara tegas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Di sanalah arah moral dan politik negara ditegaskan sejak awal kemerdekaan.

Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 secara jelas menyatakan:

“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.”

Rumusan tersebut bukan sekadar pernyataan retoris, melainkan merupakan doktrin politik dan hukum negara. Ia lahir dari pengalaman sejarah bangsa Indonesia yang selama sekitar 350 tahun hidup dalam belenggu kolonialisme. Penjajahan yang dialami bangsa ini bukan hanya bentuk dominasi politik, tetapi juga penindasan yang melukai nilai kemanusiaan dan keadilan.

Karena itu, kalimat tersebut menjadi prinsip fundamental dalam politik hukum Indonesia. Para pendiri bangsa (founding fathers) menjadikannya sebagai kesepakatan dasar bahwa Republik Indonesia berdiri di atas semangat anti-kolonialisme dan penghormatan terhadap kemerdekaan setiap bangsa. Dengan kata lain, penolakan terhadap segala bentuk penjajahan merupakan bagian dari identitas konstitusional negara.

Prinsip ini sekaligus menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya menolak penjajahan atas dirinya sendiri, tetapi juga menentang praktik kolonialisme di mana pun terjadi. Oleh sebab itu, dalam perspektif konstitusional, Republik Indonesia memiliki komitmen moral dan politik untuk bersikap terhadap praktik penjajahan di dunia, termasuk terhadap penindasan suatu bangsa oleh bangsa lain. Dalam konteks ini, dukungan terhadap kemerdekaan bangsa Palestina sering dipandang sebagai bagian dari implementasi prinsip anti-kolonialisme yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

Selain alinea pertama, Pembukaan UUD 1945 juga memuat arah tujuan negara pada alinea keempat. Di sana ditegaskan bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dengan demikian, antara alinea pertama dan alinea keempat merupakan satu kesatuan nilai: menolak penjajahan sekaligus berperan aktif menciptakan ketertiban dunia yang adil.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan terikat secara langsung oleh konstitusi tersebut. Segala tindakan penyelenggaraan negara harus berlandaskan UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi. Apabila seorang Presiden dianggap melanggar konstitusi atau tidak lagi memenuhi syarat moral dan hukum sebagai pemimpin negara, maka konstitusi menyediakan mekanisme pemberhentian atau pemakzulan.

Dasar hukum pemakzulan Presiden diatur secara jelas dalam Pasal 7A UUD 1945. Pasal ini menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Proses tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme konstitusional yang ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945. Pertama, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan usulan pemberhentian Presiden kepada Mahkamah Konstitusi. Usulan ini harus diputuskan dalam sidang paripurna DPR dengan syarat minimal dua pertiga anggota hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota yang hadir.

Selanjutnya Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut. Proses ini harus diselesaikan dalam waktu paling lama 90 hari sejak permohonan diterima. Jika Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Presiden terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A, maka DPR dapat melanjutkan usulan pemberhentian kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Tahap terakhir berada di tangan MPR. Majelis harus menyelenggarakan sidang paripurna untuk memutuskan usulan tersebut. Sidang dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat anggota MPR, dan keputusan pemberhentian Presiden harus disetujui oleh sedikitnya dua pertiga dari anggota yang hadir.

Selain merujuk pada UUD 1945, praktik kehidupan bernegara juga mengacu pada norma etika sebagaimana tercantum dalam TAP MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Ketentuan ini menegaskan bahwa penyelenggara negara, termasuk Presiden, wajib menjaga integritas moral, kepatuhan terhadap hukum, serta komitmen terhadap nilai-nilai konstitusi.

Dengan demikian, dari perspektif konstitusional dapat dipahami bahwa pemakzulan Presiden bukan semata-mata proses politik, melainkan juga proses hukum. Ia merupakan mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang bertujuan menjaga agar kekuasaan tidak menyimpang dari konstitusi.

Amendemen ketiga UUD 1945 telah memperjelas mekanisme tersebut dengan menghadirkan peran Mahkamah Konstitusi sebagai penguji secara hukum sebelum keputusan politik diambil oleh MPR. Dengan konstruksi ini, pemakzulan Presiden ditempatkan sebagai proses yang memadukan dimensi hukum dan politik sekaligus.

Pada akhirnya, keberadaan mekanisme pemakzulan menunjukkan bahwa dalam negara hukum demokratis tidak ada kekuasaan yang bersifat absolut. Presiden sekalipun tetap tunduk pada konstitusi. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, sehingga setiap pelanggaran terhadap prinsip dasar negara dapat diuji melalui mekanisme konstitusional yang sah.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Murtad dari Perjuangan: Ketika Restorative Justice Mengalahkan Keilmuan

Next Post

Musuh Jokowi Berguguran: Habis Eggy-DHL Terbitlah Rismon Sianipar

fusilat

fusilat

Related Posts

Dunia di Ujung Tombak Nuklir: Siapa Memulai, Semua Binasa
Crime

Dunia di Ujung Tombak Nuklir: Siapa Memulai, Semua Binasa

April 15, 2026
Economy

Bisnis Hulu Citronella Oil, Margin Tergantung Variabel Volatilitas Harga Pasar dan Kualitas Produk

April 14, 2026
Feature

Cinta Dunia dan Dampaknya ​(Manajemen Risiko Akhirat)

April 14, 2026
Next Post
Ijazah Jokowi dan Harapan Rismon yang Patah

Musuh Jokowi Berguguran: Habis Eggy-DHL Terbitlah Rismon Sianipar

PETANI DI NEGERI SENDIRI: NELANGSA DI LADANG KEMAKMURAN

Petani Hidup Bersahaja, Pejabat Hidup Berpesta Cermin Moral dari Sawah yang Terlupakan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!
Law

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

by Karyudi Sutajah Putra
April 13, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Pemberitaan sejumlah media beberapa waktu lalu ihwal pembongkaran rumah tua di kawasan cagar budaya, tepatnya di Jalan Teuku...

Read more
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Antara Retorika dan Realita: Bisakah Prabowo Tumbangkan Outsourcing?

Padamnya Api Demokrasi di Tangan Prabowo

April 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Langit Kedaulatan Dipertaruhkan: Jet Tempur AS Mengintip Udara Indonesia

Langit Kedaulatan Dipertaruhkan: Jet Tempur AS Mengintip Udara Indonesia

April 15, 2026
Dunia di Ujung Tombak Nuklir: Siapa Memulai, Semua Binasa

Dunia di Ujung Tombak Nuklir: Siapa Memulai, Semua Binasa

April 15, 2026
Hari Buruh 1 Mei: Massa KSPI Jabar Gelar Demo di Jakarta Besok

May Day Disuruh Tertib, Tapi Nasib Buruh Masih di Ujung Ketidakpastian

April 15, 2026
Menteri atau Mandataris? Menguji Logika Bahlil di Balik Dalih “Menjalankan Visi Presiden”

Menteri atau Mandataris? Menguji Logika Bahlil di Balik Dalih “Menjalankan Visi Presiden”

April 15, 2026
Rabat Jadi Ibu Kota Buku Dunia UNESCO 2026, Wilson Lalengke Ucapkan Selamat!

Rabat Jadi Ibu Kota Buku Dunia UNESCO 2026, Wilson Lalengke Ucapkan Selamat!

April 15, 2026

Bisnis Hulu Citronella Oil, Margin Tergantung Variabel Volatilitas Harga Pasar dan Kualitas Produk

April 14, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Langit Kedaulatan Dipertaruhkan: Jet Tempur AS Mengintip Udara Indonesia

Langit Kedaulatan Dipertaruhkan: Jet Tempur AS Mengintip Udara Indonesia

April 15, 2026
Dunia di Ujung Tombak Nuklir: Siapa Memulai, Semua Binasa

Dunia di Ujung Tombak Nuklir: Siapa Memulai, Semua Binasa

April 15, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist