Oleh: Optic Macca
Kamis, 12 Maret 2026 (01.30)
Konstitusi bukan sekadar kumpulan pasal yang mengatur tata kelola negara. Ia merupakan kristalisasi nilai sejarah, moral, dan cita-cita sebuah bangsa. Dalam konteks Indonesia, dasar-dasar tersebut tertuang secara tegas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Di sanalah arah moral dan politik negara ditegaskan sejak awal kemerdekaan.
Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 secara jelas menyatakan:
“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.”
Rumusan tersebut bukan sekadar pernyataan retoris, melainkan merupakan doktrin politik dan hukum negara. Ia lahir dari pengalaman sejarah bangsa Indonesia yang selama sekitar 350 tahun hidup dalam belenggu kolonialisme. Penjajahan yang dialami bangsa ini bukan hanya bentuk dominasi politik, tetapi juga penindasan yang melukai nilai kemanusiaan dan keadilan.
Karena itu, kalimat tersebut menjadi prinsip fundamental dalam politik hukum Indonesia. Para pendiri bangsa (founding fathers) menjadikannya sebagai kesepakatan dasar bahwa Republik Indonesia berdiri di atas semangat anti-kolonialisme dan penghormatan terhadap kemerdekaan setiap bangsa. Dengan kata lain, penolakan terhadap segala bentuk penjajahan merupakan bagian dari identitas konstitusional negara.
Prinsip ini sekaligus menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya menolak penjajahan atas dirinya sendiri, tetapi juga menentang praktik kolonialisme di mana pun terjadi. Oleh sebab itu, dalam perspektif konstitusional, Republik Indonesia memiliki komitmen moral dan politik untuk bersikap terhadap praktik penjajahan di dunia, termasuk terhadap penindasan suatu bangsa oleh bangsa lain. Dalam konteks ini, dukungan terhadap kemerdekaan bangsa Palestina sering dipandang sebagai bagian dari implementasi prinsip anti-kolonialisme yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Selain alinea pertama, Pembukaan UUD 1945 juga memuat arah tujuan negara pada alinea keempat. Di sana ditegaskan bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dengan demikian, antara alinea pertama dan alinea keempat merupakan satu kesatuan nilai: menolak penjajahan sekaligus berperan aktif menciptakan ketertiban dunia yang adil.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan terikat secara langsung oleh konstitusi tersebut. Segala tindakan penyelenggaraan negara harus berlandaskan UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi. Apabila seorang Presiden dianggap melanggar konstitusi atau tidak lagi memenuhi syarat moral dan hukum sebagai pemimpin negara, maka konstitusi menyediakan mekanisme pemberhentian atau pemakzulan.
Dasar hukum pemakzulan Presiden diatur secara jelas dalam Pasal 7A UUD 1945. Pasal ini menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Proses tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme konstitusional yang ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945. Pertama, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan usulan pemberhentian Presiden kepada Mahkamah Konstitusi. Usulan ini harus diputuskan dalam sidang paripurna DPR dengan syarat minimal dua pertiga anggota hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota yang hadir.
Selanjutnya Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut. Proses ini harus diselesaikan dalam waktu paling lama 90 hari sejak permohonan diterima. Jika Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Presiden terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A, maka DPR dapat melanjutkan usulan pemberhentian kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Tahap terakhir berada di tangan MPR. Majelis harus menyelenggarakan sidang paripurna untuk memutuskan usulan tersebut. Sidang dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat anggota MPR, dan keputusan pemberhentian Presiden harus disetujui oleh sedikitnya dua pertiga dari anggota yang hadir.
Selain merujuk pada UUD 1945, praktik kehidupan bernegara juga mengacu pada norma etika sebagaimana tercantum dalam TAP MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Ketentuan ini menegaskan bahwa penyelenggara negara, termasuk Presiden, wajib menjaga integritas moral, kepatuhan terhadap hukum, serta komitmen terhadap nilai-nilai konstitusi.
Dengan demikian, dari perspektif konstitusional dapat dipahami bahwa pemakzulan Presiden bukan semata-mata proses politik, melainkan juga proses hukum. Ia merupakan mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang bertujuan menjaga agar kekuasaan tidak menyimpang dari konstitusi.
Amendemen ketiga UUD 1945 telah memperjelas mekanisme tersebut dengan menghadirkan peran Mahkamah Konstitusi sebagai penguji secara hukum sebelum keputusan politik diambil oleh MPR. Dengan konstruksi ini, pemakzulan Presiden ditempatkan sebagai proses yang memadukan dimensi hukum dan politik sekaligus.
Pada akhirnya, keberadaan mekanisme pemakzulan menunjukkan bahwa dalam negara hukum demokratis tidak ada kekuasaan yang bersifat absolut. Presiden sekalipun tetap tunduk pada konstitusi. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, sehingga setiap pelanggaran terhadap prinsip dasar negara dapat diuji melalui mekanisme konstitusional yang sah.






















