Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
Orang mengalami kecanduan disebut Pasien ADIKSI yaitu ketika yang bersangkutan mengalamikecanduan atau ketergantungan secara fisik dan mental terhadap hal-hal tertentu yang menimbulkan perubahan prilaku dan jadi kebiasaan bagi yang mengalaminya yang disebabkan oleh suatu zat.
Hal utama penyebab terjadinya kecanduan adalah adanya perubahan anomali neuronal dan neurotransmiter sehingga memory otak merekam dan menyimpannya menjadi suatu paradigma dan kebiasaan akibat dari mengkonsumsi zat tertentu atau melakukan hal tertentu yang memancing hormon tertentu sehingga menimbulkan sensasi yang bisa menjadikan pelaku ketagihan.
ADIKSI sebenarnya tak dibatasi oleh oleh penyalah gunaan obat-obatan yang mengandung zat psikotropika saja yang sudah dimasukan daftar terlarang oleh pemerintah tapi juga gaya hidup, konsumsi minuman dan makanan serta permainan bahkan hobi yang berlebihan.
Bila melihat penomena saat ini khususnya gaya hidup New Normal dan pola fikir follower menjadikan fungsi cognitife tak maximal bahkan kebiasaannya menjadikan prilaku patern atau kebiasaan yang diakibatkan oleh fikiran otomatisnya yang dipicu ADIKSInya.
Banyak ADIKSI yang melanda masyarakat awam yang sudah menjadi life style bahkan passion anak muda masa kini khususnnya yang sebenarnya suatu hal yang berakibat buruk bila dikerjakan bahlan berulang dan jadi kebiasaan.
Kurangnya AWARENESS atau kepedulian bahkan knowledge para Elit pemangku kebijakan menjadikan hal-hal buruk yang mengancam kesehatan rakyatnya nahkan bisa menghancurkan ketahanan dan kedaulatan IPOLEKSOSBUDKAM Negaranya.
Banyaknya pasien ADIKSI yang memicu timbulnya penurunan tingkat ketahanan kesehatan jiwa raga dan mental idiologi masyarakat bahkan bisa memicu pada peningkatan PATOLOGI SOSIAL.
NARKOBA bukan saja obat-obatan tertentu yang mengandung zat adiktif, tapi yang mengerikan ada Narkoba jenis baru yang secara tak sadar atau tidak malah diLEGALITSIR seperti Budaya tertentu yang bertentangan dengan norma, budaya dan adat istiadat bangsa, Game on line atau permainan-permainan yang berisi konten-konten kesenangan berlebihan bahkan konten-konten kekerasan, pornografi dan life style konsumstif lewat tayangan-tayangan kehidupan glamour artis-artis atau elit-elit tertentu yang mengalahkan tayangan budaya dan kearifan lokal atau panggung-panggung bimbingan spiritual serta pembelajaran fara hidup sehat.
IRONISnya banyak NARKOBA yang DILEGALITSIR seperti tayangan budaya dan gaya hidup tersebut diatas dan yang paling mengerikan adalah munculnya IKLAN-IKLAN ROKOK RAKSASA disetiap sudut kota yang tidak sangat ramah anak,
Selain GAME dan budaya-budaya yang betolak belakang dengan kearifan lokal maupun yang bertentangan dengan ajaran agama adalah ROKOK yang sebenarnya masuk kedalam NARKOBA tapi peredarannya DILEGALITSIR bahkan tanpa batas atau larangan umur dan gender pembeli dan penguna bahkan masih sedikit area lokasi larangan buat pasien adiksi perokok, padahal bahayanya sangat berdampak pada kesehatan dan stabilitas IPOLEKSOSBUDKAM bangsa dan negara.
Selama para elit pemangku kebijakan juga banyak pasien ADIKSI NARKOBA yang DILEGALITSIR maka ancaman apapun dibantah dengan sejuta dalil.
Salam sehat Jiwa Raga
Noto Rogo