Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan PT Sritex dimulai pada 26 Februari, dengan hari terakhir bekerja jatuh pada 28 Februari 2025. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada pabrik di Sukoharjo, tetapi juga melibatkan anak perusahaan lain dari Sritex Group.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo telah mengonfirmasi bahwa pabrik tekstil tersebut resmi ditutup per 1 Maret 2025.
Menurut data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, sebanyak 10.669 karyawan Sritex Group terkena PHK, yang terjadi secara bertahap selama Januari dan Februari 2025.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut PHK terhadap hampir 10.000 karyawan PT Sritex ilegal.
Said Iqbal mengatakan bahwa PHK tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024.
“Partai Buruh dan KSPI menyatakan, saya ulangi, Partai Buruh dan KSPI menyatakan, PHK karyawan Sritex sekitar 8.400 orang tersebut adalah ilegal,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Minggu (2/3/2025). Said menyebut bahwa PHK karyawan PT Sritex dinilai ilegal karena tidak didahului dengan mekanisme “bipartit” dan “tripartit.”
“Pada saat kami membahas hasil kunjungan Komisi VII ke PT Sritex dengan Kemenperin beberapa waktu lalu, Menteri Perindustrian sempat menyampaikan bahwa pemerintah telah memiliki skema penanganan perusahaan itu. Dia memastikan tidak akan ada PHK karyawan dalam semua opsi yang ada,” ujar Saleh kepada Kompas.com, Jumat (28/2/2025).
Menurut dia, diperlukan keberpihakan dan kebijakan afirmatif untuk para karyawan. “Sebagai menteri senior, saya yakin Pak AGK pasti memiliki jalan dan solusi,” katanya. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer (Noel) menyatakan sekitar 40.000 lowongan kerja baru akan dibuka dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan untuk merespons maraknya PHK di sektor manufaktur.
“Kita akan mencari industri yang membuka lapangan pekerjaan.
Hari Senin, saya akan ke Garut, di sana ada 10.000 lowongan kerja,” kata Noel di Kantor Kemenaker, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Selain itu, Huawei Indonesia juga membuka sekitar 30.000 lowongan kerja. Gelombang PHK di industri manufaktur menjadi perhatian serius. KSPI melaporkan beberapa perusahaan telah melakukan PHK pada awal 2025. Lebih dari 1.000 buruh Yamaha Music Indonesia terkena PHK karena relokasi pabrik ke China. Ratusan buruh di PT Tokay Bekasi juga mengalami nasib serupa.
Said menyebut ribuan pekerja di industri otomotif, khususnya sektor pabrikan truk dan dump truck, terancam PHK akibat meningkatnya impor truk dari China. Di sisi lain, pemerintah akan memastikan hak-hak karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena PHK terpenuhi.
Setidaknya terdapat 10.966 karyawan yang menjadi korban PHK, lantaran pabrik tekstil terbesar di Indonesia itu dinyatakan bangkrut dan tutup permanen pada Sabtu (1/3/2025).
Dengan demikian, karyawan PT Sritex yang terkena PHK masih memiliki beberapa hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan. Karyawan berhak atas pesangon, upah yang masih terutang, manfaat program jaminan ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).





















