Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – “What’s in a name? That which we call a rose by any other name would smell as sweet,” kata William Shakespeare (1564-1616), pujangga terbesar Inggris, yang artinya kurang lebih, “Apalah arti sebuah nama? Andaikata kita memberikan nama lain untuk bunga mawar, ia tetap akan berbau wangi.”
Kini, Kejaksaan Agung dan PT Pertamina Patra Niaga sedang berebut kebenaran atas suatu proses yang sama namun dengan nama atau isitlah yang berbeda. Kejagung lebih memilih istilah “oplos”, sedangkan anak usaha PT Pertamina itu lebih memilih istilah “blending”. Namun hakikatnya, keduanya adalah suatu proses yang sama.
Diketahui, saat ini Kejagung sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak dan produk kilang periode 2018-2023 di PT Pertamina Patra Niaga.
Dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara hampir seribu triliun rupiah ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka. Di antaranya Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Diberitakan, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyatakan penyidik menemukan adanya upaya pengoplosan research octane number (RON) untuk memproduksi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. Yakni, RON 88 (Premium) dioplos dengan RON 92 dan dipasarkan seharga RON 92.
Sebaliknya, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengklaim BBM jenis Pertamax bukan bensin oplosan melainkan hasil blending yang merupakan praktik umum dalam industri BBM.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), oplos berarti campur, mengoplos berarti mencampur, dan oplosan berarti campuran.
Menurut Fadjar, terdapat perbedaan signifikan antara BBM oplosan dan BBM blending.
Oplosan, katanya, adalah istilah pencampuran yang tidak sesuai dengan aturan, sedangkan blending merupakan praktik umum (common practice) dalam proses produksi BBM.
Blending dimaksud Fadjar adalah proses pencampuran bahan bakar atau dengan unsur kimia lain untuk mencapai kadar oktan atau RON tertentu dan parameter kualitas lainnya.
Dengan kata lain, kalau oplosannya sesuai aturan, berarti sama saja dengan blending.
Di sinilah ungkapan William Shakespeare menemukan momentumnya. Apalah arti sebuah nama. Andaikan kita memberikan nama lain untuk bunga mawar, ia akan tetap beraroma wangi.
Andaikan kita memberikan istilah mengoplos atau blending, proses yang terjadi sama, yakni mencampur BBM dengan sesama BBM dengan RON berbeda atau dengan bahan kimia lain.
Lantas mengapa menurut Pertamina blending itu hal biasa, sementara menurut Kejagung melanggar hukum? Karena hasil campuran BBM RON 88 (Premium) atau RON 90 (Pertalite) dengan BBM RON 92 (Pertamax) dijual dengan harga RON 92 (Pertamax). Di sinilah terjadi kerugian negara yang mencapai hampir seribu triliun selama lima tahun sejak 2018 hingga 2023.
Alibi lainnya, Pertamina hanya menambah zat aditif untuk meningkatkan performa mesin yang menggunakan BBM hasil blending itu.
Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menjelaskan bahwa BBM yang diterima Pertamina Patra Niaga berasal dari dua sumber utama, yakni kilang dalam negeri dan pengadaan dari luar negeri alias impor.
Produk tersebut, kayanya, sudah memiliki nilai RON yang sesuai sebelum didistribusikan. Pihaknya hanya menambahkan zat aditif.
Penambahan aditif ini, katanya, bertujuan meningkatkan performa mesin kendaraan dan menjaga kebersihan sistem pembakaran.
Tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Riva Siahaan. Lalu, siapa yang nanti akan menang dalam berebut kebenaran, apakah Kejagung atau Pertamina?
Kita tunggu saja tanggal main pembuktiannya di pengadilan!






















