Jakarta – FusilatNews – Koalisi Masyarakat Sipil dalam diskusi bertema Problematika UU Kejaksaan dan RUU Kejaksaan pada Rabu (19/2/2025) menyoroti perluasan kewenangan Kejaksaan dalam RUU Kejaksaan. Revisi tersebut dinilai berpotensi mengancam prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Hal ini disampaikan oleh Peneliti Senior De Jure (Democratic Judicial Reform), Awan Puryadi, di Jakarta.
“Revisi kedua terhadap UU Kejaksaan ini memberikan kewenangan yang semakin luas bagi Kejaksaan dalam setiap proses hukum yang dijalankan,” ujar Awan dalam siaran persnya.
Padahal, UU Kejaksaan tahun 2021 telah memberikan kewenangan yang cukup besar kepada jaksa, yang dinilai berpotensi disalahgunakan. Salah satu isu krusial adalah hak imunitas jaksa yang dapat membuka celah penyalahgunaan wewenang.
Dalam RUU Kejaksaan yang baru, menurut Awan, Kejaksaan akan memiliki kewenangan lebih besar dalam proses hukum, termasuk penyelidikan hingga penuntutan. “Kewenangan yang tumpang tindih antara penyidik dan penuntut ini dapat memicu konflik kepentingan dan menciptakan ‘perang dingin’ yang akhirnya merugikan pencari keadilan,” paparnya.
Awan menjelaskan bahwa permasalahan utama dalam revisi ini terletak pada perluasan kewenangan yang berpotensi disalahgunakan, khususnya yang diatur dalam Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian adalah kewenangan dalam pemulihan aset, badan pemulihan aset, serta kewenangan intelijen untuk penegakan hukum.
Selain itu, Awan juga menyoroti keterlibatan TNI dalam lingkungan Kejaksaan sebagai dampak dari MoU antara Kejaksaan dan TNI yang ditandatangani pada 2023.
“Keterlibatan TNI ini menimbulkan sejumlah permasalahan, mulai dari pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi intelijen untuk kepentingan penegakan hukum, penugasan TNI di lingkungan Kejaksaan, peran jaksa sebagai supervisor di Oditurat Militer, hingga dukungan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, termasuk pemberian pendampingan hukum,” jelas Awan.
Menurutnya, kewenangan yang telah diberikan kepada Kejaksaan dalam revisi pertama UU Kejaksaan tahun 2021 sebenarnya sudah sangat luas. Revisi kedua ini dinilai sebagai langkah finalisasi yang semakin memperbesar kekuatan institusi tersebut.
“Sejak 2021 hingga 2024, kita melihat upaya sistematis untuk memperkuat Kejaksaan dengan kewenangan berlebih, termasuk perangkat intelijen, hak imunitas, serta berbagai kewenangan lain yang seharusnya bukan menjadi domainnya,” ujar Awan.
Ia menegaskan bahwa elemen masyarakat sipil perlu mengajukan judicial review terhadap UU Kejaksaan. Jika dibiarkan, revisi ini berpotensi semakin membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang yang lebih luas.






















