• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Negara Mensubsidi, Tapi Pelit Amat – Rumah Seluas Untuk 2 Parkiran Mobil

fusilat by fusilat
June 23, 2025
in Feature, Layanan Publik
0
Negara Mensubsidi, Tapi Pelit Amat – Rumah Seluas Untuk 2 Parkiran Mobil
Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatnews  – Wacana pemerintah untuk mengurangi luas rumah subsidi menjadi hanya 18 meter persegi—kurang lebih seukuran dua tempat parkir mobil—layak dicatat sebagai salah satu bentuk ironi dalam pembangunan nasional. Di tengah jargon muluk “mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, negara justru tampak kikuk dan pelit ketika harus menyediakan ruang hidup layak bagi rakyat kecil.

Adalah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di bawah komando Maruarar Sirait yang menggulirkan ide ini lewat draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Tujuannya mulia: menjawab backlog perumahan, menyesuaikan harga tanah perkotaan, dan mendukung program 3 juta rumah per tahun ala Presiden Prabowo. Namun seperti biasa, niat baik seringkali tertutup oleh eksekusi yang minim empati—dan dalam hal ini, minim luas bangunan.

Masalahnya bukan soal sempitnya ruang, tapi sempitnya visi.

Ukuran 18 meter persegi—meski diklaim “cukup untuk lajang dan keluarga kecil”—mendekati batas antara tempat tinggal dan kandang manusia. Organisasi profesi seperti Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) sudah angkat suara, menyebut usulan ini tak manusiawi. Satgas Perumahan, yang dipimpin Hashim Djojohadikusumo, pun menyatakan penolakan serupa. Kritik datang dari segala penjuru: dari praktisi, asosiasi pengembang, hingga masyarakat umum di media sosial. Semua sepakat: rumah subsidi bukan hanya soal “punya atap”, melainkan menyangkut martabat dan kualitas hidup.

Kementerian PKP berdalih bahwa rumah 18 meter persegi hanya salah satu opsi, bukan pengganti rumah subsidi yang lebih luas. Tapi dalam logika pembangunan, ketika “opsi” yang ditawarkan mengarah pada penyusutan hak dasar warga, maka kita patut waspada. Apalagi, sejumlah pengembang seperti Lippo Group sudah memamerkan rumah tipe 14 dan 23 meter persegi—semacam pertanda bahwa proyek ini sudah punya para pemain di belakang layar. Bahwa Menteri PKP sempat menerima masukan dari James Riady soal desain rumah, meski dibantah sebagai sumber ide, menambah aroma politis dan bisnis dalam kebijakan yang seharusnya berpihak pada rakyat.


Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bukan hanya butuh tempat berteduh, mereka butuh ruang hidup yang layak. Ruang untuk bernapas, membesarkan anak, menyimpan barang-barang rumah tangga, dan, ya, juga ruang untuk shalat. Ketika negara mulai bermain angka dan mereduksi kehidupan menjadi sekadar hitungan meter persegi demi efisiensi anggaran dan lahan, di situlah negara mulai kehilangan kepekaan.

Apakah sulit membangun rumah yang layak sekaligus murah? Tidak. Negara-negara seperti Singapura dan India telah melakukannya. Kuncinya bukan mengecilkan rumah, melainkan memperbesar komitmen politik dan kreativitas solusi. Rusun vertikal dengan desain humanis, insentif lahan untuk pengembang sosial, bahkan revitalisasi kawasan kumuh bisa menjadi jalan tengah yang tidak merendahkan martabat warga miskin kota.

Tapi sayangnya, yang terjadi justru sebaliknya: rakyat diminta beradaptasi dengan kebijakan minimalis, sementara elite dan pengembang asyik memperdebatkan siapa yang punya hak menggambar rumah super-mini.


Jika ukuran rumah subsidi adalah cerminan seberapa besar kepedulian negara terhadap rakyat kecil, maka 18 meter persegi adalah angka yang mencoreng. Subsidi yang sejatinya bentuk keberpihakan sosial, kini justru dikerdilkan oleh kalkulasi sempit. Di sinilah kita perlu bertanya: apakah negara benar-benar ingin menyelesaikan masalah perumahan, atau sekadar memenuhi kuota pembangunan demi rapor politik?

Sudah saatnya pemerintah berhenti memperlakukan MBR sebagai beban yang harus dipres ke ukuran terkecil. Mereka adalah warga negara yang layak mendapatkan ruang hidup bermartabat—bukan sekadar ruang untuk tidur dan mati pelan-pelan dalam keheningan beton.

Kalau negara mau memberi rumah, beri yang layak. Jangan pelit amat.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ghibah Medis Ajudan Jokowi: “Yang Sakit Kulitnya, yang Bingung Rakyatnya”

Next Post

Ketika Negara Gagal Menyediakan Lapangan Kerja, tapi Gesit Memungut Pajak

fusilat

fusilat

Related Posts

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN
Feature

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

June 11, 2026
Feature

Adaptasi Pararaton, Paternalistik, dan Sifat Hipokrit Bangsa dalam Komunikasi Politik Kekinian

June 11, 2026
Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet
Feature

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

June 9, 2026
Next Post
Ketika Negara Gagal Menyediakan Lapangan Kerja, tapi Gesit Memungut Pajak

Ketika Negara Gagal Menyediakan Lapangan Kerja, tapi Gesit Memungut Pajak

Cecilia Payne: Perempuan yang Menulis Ulang Bintang

Cecilia Payne: Perempuan yang Menulis Ulang Bintang

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
News

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

by Karyudi Sutajah Putra
June 9, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.-Banyak pihak, baik di eksekutif maupun legislatif, kini sedang ketar-ketir menunggu kelanjutan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi...

Read more
Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

June 7, 2026

Pancasila: Lahir untuk Mati!

June 2, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

June 11, 2026

Adaptasi Pararaton, Paternalistik, dan Sifat Hipokrit Bangsa dalam Komunikasi Politik Kekinian

June 11, 2026
GILIRAN IKHSANUDIN NOORSY CERAHKAN EMAK-EMAK ASPIRASI INDONESIA: PERADABAN BANGSA DIMULAI DARI KELUARGA

GILIRAN IKHSANUDIN NOORSY CERAHKAN EMAK-EMAK ASPIRASI INDONESIA: PERADABAN BANGSA DIMULAI DARI KELUARGA

June 11, 2026
Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

June 9, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

June 9, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

June 11, 2026

Adaptasi Pararaton, Paternalistik, dan Sifat Hipokrit Bangsa dalam Komunikasi Politik Kekinian

June 11, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist