M Yamin Nasution SH
Pemerhati Hukun
Hannah Arendt mengingatkan bahwa 𝒌𝒆𝒋𝒂𝒉𝒂𝒕𝒂𝒏 𝒑𝒂𝒍𝒊𝒏𝒈 𝒃𝒆𝒓𝒃𝒂𝒉𝒂𝒚𝒂 𝒅𝒂𝒍𝒂𝒎 𝒔𝒆𝒋𝒂𝒓𝒂𝒉 𝒎𝒂𝒏𝒖𝒔𝒊𝒂 𝒃𝒖𝒌𝒂𝒏𝒍𝒂𝒉 𝒌𝒆𝒋𝒂𝒉𝒂𝒕𝒂𝒏 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒅𝒊𝒍𝒂𝒌𝒖𝒌𝒂𝒏 𝒐𝒍𝒆𝒉 𝒊𝒃𝒍𝒊𝒔, 𝒎𝒆𝒍𝒂𝒊𝒏𝒌𝒂𝒏 𝒐𝒍𝒆𝒉 𝒐𝒓𝒂𝒏𝒈-𝒐𝒓𝒂𝒏𝒈 𝒃𝒊𝒂𝒔𝒂 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒃𝒆𝒓𝒉𝒆𝒏𝒕𝒊 𝒃𝒆𝒓𝒑𝒊𝒌𝒊𝒓. 𝑩𝒂𝒏𝒂𝒍𝒊𝒕𝒚 𝒐𝒇 𝑬𝒗𝒊𝒍 bukan soal kebencian, melainkan kepatuhan; bukan soal niat jahat, melainkan prosedur yang dijalankan tanpa refleksi moral. Dalam kerangka ini, masalah negara Indonesia bukan terletak pada segelintir penguasa yang korup atau aparat yang brutal, melainkan pada sistem pemerintahan yang membuat kekerasan terasa wajar, rutin, dan sah.
Michel Foucault membantu kita memahami bagaimana kewajaran itu diproduksi. Negara modern tidak lagi berkuasa terutama melalui hukum pidana dan hukuman terbuka, tetapi melalui pengelolaan kehidupan sehari-hari. 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐝𝐢𝐫𝐞𝐝𝐮𝐤𝐬𝐢 𝐦𝐞𝐧𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐝𝐚𝐭𝐚, 𝐫𝐢𝐬𝐢𝐤𝐨, 𝐝𝐚𝐧 𝐭𝐚𝐫𝐠𝐞𝐭 𝐤𝐞𝐛𝐢𝐣𝐚𝐤𝐚𝐧. Negara menentukan siapa yang boleh bergerak, siapa yang harus diam, siapa yang dianggap mengganggu stabilitas. Dalam logika ini, rakyat tidak hadir sebagai subjek hukum, melainkan sebagai populasi yang harus diatur, ditertibkan, dan dikendalikan. Kekerasan tidak selalu hadir sebagai pemukulan atau tembakan, tetapi sebagai keputusan administratif yang dingin: penertiban, pembatasan, penggusuran, kriminalisasi : 𝐬𝐞𝐦𝐮𝐚𝐧𝐲𝐚 𝐭𝐚𝐦𝐩𝐚𝐤 𝐬𝐚𝐡, 𝐧𝐚𝐦𝐮𝐧 𝐬𝐞𝐫𝐢𝐧𝐠 𝐤𝐚𝐥𝐢 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐨𝐫𝐛𝐚𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐦𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢𝐚.
𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐢𝐚 𝐩𝐚𝐬𝐜𝐚𝐤𝐨𝐥𝐨𝐧𝐢𝐚𝐥 menunjukkan wajah kekuasaan ini dengan sangat telanjang. Negara lebih sibuk mengelola ketertiban daripada menjamin keadilan. Pelanggaran HAM, kekerasan aparat, dan kriminalisasi warga bukan sekadar penyimpangan oknum, melainkan gejala dari rasionalitas pemerintahan yang menempatkan stabilitas di atas martabat manusia. Di sini, hukum tidak lagi menjadi alat perlindungan, tetapi bahasa teknis untuk membenarkan kekuasaan.
Giorgio Agamben membawa analisis ini ke titik yang lebih mengerikan. Negara, kata Agamben, berdaulat bukan karena ia menegakkan hukum, tetapi karena ia memiliki kuasa untuk 𝐦𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦. 𝑺𝒕𝒂𝒕𝒆 𝒐𝒇 𝒆𝒙𝒄𝒆𝒑𝒕𝒊𝒐𝒏, keadaan darurat tidak lagi diumumkan, karena ia telah menjadi 𝐤𝐨𝐧𝐝𝐢𝐬𝐢 𝐧𝐨𝐫𝐦𝐚𝐥 𝐩𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡𝐚𝐧. Hukum tetap ada secara formal, tetapi kosong secara substansial. Ia tidak lagi melindungi kehidupan, melainkan memilah: kehidupan mana yang bernilai dan kehidupan mana yang bisa dikorbankan.
Dalam konfigurasi ini, warga negara Indonesia semakin sering direduksi menjadi 𝑏𝑎𝑟𝑒 𝑙𝑖𝑓𝑒 – hidup secara biologis, tetapi rapuh secara yuridis. Hak-hak dapat dibekukan, dinegosiasikan, atau diabaikan. Aparat bertindak bukan sebagai pelayan hukum, melainkan sebagai penjaga ambang batas antara hidup yang dilindungi dan hidup yang dapat disingkirkan. Tidak diperlukan deklarasi darurat, karena darurat telah menjadi kebiasaan.
𝐁𝐞𝐫𝐛𝐞𝐝𝐚 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐤𝐨𝐥𝐨𝐧𝐢𝐚𝐥𝐢𝐬𝐦𝐞 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐧𝐢𝐧𝐝𝐚𝐬 𝐬𝐞𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐭𝐞𝐫𝐛𝐮𝐤𝐚, negara pascakolonial ini menindas sambil mengklaim diri sebagai wakil rakyat. Di sinilah kejahatan menjadi banal dalam arti Arendtian yang paling gelap: tidak ada rasa bersalah, tidak ada konflik batin, hanya perintah, prosedur, dan kepatuhan. Kekuasaan bekerja tanpa refleksi moral, sementara hukum direduksi menjadi alat teknis untuk mengelola kepatuhan, bukan menegakkan keadilan.
𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐬𝐞𝐦𝐚𝐜𝐚𝐦 𝐢𝐧𝐢 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐦𝐞𝐦𝐛𝐮𝐭𝐮𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐭𝐢𝐫𝐚𝐧. 𝐈𝐚 𝐜𝐮𝐤𝐮𝐩 𝐦𝐞𝐦𝐩𝐫𝐨𝐝𝐮𝐤𝐬𝐢 𝐚𝐩𝐚𝐫𝐚𝐭 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐩𝐚𝐭𝐮𝐡, hukum yang lentur ke atas dan keras ke bawah, serta warga yang dibiasakan untuk takut. Kekerasan tidak lagi tampak sebagai kejahatan; ia hadir sebagai kebijakan, operasi, dan penegakan ketertiban. Inilah titik temu paling gelap antara Arendt, Foucault, dan Agamben: kejahatan yang dinormalisasi, kehidupan yang dikelola, dan hukum yang hidup dalam pengecualian permanen.
Maka pertanyaan terakhir bukanlah apakah pemerintah Indonesia lebih kejam daripada pemerintah kolonial. Pertanyaan yang lebih mengganggu adalah ini: 𝐚𝐩𝐚𝐤𝐚𝐡 𝐧𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐢𝐧𝐢 𝐦𝐚𝐬𝐢𝐡 𝐦𝐚𝐦𝐩𝐮 𝐦𝐞𝐦𝐛𝐞𝐝𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐚𝐧𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐦𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐦𝐞𝐥𝐮𝐤𝐚𝐢? Ketika kejahatan menjadi banal, kehidupan direduksi menjadi objek, dan hukum hidup dalam keadaan ditangguhkan, negara tidak lagi sekadar gagal. Ia berubah menjadi mesin yang dingin, bekerja rapi, legal secara formal, dan kejam tanpa perlu kebencian.
Dan mungkin di sinilah kebingungan kita menemukan maknanya. 𝐒𝐞𝐭𝐢𝐚𝐩 𝐤𝐞𝐤𝐮𝐚𝐬𝐚𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮 𝐭𝐚𝐦𝐩𝐚𝐤 𝐦𝐞𝐧𝐲𝐚𝐦𝐛𝐮𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐫𝐢𝐧𝐲𝐚 𝐬𝐞𝐧𝐝𝐢𝐫𝐢: 𝐰𝐚𝐣𝐚𝐡 𝐛𝐞𝐫𝐠𝐚𝐧𝐭𝐢, 𝐩𝐚𝐫𝐭𝐚𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐮𝐛𝐚𝐡, 𝐫𝐞𝐳𝐢𝐦 𝐝𝐚𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐫𝐠𝐢, 𝐭𝐞𝐭𝐚𝐩𝐢 𝐩𝐨𝐥𝐚 𝐭𝐞𝐭𝐚𝐩 𝐬𝐚𝐦𝐚, 𝐥𝐞𝐠𝐚𝐥𝐢𝐬𝐚𝐬𝐢 𝐤𝐞𝐤𝐮𝐚𝐬𝐚𝐚𝐧, 𝐩𝐞𝐦𝐛𝐢𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧, 𝐧𝐨𝐫𝐦𝐚𝐥𝐢𝐬𝐚𝐬𝐢 𝐤𝐞𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧, 𝐝𝐚𝐧 𝐤𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩 𝐬𝐞𝐛𝐚𝐠𝐚𝐢 𝐫𝐢𝐬𝐢𝐤𝐨 𝐣𝐚𝐛𝐚𝐭𝐚𝐧. Kritik terhadap satu partai atau satu pemerintah pun terasa selalu kurang, karena persoalannya bukan terutama pada aktor, melainkan pada struktur yang terus mereproduksi perilaku yang sama. Hukum selalu lebih cepat melindungi kekuasaan daripada manusia, dan kejahatan tidak lagi hadir sebagai skandal, melainkan sebagai rutinitas. Barangkali yang perlu kita bicarakan bukan lagi siapa yang salah, melainkan mengapa sistem ini selalu berhasil membuat siapa pun yang masuk ke dalamnya menjadi serupa.
M Yamin Nasution SH




















