Fusilatnews – Pernyataan Menhan Sjafrie Sjamsudin tentang aktivitas tambang ilegal bukan sekadar twit politik, melainkan pesan strategis mengenai arah penegakan kedaulatan negara. Ketika ia menegaskan bahwa “di setiap jengkal tanah air, kedaulatan dan hukum harus tegak tanpa kompromi,” ia sedang mengingatkan publik pada sebuah prinsip dasar: negara tidak boleh tunduk kepada kekuatan non-negara yang merusak tatanan hukum dan lingkungan hidup.
Tambang ilegal bukan kejahatan kecil yang dapat dianggap sebagai “risiko pembangunan”. Ia adalah kejahatan berlapis: merugikan negara dari sisi pendapatan, merusak ekosistem yang pulihnya bisa memakan waktu puluhan tahun, menimbulkan ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar, serta menciptakan generasi yang mewarisi kerusakan alih-alih kemakmuran. Dalam konteks ini, Menhan mengangkat isu yang selama ini kerap dibiarkan samar—seakan tambang ilegal hanyalah urusan administratif, bukan ancaman terhadap masa depan bangsa.
Ketika Sjafrie menyebut bahwa TNI bersama kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum memperkuat operasi terpadu, ia sedang menandai pergeseran penting: masalah tambang ilegal kini dipandang sebagai persoalan keamanan nasional. Artinya, negara mengambil posisi tegas bahwa kekuatan ekonomi ilegal yang menguasai wilayah, merusak lingkungan, atau menantang otoritas pemerintah tak lagi bisa dianggap sebagai sekadar pelanggaran teknis. Ini sudah menyentuh inti dari kedaulatan.
Namun pesan yang paling kuat datang pada kalimat berikutnya: “Negara hadir, tegas, dan konsisten karena kedaulatan tidak bisa dinegosiasikan.” Dalam lanskap politik dan hukum Indonesia yang sering kali retak akibat kompromi, kolusi, dan kepentingan lokal, kalimat ini terasa seperti koreksi moral. Ia seolah mengatakan: jangan ada lagi ruang bagi pemodal gelap, cukong, ataupun pejabat yang bermain di area abu-abu demi keuntungan pribadi.
Pernyataan Sjafrie juga menyentuh satu titik penting: kepentingan rakyat adalah mandat tertinggi. Ini bukan sekadar slogan; di baliknya tersimpan kesadaran bahwa tambang ilegal sering muncul karena negara gagal hadir. Ketidakhadiran itu lalu diisi oleh kekuatan-kekuatan lain yang menawarkan keuntungan cepat, namun dengan harga mahal: hancurnya hutan, banjir bandang, tanah longsor, konflik sosial, hingga hilangnya ruang hidup masyarakat adat dan lokal.
Dengan menempatkan operasi penindakan sebagai kerja terpadu antar-lembaga—bukan hanya aparat daerah atau Kementerian Lingkungan Hidup semata—Sjafrie sedang mengusulkan pendekatan baru: negara harus solid. Karena mafia tambang tidak pernah bekerja sendirian; mereka memiliki jaringan. Maka negara pun harus menghadapi mereka dengan jaringan yang lebih kuat dan legitim.
Esai ini pada akhirnya menggarisbawahi satu inti: pernyataan Sjafrie adalah ajakan untuk kembali menata ulang cara negara melihat “tanah airnya sendiri.” Kedaulatan bukan hanya pada batas-batas teritorial. Ia hadir di hulu air yang bersih, di bukit-bukit hijau, di hutan yang tetap berdiri, dan di masyarakat desa yang tidak hidup dalam ketakutan.
Jika negara benar-benar konsisten, seperti yang ia tegaskan, maka pemberantasan tambang ilegal bukan hanya soal menutup lubang tambang—melainkan membuka jalan terhadap masa depan bangsa yang lebih sehat, adil, dan berdaulat.


























