Oleh: Entang Sastraatmadja
Judul tulisan ini, Komitmen dalam Membela Hak Petani, pada dasarnya diarahkan untuk mempertegas keberadaan petani sekaligus tanggung jawab negara dalam mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam Alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Petani berhak hidup sejahtera, dan pemerintah berkewajiban untuk mewujudkannya.
Petani memiliki hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28A UUD 1945 Amandemen IV. Hak tersebut mencakup pula hak untuk memperoleh kesejahteraan, antara lain melalui kepemilikan varietas lokal yang dilindungi secara hukum sebagai hasil pemuliaan tanaman.
Sementara itu, tugas dan kewajiban utama pemerintah—dalam setiap tingkatan—adalah menyejahterakan rakyat, termasuk para petani yang kini hidup dalam kondisi memprihatinkan. Pemerintah dituntut menghadirkan pelayanan publik yang terjangkau, cepat, efektif, dan efisien agar kesejahteraan itu bukan sekadar jargon politik.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “sejahtera” berarti aman sentosa dan makmur. Menurut W.J.S. Poerwadarminto (2015), kesejahteraan adalah kondisi ketika seseorang hidup aman, makmur, dan terbebas dari berbagai kesulitan. Dengan kata lain, kesejahteraan adalah selesainya persoalan lahir dan batin manusia.
Namun, bagi petani Indonesia, “sejahtera” masih sebatas mimpi. Faktanya, banyak petani hidup dalam lingkaran kemiskinan yang tak berujung. Petani gurem—yang menggarap lahan sempit di bawah 0,5 hektare—menjadi cermin nyata dari kemiskinan struktural yang terus diwariskan lintas generasi.
Ironisnya, berdasarkan Sensus Pertanian 2023, jumlah petani gurem meningkat tajam selama satu dekade terakhir. Data Badan Pusat Statistik mencatat, jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) Gurem naik dari 14,25 juta pada 2013 menjadi 16,89 juta pada 2023, atau meningkat 18,49%.
Kenaikan ini bukan prestasi, melainkan peringatan keras. Ia menandakan makin sempitnya lahan pertanian akibat alih fungsi lahan yang tak terkendali, sekaligus makin melemahnya kedaulatan petani atas tanahnya sendiri. Lahan sawah berubah menjadi kawasan industri, jalan tol, hingga perumahan mewah—sementara petani kehilangan ruang hidupnya.
Lebih buruk lagi, fenomena alih generasi petani juga kian mencemaskan. Anak-anak muda perdesaan enggan mewarisi cangkul ayahnya. Mereka memilih eksodus ke kota untuk menjadi buruh, ojek daring, atau pekerja pabrik, karena bertani tak lagi menjanjikan masa depan. Profesi petani kini dianggap identik dengan kemiskinan.
Dua persoalan besar—alih fungsi lahan dan alih generasi petani—tidak bisa disepelekan. Bila pemerintah terus abai, maka bukan hanya petani yang hilang, tapi juga masa depan kedaulatan pangan bangsa ini.
Sudah saatnya pembangunan petani dipisahkan dari pembangunan pertanian. Pembangunan petani harus berdiri sendiri, berorientasi pada peningkatan taraf hidup, bukan sekadar peningkatan produksi. Kita butuh paradigma baru yang menempatkan petani sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek statistik.
Petani akan hidup sejahtera hanya bila kebijakan berpihak sepenuhnya pada mereka: tanah dijaga, regenerasi disiapkan, dan hasil jerih payah mereka dihargai secara adil.
Kini pertanyaannya sederhana namun menentukan:
Adakah niat sungguh-sungguh dari pemerintah untuk membela hak petani?
Jawabannya seharusnya tegas: harus ada!
Sebab tanpa petani, negeri ini akan kehilangan akar kehidupannya sendiri.
(Penulis adalah Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)

Oleh: Entang Sastraatmadja
























