Dalam nota keberatannya di persidangan, Penasehat Hukum Johnny Plate menyeret nama Presiden RI Joko Widodo
Jakarta – Fusilatnews – Tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate, menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa
Pada sidang Selasa (4/7) tersangka Johnny Plate menyampaikan nota keberatan atau eksepsinya atas dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU.
Dalam sidang ini Penasehat Hukum Jhonny Plate membacakan eksepsi atau nota keberatan terdakwa .
Dalam nota keberatannya di persidangan, Penasehat Hukum Johnny Plate menyeret nama Presiden RI Joko Widodo
Preside Jokowi disebut dalam eksepsi terdakwa dalam penjelasan mengenai latar belakang proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 8 triliun.
Penasehat hukum terdakwa memaparkan, kliennya tidak berniat melakukan perbuatan koruptif sebagaimana dakwaan jaksa, yang menarasikan seolah-olah Johnny Plate bersama terdakwa lainnya, Anang Achmad Latif, mengadakan proyek pembangunan menara BTS 4G dengan tujuan merampok uang negara.
“Apalagi dengan narasi inisiatif terdakwa (Johnny Plate) terjadi peningkatan target pembangunan BTS 4G, sehingga menjadi 7.904 menara BTS dalam periode 2021 sampai 2022 tanpa melalui kajian,” kata kuasa hukum Johnny Plate saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
“Padahal, faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 itu adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan dari Presiden RI.”
Kuasa hukum terdakwa Johnny menyebut arahan Presiden Jokowi itu disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan intern kabinet.
Beberapa di antaranya yaitu Rapat Terbatas Kabinet pada Selasa, 12 Mei 2020 pukul 11.09 WIB melalui video conference.
“Saat itu, presiden berada di Istana Merdeka Jakarta, termuat dalam risalah rapat intern kabinet dengan nomor 0092 tentang percepatan transformasi digital bagi UMKM, di mana ada arahan dari presiden untuk mempercepat transformasi digital bagi pelaku UMKM,” ujarnya.
Kemudian, lanjut kuasa hukum Johnny, Rapat Terbatas Kabinet pada 4 Juni 2020 tentang Peta Jalan Pendidikan Tahun 2020-2035.
“Saat itu, ada arahan dari presiden kepada terdakwa untuk menyampaikan satu lembar daftar investasi infrastruktur telekomunikasi yang berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang dibutuhkan, baik yang dilakukan oleh investasi swasta atau pemerintah,” ucapnya.
Berikutnya, rapat internal kabinet pada Rabu, 16 Juni 2021 di Istana Merdeka, Jakarta, tentang tindak lanjut transformasi digital mengenai Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024.
Pada saat itu, terdapat arahan dari Presiden RI bahwa kecepatan transformasi digital di semua sektor merupakan hal yang diharapkan pemerintah,” ujar kuasa hukum Johnny.