Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri, Novel Baswedan, mengungkapkan mata kirinya kini buta permanen imbas disiram air keras pada 2017 lalu.
Untuk itu, ia bertolak ke rumah sakit di Belanda guna menjalani pengobatan matanya.
“Benar saya berangkat ke Belanda untuk pemeriksaan mata saya. Sejak sekitar awal tahun 2020 mata kiri saya akhirnya buta permanen,” ujar Novel kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis (17/3) malam.
Novel menuturkan pemeriksaan mata yang seharusnya dilakukan pada Mei 2021 lalu terkendala akibat kasus Covid-19 sedang tinggi-tingginya.
Atas kondisi tersebut, ia memutuskan untuk melakukan pemeriksaan mata di Jakarta dan menjalani pengobatan herbal.
“Saat saya di KPK, saya dibantu rekan-rekan Wadah Pegawai untuk mencari pengobatan di beberapa negara dan kemudian direkomendasikan ke salah satu RS di Belanda,” terang Novel.
Mantan penyidik yang dipecat pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs dengan dalih tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini menilai, jika dirinya memutuskan untuk menjalani pengobatan pada tahun lalu, kemungkinan besar akan mendapat informasi pemberhentiannya sebagai pegawai KPK saat tengah berobat di Belanda.
“Mohon doanya, semoga ada solusi terbaik yang bisa dilakukan untuk perbaikan mata saya,” lanjut Novel.
Novel disiram air keras pada periode April 2017 silam. Hal itu membuat dirinya terpaksa rehat dari kerja-kerja memberantas korupsi bersama KPK untuk sementara waktu.
Mantan penyidik KPK yang punya andil membongkar beberapa kasus korupsi besar itu disiram air keras usai melaksanakan salat subuh di Masjid Al Ihsan dekat rumahnya, Jakarta. Dua orang tak dikenal membuat sepasang matanya terluka. Bahkan, mata kirinya saat itu hampir rusak.
Seiring waktu berjalan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis dua anggota Polri yang merupakan terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, masing-masing selama 2 dan 1,5 tahun penjara.
Rahmat selaku penyiram air keras terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk Ronny Bugis, hakim menilai yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terencana.
Sumber : CNN Indonesia