• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Objek Perkara Gugatan Partai Prima Hakim Nakal Inkompetensi-Diduga Berniat Jahat

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
March 4, 2023
in Feature, Law
0
Objek Perkara Gugatan Partai Prima Hakim Nakal Inkompetensi-Diduga Berniat Jahat
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari LUbisĀ – Ketua Aliansi Anak Bangsa Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Airlangga Hartarto, Zulkifli Hasan, Bahlil, Muhaimin, dan Soeharso Monoarfa, termasuk Binsar Luhut Panjaitan/ LBP , serta dari sosok tokoh Legislatif Bambang Soesatyo serta La Nyalla Mattaliti yang mengusulkan atau berkehendak agar pemilu  2024 diundur

Sejak awal Majelis Hakim seharusnya/layaknya mengetahui objek gugatan dari Partai Adil Makmur atau Prima,  bahwa perkara a quo incasu adalah bukan kompetensi pengadilan negeri. Melainkan kompetensi absolut dari PTUN/ Pengadilan Tata Usaha Negara dan atau Mahkamah Konstitusi bahkan mesti melibatkan lembaga legislatif DPR RI dan MPR RI.

Untuk itu Majelis Hakim dalam perkara a quo in casu seharusnya menolak gugatan dengan vonis N.O. (Nietonvanklijk Verklaard) atau menolak oleh sebab;  “objek perkara bukan kompetensi pengadilan Negeri Jakrta Pusat”.

Masyarakat hukum akhirnya dapat menilai terhadap individu-individu Hakim yang bertugas sebagai majelis hakim dalam objek perkara politik a quo in casu, terdapat kemungkinan adanya dua faktor :

1. Minim ilmu pengetahuan hukum;

2. Punya niat jahat memberi dukungan politik.

Adapun dasar penilaian minim ilmu dan adanya faktor niat jahat tersebut dikarenakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sudah melampaui kewenangan mereka untuk mengadili. Objek gugatan terkait Kinerja KPU. mutatis mutandis tidak terlepas daripada peran eksekutif atau Pemerintah Negara RI. Karena KPU adalah perangkat yang sifatnya ad hoc. Atau panitia kepanjangan dari pemerintah ad interim atau ex officio yang semestinya bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pemilu sesuai amanah konstitusi dasar Pasal 22 E. Dan Pasal 7 UUD. 1945. Khususnya Pasal 7 UUD. 1945. oleh sebab berakhirnya masa jabatan presiden yang menjabat selama 5 tahun sekali dan hanya dapat menjabat sebanyak 2 ( dua ) kali.

Selain alasan yuridis tersebut, banyak data emperis yang telah menunjukan bukti yang sudah menjadi pengetahuan umum (notoire feiten  notorius), atau generally known, yang berarti setiap hal yang ā€œsudah umum diketahuiā€ tidak lagi perlu dibuktikan dalam pemeriksaan sidang pengadilan.

Notoite feiten ini adalah terkat pengetahuan Majelis Hakim tentang gejala-gejala perkembangan kehidupan politik terkait ide atau wacana inkonstitusional dari beberapa orang pejabat publik dan beberapa tokoh parpol yakni, Airlangga Hartarto, Zulkifli Hasan, Bahlil, Muhaimin, dan Soeharso Monoarfa, termasuk Binsar Luhut Panjaitan/ LBP , serta dari sosok tokoh Legislatif Bambang Soesatyo serta La Nyalla Mattaliti yang mengusulkan atau berkehendak agar pemilu  2024 diundur. Sehingga selain wacana melanggar konstitusi, implikasi politiknya berimbas masa jabatan presiden Jokowi diperpanjang (inkonstitusional).

Hal wacana dimaksud, sejatinya para hakim pemutus mengetahuinya dan merupakan pelanggaran hukum, maka kategori pelakunya adalah melanggar delik anslag atau makar terhadap UUD1945 dan selebihnya melanggar kepada sistim hirarkis perundangan-perundangan lainnya. Majelis juga sudah sepantasnya tidak minim ilmu tehnis beracara, dengan mengetahui domain yuridis objek perkara Gugatan Partai Prima merupakan kompetensi absolut dari PTUN/ Pengadilan Tata Usaha Negara dan atau Mahkamah Konstitusi, bahkan mesti melibatkan lembaga legislatif DPR RI dan MPR RI serta alasan notoire feiten.

Oleh karena beberapa dalil sebagai dasar yuridis dimaksud, Majelis Hakim semestinya mempertimbangkan secara luas akan dampak putusan terhadap keselamatan bangsa ini, bahwa vonis gugatan Partai Prima berhubungan dengan perubahan masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode, Jo. Pasal 7 UUD. 1945

Kesimpulan yang dapat dipetik adalah, majelis hakim PN. Jakarta Pusat case a quo cenderung atau kuat diduga memiliki mensrea atau kehendak berbuat jahat, agar pemilu 2024 ditunda, terbukti para hakim case a quo melalui vonisnya yang inkompetensi sebagai alat “modus”  dukungan terhadap kelompok yang berwacana inkonstitusional, dengan menerima dan mengabulkan gugatan dari partai prima kepada Tergugat KPU. Walau melanggar sistim kompetensi absolut badan peradilan sesuai hukum acara perdata dan kekuasaan kehakiman. Atau setidak- tidaknya Para Hakim minim ilmu, atau tidak profesional, dan tidak proporsional, patut disangka telah melanggar etika profesi, sehingga putusan tidak akuntabel, tidak memenuhi unsur objektifitas dan  kredibilitas.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kebijakan Kontroversi Gubernur NTT, Cetak Biru Pendidikan, dan Nestapa Siswa

Next Post

Nasib Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto: Jatuh Tertimpa Tangga

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Ancaman Delegitimasi Pembela HAM dan Kontrol terhadap Kerja Advokasi HAM
Law

Ancaman Delegitimasi Pembela HAM dan Kontrol terhadap Kerja Advokasi HAM

May 1, 2026
daerah

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi
Feature

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Next Post
Nasib Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto: Jatuh Tertimpa Tangga

Nasib Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto: Jatuh Tertimpa Tangga

Jokowi Tinjau Normalisasi Kali Ciliwung Sambil Diskreditkan Anies: Prosesnya Sempat Mangkrak Saat  Anies Baswedan Menjabat Gubernur

Tumben Demokrat-PDIP Kompak: Membaca Kekuatan Besar di Balik Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

by Karyudi Sutajah Putra
April 30, 2026
0

FusilatNews - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Rudi Darmoko yang tidak segan-segan untuk menangkap...

Read more
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka Ā Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka Ā Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – ā€œ Pemimpin itu Tak Berbohongā€

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – ā€œ Pemimpin itu Tak Berbohongā€

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Ancaman Delegitimasi Pembela HAM dan Kontrol terhadap Kerja Advokasi HAM

Ancaman Delegitimasi Pembela HAM dan Kontrol terhadap Kerja Advokasi HAM

May 1, 2026
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ancaman Delegitimasi Pembela HAM dan Kontrol terhadap Kerja Advokasi HAM

Ancaman Delegitimasi Pembela HAM dan Kontrol terhadap Kerja Advokasi HAM

May 1, 2026
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

Ā© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

Ā© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist