Jakarta, Fusilatnews. – Partai politik-partai politik kini koor dalam satu suara. Bahkan Partai Demokrat dan PDIP kompak: ada kekuatan besar di balik Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan Pemilu 2024 yang sudah dijadalakan digelar pada 14 Februari 2024.
Setelah Partai Demokrat, kini giliran Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP yang bersuara demikian. Padahal, kedua parpol ini selama ini lebih sering berbeda pendapat. Parpol-parpol lain segera menyusul.
Sebelumnya, PN Jakpus, Kamis (2/3/2023), mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Primaagar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024. Konsekuensinya, Pemilu 2024 yang sudah diputuskan digelar pada 14 Februari harus ditunda.
Ya, Majelis Hakim PN Jakpus yang diketuai T Oyong dengan Hakim Anggota H Bakri dan Dominggus Silaban mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima melawan tergugat, dalam hal ini KPU, terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024. Gugatan perdata Partai Prima melawan KPU itu dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
“Ini kekuatan besar yang mengorkestrasi upaya-upaya perpanjangan di semua sektor harus segera diketahui dan dihentikan oleh rakyat,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Irwan Fecho kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Ia menyebut hasil putusan PN Jakpus mengancam demokrasi dan konstitusi terancam. Masyarakat, kata dia, harus bersatu menolak perpanjangan masa jabatan presiden.
Isu perpanjangan masa jabatan ini sudah lama digulirkan di tengah masyarakat. Bahkan mulai dari menteri hingga aparat desa ada yang mendukung isu tersebut. “Tidak mungkin dari menteri, pengamat politik, organisasi pemuda, pengusaha, aparat desa sampai dengan hakim berani bermain-main di area isu ini jika tidak diorkestrasi,” jelasnya.
Berikutnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan ada manuver besar di balik putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024. Hasto menyebutkan, keputusan tersebut merupakan keputusan yang melawan amanat konstitusi.
“Ada kekuatan besar di balik peristiwa pengadilan di PN Jakarta Pusat tersebut yang mencoba untuk menunda Pemilu 24,” kata Hasto saat memberi sambutan di acara PDIP di Taman Halaman Banteng, Jakarta, Sabtu (4/3/2023), seperti dilansir banyak media.
Hasto mengatakan kekuatan besar itu mencoba memanfaatkan celah hukum sebagai upaya melakukan penundaan pemilu. “Melakukan suatu gerak yang pada dasarnya inkonstitusional untuk menunda pemilu,” ujar Hasto.
Padahal, kata Hasto, Undang-Undangan (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah jelas mengatur sengketa yang berkaitan dengan partai politik dan peserta pemilu hanya dilakukan oleh Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN). “Karena Komisioner KPU adalah pejabat tata usaha negara,” ucap Hasto. (F-2)





















