Menurut Johanes, memindahkan masyarakat dari tempat tinggal dan kehidupan yang sudah dijalani puluhan tahun bukan perkara mudah dan sederhana. Sebab, hal itu sama saja dengan mencabut keberadaan habitat masyarakat yang sudah turun-temurun.
Jakarta – Fusilatnews – Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro menegaskan bahwa tak ada jaminan dengan berdirinya Rempang Eco City masyarakat yang tinggal di Pulau Rempang memperoleh manfaat dalam bentuk peningkatan kesejahteraan mereka karena janji itu belum bisa terwujud secara konkret. Salah satunya soal penyerapan tenaga kerja.
Tak cuma jaminan kesejahteraan yang belum konkret, Johanes menyoroti upaya relokasi warga demi terealisasinya proyek strategis nasional ini.
“Yang paling memungkinkan adalah bagaimana kemudian proyek ini berkompromi dengan eksistensi warga-warga Kampung Tua,” kata Johanes. Karena sebenarnya masayrakat tersebut secara historis yuridis mencapat pengakuan sejak lama. “Tapi kemudian tidak tuntas dan mereka malah tergusur. Itu masalahnya.”
Pemerintah memang bakal melanjutkan proyek Rempang Eco City, meski suara-suara penolakan digaungkan masyarakat.
Menurut Bahlil, akan ada banyak kerugian yang diraskan jika potensi investasi di Pulau Rempang tidak terealisasikan. Apalagi investasi ini nilainya lebih dari Rp 300 triliun.
“Tahap pertama itu Rp 175 triliun. Kalau ini lepas, itu berati potensi pendapatan asli daerah (PAD) dan penciptaan lapangan pekerjaan untuk saudara-saudara kita di sini akan hilang,” kata Bahlil lewat keterangan pers pada (18/9)

























