FusilatNews – Kesehatan adalah hak fundamental setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang sosial dan ekonomi. Namun, di Indonesia, ketimpangan layanan kesehatan masih menjadi masalah serius. Salah satu bentuk nyata dari ketidakadilan ini adalah banyaknya pasien dari daerah yang harus dirujuk ke rumah sakit di Jakarta atau kota-kota besar lainnya hanya untuk mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan yang layak. Bahkan, untuk sekadar menjalani CT scan, beberapa pasien terpaksa menempuh perjalanan jauh karena fasilitas tersebut tidak tersedia di rumah sakit daerah. Hal ini menciptakan paradoks besar dalam sistem kesehatan kita: mengapa rumah sakit modern dan lengkap hanya dibangun di ibu kota, sementara masyarakat di daerah tetap bergantung pada fasilitas yang serba terbatas?
Ketika seorang dokter memeriksa pasien tanpa hasil pemeriksaan penunjang seperti CT scan, segala keputusan medis yang diambil bisa menjadi tindakan yang berisiko tinggi, bahkan berpotensi dikategorikan sebagai tindakan kriminal jika terjadi kesalahan. Dokter tidak seharusnya dipaksa bekerja dalam keterbatasan akibat minimnya fasilitas, karena konsekuensi dari keputusan medis yang keliru bisa sangat fatal. Keterbatasan ini juga menempatkan pasien dalam posisi yang sulit, terutama bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk melakukan perjalanan ke Jakarta demi mendapatkan layanan medis yang layak.
Lalu, apa yang menjadi dasar pertimbangan pemerintah dalam membangun rumah sakit modern hanya di Jakarta atau kota-kota besar lainnya? Jika alasan utamanya adalah efisiensi biaya dan konsentrasi tenaga medis spesialis, maka kebijakan ini justru semakin memperlebar jurang ketidakadilan dalam pelayanan kesehatan. Masyarakat miskin yang tinggal di daerah terpencil menjadi korban dari sistem yang tidak berpihak kepada mereka. Di sisi lain, pasien dari kalangan mampu bisa dengan mudah mengakses rumah sakit terbaik tanpa perlu khawatir soal biaya dan jarak.
Idealnya, rumah sakit dengan fasilitas lengkap harus merata di setiap wilayah, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat kota. Ketersediaan alat medis canggih seperti CT scan, MRI, dan peralatan bedah modern seharusnya tidak menjadi kemewahan yang hanya dinikmati oleh mereka yang berada di kota-kota besar. Apalagi, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap warganya mendapatkan layanan kesehatan yang setara. Tanpa pemerataan fasilitas kesehatan, maka sistem kesehatan kita akan terus menerus menciptakan diskriminasi yang merugikan kelompok masyarakat kurang mampu.
Sudah saatnya pemerintah mengubah paradigma pembangunan rumah sakit. Jika pembangunan rumah sakit modern tetap terpusat di Jakarta, maka yang terjadi adalah ketimpangan akses layanan medis yang semakin parah. Seharusnya, fasilitas kesehatan yang lengkap juga dibangun di daerah-daerah dengan jumlah penduduk tinggi serta wilayah terpencil yang sulit dijangkau. Dengan demikian, setiap pasien, baik yang kaya maupun miskin, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan medis berkualitas tanpa harus mengorbankan waktu, tenaga, dan biaya besar.
Paradoks dalam sistem kesehatan ini harus segera diselesaikan. Prinsip pelayanan kesehatan yang adil dan merata tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan nyata yang berpihak pada seluruh rakyat Indonesia. Sebab, kesehatan bukanlah hak eksklusif mereka yang tinggal di kota besar atau yang memiliki uang, melainkan hak bagi semua warga negara tanpa diskriminasi.





















