Jakarta-FusilatNews – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa hasil penyidikan kasus korupsi di Pertamina Patra Niaga mengindikasikan adanya tindak pidana berupa pengoplosan Pertalite yang dijual sebagai Pertamax. Tindakan ini menimbulkan keresahan di masyarakat, yang kemudian melaporkan kerugiannya kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Hingga Sabtu (1/3/2025), LBH Jakarta telah menerima 502 pengaduan dari warga yang mengaku menjadi korban Pertamax oplosan, baik secara daring maupun luring. “Hingga saat ini, sudah ada 502 pengaduan yang masuk,” ujar Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta, Daniel Winarta.
Daniel menjelaskan bahwa seluruh pengaduan tengah dikaji untuk menentukan langkah hukum yang tepat. “Setelah pengkajian, beberapa opsi dapat diambil, seperti gugatan warga negara (citizen lawsuit) atau gugatan perwakilan kelas (class action),” katanya. Gugatan warga negara diajukan jika permasalahan berkaitan dengan tata kelola atau kebijakan, sedangkan class action diajukan terkait kerugian ekonomi yang dialami masyarakat.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025), mengungkapkan bahwa dari 502 pengaduan, sebanyak 426 disampaikan secara daring. Mayoritas pengaduan berkaitan dengan kerugian ekonomi akibat harga produk yang tidak sesuai, serta kerusakan kendaraan karena kualitas BBM yang lebih rendah dari standar yang diiklankan. “Kami akan merekapitulasi semua pengaduan dan menginformasikannya setelah proses penutupan pengaduan,” ujar Daniel.
Merespons meningkatnya keresahan masyarakat, LBH Jakarta membuka posko pengaduan luring sejak Jumat (28/2/2025), setelah sebelumnya membuka layanan daring pada 26 Februari. “Kami melihat perlu ada pos pengaduan langsung untuk menampung klaim kerugian warga,” ujar Fadhil.
Fadhil menekankan bahwa pemerintah harus memberikan kompensasi kepada warga yang dirugikan akibat Pertamax oplosan. “Jika terbukti ada pelanggaran, masyarakat berhak mendapat kompensasi,” tegasnya. Ia juga menyoroti bahwa Pertamina, sebagai penyedia BBM, seharusnya menjamin kualitas produknya.
Kasus ini menyebabkan banyak warga mempertimbangkan beralih ke SPBU swasta. Putra (32), warga Koja, Jakarta Utara, mengungkapkan kekecewaannya. “Saya kapok membeli Pertamax. Jika jaringan SPBU swasta lebih luas, saya pasti beralih,” katanya, Rabu (26/2/2025). Senada dengan Putra, Mario Anwar (35) mengaku jera membeli Pertamax dan memilih BBM dengan oktan lebih tinggi.
Mahasiswa bernama Tarjo (22) tidak terkejut dengan pengoplosan ini. “Pemerintah sudah biasa mengakali kantong rakyat,” ujarnya. Sementara itu, Rudi (45), seorang pengemudi ojek online, menyatakan kekecewaannya. “Saya akan beralih ke SPBU swasta karena membeli Pertamax malah merusak mesin motor,” katanya.
Dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga ini berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan subholding serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Kejaksaan Agung memperkirakan potensi kerugian negara akibat korupsi di Pertamina mencapai Rp 193,7 triliun pada tahun 2023, dengan akumulasi lima tahun yang diperkirakan mendekati Rp 1 kuadriliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun berasal dari lima skema utama:
- Ekspor minyak mentah ilegal – Rp 35 triliun
- Impor minyak mentah melalui broker – Rp 2,7 triliun
- Impor BBM melalui broker – Rp 9 triliun
- Kompensasi BBM yang tidak sesuai prosedur – Rp 126 triliun
- Subsidi BBM yang tidak tepat sasaran – Rp 21 triliun
“Jika dirata-ratakan setiap tahun sejak 2018, potensi kerugian negara sangat besar,” ujar Harli dalam program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025). Meskipun demikian, Kejaksaan Agung masih melakukan analisis lebih lanjut untuk memastikan total kerugian negara secara akurat.






















