• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

PARCOK

Radhar Tribaskoro by Radhar Tribaskoro
December 7, 2024
in Feature
0
Revisi UU Polri: Meluasnya Wewenang di Tengah Masalah Institusional
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Radhar Tribaskoro-Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia

Di Indonesia, pemilu sering kali bukan hanya soal kompetisi antar kandidat atau partai politik, tetapi juga tentang bagaimana berbagai institusi negara memainkan perannya. Salah satu fenomena yang semakin sering diperbincangkan adalah “Parcok” atau “Partai Coklat” – sebuah metafora untuk menggambarkan aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk memengaruhi proses pemilu. Parcok mencerminkan kenyataan di mana aparat hukum yang seharusnya berperan sebagai penjaga netralitas justru ikut berkecimpung dalam dinamika politik, menggunakan wewenang mereka untuk mendorong preferensi pemilih ke arah kandidat tertentu.

Dalam sistem demokrasi, aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan lembaga terkait lainnya diharapkan memiliki peran untuk menjaga netralitas, memastikan proses yang jujur, dan melindungi hak setiap individu dalam berpolitik. Namun, di Indonesia, fenomena Parcok mengindikasikan bahwa aparat hukum sering kali berada di pihak tertentu. Mereka mungkin mengkriminalisasi lawan politik atau menekan kandidat oposisi melalui proses hukum yang tidak adil. Sekarang mereka memperluas peran dengan mengintimidasi atau mengiming-iming tokoh masyarakat, membagikan bantuan sosial negara, dan mengerahkan preman untuk menakuti rakyat. Aparat yang seharus menjaga pemilu agar jujur adil justru menyimpangkannya.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan tentang otonomi lembaga penegak hukum dan sejauh mana mereka dapat berfungsi tanpa campur tangan politik. Selain itu, Parcok menciptakan ketidakadilan struktural dalam proses pemilu yang pada dasarnya menghilangkan kesempatan yang setara bagi setiap kandidat untuk bersaing.

Parcok Menurut Perspektif Sistem

Niklas Luhmann adalah seorang sosiolog Jerman yang terkenal dengan teorinya tentang sistem sosial. Menurut Luhmann, masyarakat terdiri dari berbagai subsistem (politik, hukum, ekonomi, moral, agama, dst),  yang memiliki fungsi khusus dan bekerja berdasarkan logika operasional mereka sendiri. Logika operasional itu menentukan cara berpikir, cara berkomunikasi, dan cara bekerja.

Subsistem hukum misalnya, memiliki fungsi memberikan keadilan tanpa memandang kekuasaan politik. Subsistem itu beroperasi dengan menggunakan kode komunikasi legal/illegal untuk membantu mereka menentukan apa yang dianggap relevan dalam konteks operasional masing-masing. Maksudnya, ketika polisi menyelidiki suatu perbuatan (kejahatan) mereka mencari informasi yang relevan dengan apakah perbuatan itu melanggar hukum atau tidak. Mereka akan mengabaikan apapun yang tidak berkaitan dengan perbuatan legal/ilegal.

Mengapa sistem hukum harus seperti itu? Luhmann menjelaskan bahwa sistem sosial berdiferensiasi secara fungsional untuk menyederhanakan kompleksitas sosial yang terus meningkat. Diferensiasi itu melahirkan subsistem yang berfungsi membuat keputusan kolektif yang mengikat (subsistem politik); menegakkan keadilan (subsistem hukum); mengkoordinasikan kegiatan produksi dan distribusi (subsistem ekonomi), mengembangkan nilai, norma dan tradisi untuk panduan sosial (subsistem budaya), dan sebagainya. Diferensiasi fungsional itu berlangsung secara bertahap. Sistem politik misalnya berevolusi dari pengambilan keputusan kolektif yang dibuat oleh satu orang menjadi beberapa orang dan sekarang keputusan seperti itu mesti oleh semua orang, setidaknya oleh perwakilan mereka. Dengan kata lain, demokrasi adalah fenomena emergent yang muncul dari proses interaksi berbagai elemen di masyarakat.

Menurut perspektif sistem, fenomena Parcok dipahami sebagai gangguan diferensiasi fungsional, di mana subsistem hukum tidak lagi bekerja secara independen tetapi justru diintervensi oleh logika politik dan logika ekonomi. Contoh nyata dari hal ini adalah ketika aparat hukum menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu secara selektif – lebih keras terhadap kandidat oposisi dan lembut terhadap calon petahana atau yang didukung pemerintah. Ini mengindikasikan bahwa aparat hukum tidak lagi beroperasi berdasarkan kode legal/illegal, melainkan telah disubordinasikan ke dalam logika politik.

Sistem hukum, menurut Luhmann, seharusnya bersifat autopoiesis – artinya, mampu mereproduksi aturan-aturan internalnya dan menjaga keberlangsungan secara mandiri. Namun, intervensi politik dalam penegakan hukum yang terlihat dalam fenomena Parcok menunjukkan bahwa sistem ini tidak lagi autopoietis. Keputusan untuk menindak atau tidak menindak suatu pelanggaran sering kali diambil bukan berdasarkan prinsip hukum, melainkan pertimbangan politik. Sebagai contoh, para kepala desa acap ditakut-takuti oleh aparat untuk mempertanggung-jawabkan dana desa. Banyak diantara mereka menuruti keinginan aparat asal dana desa tidak dipersoalkan.

Dalam teori Luhmann, sistem yang baik adalah yang mampu membatasi diri dari intervensi eksternal melalui transparansi dan akuntabilitas. Sayangnya, pada fenomena Parcok, institusi penegak hukum tampaknya tidak transparan dalam penegakan hukum selama proses pemilu. Banyak keputusan hukum yang dirasa tidak berlandaskan pada fakta, tetapi pada siapa yang memiliki kekuasaan lebih besar. Ketika hukum menjadi instrumen kekuasaan, rakyat kehilangan kepercayaan terhadap institusi tersebut.

Sebagaimana ditulis oleh Luhmann (1984) dalam “Social Systems”, sistem yang gagal untuk membatasi intervensi eksternal dapat mengalami disfungsi yang serius dan kehilangan legitimasi. Fenomena Parcok menunjukkan kegagalan sistem hukum untuk membatasi intervensi politik dan menjadi alat bagi elite kekuasaan, sehingga terjadi degradasi nilai hukum.

Penetrasi Logika Ekonomi

Disfungsi kepolisian akibat subordinasi logika hukum di bawah logika politik menjadi semakin parah oleh penetrasi logika ekonomi. Logika ekonomi bekerja menurut kode untung/rugi. Ketika logika ekonomi ini menembus logika hukum dan membentuk narasi “polisi yang bekerja untuk kepentingan politik penguasa akan menjadi kaya”, maka kerusakan di tubuh kepolisian akan menjadi masif.

Intervensi logika eksternal (politik dan ekonomi) kepada logika hukum di institusi kepolisian menyebabkan institusi itu kehilangan fokus fungsi utamanya dan memicu krisis identitas epistemik. Krisis itu mengakibatkan sebagian aparat tidak lagi memahami dengan jelas standar moral atau profesional yang harus diikuti. Kasus Sambo, polisi tembak polisi, polisi melindungi penambangan liar, penembakan laskar FPI, polisi terlibat sindikat narkoba, dsb, menunjukkan kepolisian tidak konsisten dengan misinya sebagai penjaga hukum, ketidaksesuaian antara tindakan di lapangan dan nilai dasar institusi, ketidakseimbangan antara tugas melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban dengan hak asasi manusia, dsb.

Krisis identitas epistemik ini sekarang menghantui kepolisian RI. Krisis itu menjelma dalam bentuk krisis nilai ketika aparat diminta untuk bertindak sesuai dengan agenda politik atau ekonomi, mereka menghadapi konflik antara norma hukum dan tuntutan eksternal. Ini menciptakan ambiguitas tentang apa yang benar atau salah secara etis dan profesional. Manifestasi lain adalah terjadinya erosi kepercayaan internal dimana aparat yang melayani agenda politik atau ekonomi kehilangan rasa hormat terhadap institusi mereka sendiri, yang dapat menyebabkan perilaku tak bermoral.

Krisis identitas itu juga memicu krisis kepemimpinan ketika kepemimpinan kepolisian yang terkooptasi oleh oligarki politik dan ekonomi memperburuk epistemic chaos dengan memberikan contoh buruk dan melemahkan kontrol institusional.

Dampak Sosial dari Fenomena Parcok

Fenomena Parcok tidak hanya berdampak pada tatanan hukum, tetapi juga pada struktur sosial dan dinamika masyarakat secara keseluruhan. Keterlibatan aparat hukum dalam pemilu untuk mendukung kepentingan politik tertentu menyebabkan penurunan kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Rakyat menyaksikan bagaimana hukum diperalat untuk menguntungkan pihak-pihak yang berkuasa, yang pada gilirannya menciptakan apatisme dan ketidakpercayaan terhadap proses pemilu. Kedua, dalam sebuah demokrasi, pemilu yang bebas dan adil adalah salah satu prinsip fundamental. Ketika aparat penegak hukum ikut campur dalam pemilu untuk memihak satu pihak, integritas demokrasi menjadi dipertanyakan. Fenomena Parcok mengarah pada pemilu yang prosedural tetapi kehilangan substansinya, karena tidak ada jaminan bahwa semua kandidat bersaing dengan peluang yang setara. Ketiga, keberpihakan aparat hukum pada pihak tertentu dalam pemilu sering kali mengarah pada polarisasi di tengah masyarakat. Mereka yang merasa dirugikan oleh ketidakadilan hukum akan semakin terpecah dengan kelompok yang mendapat keuntungan. Fenomena ini hanya memperburuk hubungan sosial dan menciptakan ketegangan horizontal yang terus meningkat.

Perlukah Mengembalikan Kepolisian Kedalam Kendali Kemendagri?

Kepolisian membutuhkan independensi, yaitu kemampuan untuk menjalankan tugas dan fungsinya  bebas dari pengaruh atau campur tangan pihak eksternal, terutama kekuasaan politik, ekonomi, atau kelompok tertentu, sehingga dapat bertindak sesuai dengan prinsip hukum, etika profesional, dan kepentingan masyarakat secara adil.

Meletakkan kepolisian di bawah presiden atau kemendagri tidak akan memperbaiki independensi. Sebaliknya justru, hal itu akan meningkatkan risiko politisasi, konflik kepentingan, dan ketergantungan struktural. Kepolisian mesti ditempatkan sebagai lembaga independen. Dengan independensi, kepolisian dapat menjalankan hukum tanpa memihak, agar bisa memberikan keadilan yang setara kepada semua pihak. Jika kepolisian independen, ia tidak akan digunakan sebagai alat politik untuk menyerang lawan atau melindungi sekutu politik. Kepolisian yang independen dapat lebih efektif melindungi hak-hak masyarakat tanpa tertekan oleh kekuasaan politik atau ekonomi. Masyarakat pun akan lebih percaya pada institusi kepolisian yang netral dan profesional, sehingga menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara aparat dan warga.

Menciptakan Kepolisian yang Independen

Kepolisian yang independen bertanggung-jawab (akuntabel) kepada kepada hukum dan masyarakat melalui pengawasan eksternal yang efektif. Ini akan memastikan bahwa kepolisian dapat menjalankan tugasnya secara profesional, netral, dan transparan. Jadi ada 4 elemen penting independensi kepolisian.

Pertama, otonomi operasional. Ini berarti kepolisian memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan operasional tanpa intervensi dari eksekutif, legislatif, atau pihak lain. Sebagai contoh, penyelidikan kasus kriminal tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan politik atau ekonomi. Kedua, netralitas dimana kepolisian harus bersikap netral dalam menjalankan tugasnya, tanpa memihak pada kelompok politik, agama, atau ekonomi tertentu. Netralitas memastikan penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Ketiga, Akuntabilitas, yaitu kepolisian bertanggung jawab kepada hukum, masyarakat, dan badan pengawas yang netral. Transparansi dan mekanisme pengawasan eksternal diperlukan untuk memastikan bahwa independensi tidak disalahgunakan. Dan keempat profesionalisme yang menekankan bahwa keputusan dan tindakan kepolisian harus didasarkan pada hukum, fakta, dan keahlian profesional, bukan pada kepentingan politik atau pribadi.

Penutup

Fenomena Parcok atau Partai Coklat menggambarkan persoalan mendasar dalam sistem hukum dan politik di Indonesia, di mana aparat hukum tidak dapat menjalankan fungsi utamanya karena intervensi politik. Dengan menggunakan perspektif sistem, kita dapat melihat bahwa gangguan diferensiasi fungsional dan intervensi politik menyebabkan disfungsi pada sistem hukum, yang pada gilirannya menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu dan prinsip-prinsip demokrasi.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan reformasi struktural yang memperkuat diferensiasi antara sistem hukum dan politik, memastikan otonomi dan independensi lembaga penegak hukum, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya proses pemilu. Hanya dengan cara ini, kita dapat mengembalikan keadilan dan netralitas dalam proses demokrasi, serta menjaga agar hukum tetap berfungsi sebagaimana mestinya sebagai penjaga keadilan, bukan alat kekuasaan.

Sebagaimana dikatakan oleh Luhmann, “A system that loses its autonomy will soon lose its legitimacy” – sistem yang kehilangan otonominya akan segera kehilangan legitimasinya. Sudah saatnya hukum di Indonesia kembali ke jalur yang benar, demi demokrasi yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dua Kubu dalam Siaga Perang: Nahdatul Ulama atau Nunut Urip?

Next Post

Gedung KPK Berubah Jadi Showroom Mobil Mewah dan Moge Rampasan Kasus Korupsi

Radhar Tribaskoro

Radhar Tribaskoro

Related Posts

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?
Feature

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua
Feature

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026
Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan
Birokrasi

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026
Next Post
Gedung KPK Berubah Jadi Showroom Mobil Mewah dan Moge Rampasan Kasus Korupsi

Gedung KPK Berubah Jadi Showroom Mobil Mewah dan Moge Rampasan Kasus Korupsi

Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Bantah Ada Rekomendasi Munaslub Untuk Goyang Erlangga Hartarto

Berebut Kursi "Berdarah"

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026
Menantang Prabowo: Bangsa ‘Besar’ yang Devisanya Terkikis Impor

Gagal Berkali-kali, Ketika Jadi Presiden Gagal Lagi

June 12, 2026
Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026
Per 1 September 2023 Pertamina Naikkan Semua Harga BBM Non Subsidi

Kenaikan BBM dan Momentum Kerakusan

June 12, 2026

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...