JAKARTA-Fusilatnews – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Masyumi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk tidak berhenti pada pencabutan izin administratif perusahaan perusak lingkungan di Sumatera, tetapi melanjutkannya dengan pembongkaran aktor utama kejahatan ekologis hingga ke tingkat pemilik manfaat dan pejabat pemberi izin.
Desakan itu disampaikan dalam Pernyataan Sikap DPP Partai Masyumi bernomor 010/01/2026 yang ditandatangani di Jakarta pada 27 Januari 2026. Pernyataan tersebut muncul di tengah duka masyarakat Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akibat bencana ekologis yang dinilai sebagai dampak langsung eksploitasi alam yang tak terkendali.
Masyumi menilai langkah Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan di wilayah Sumatera sebagai sinyal kuat kembalinya kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan lingkungan. Namun partai tersebut menegaskan bahwa kebijakan itu baru langkah awal.
“Pencabutan izin adalah pintu masuk. Hutan bukan sekadar komoditas kayu, melainkan sistem penyangga kehidupan. Kegagalan menata hulu sungai hari ini adalah pengabaian terhadap hak hidup rakyat di masa depan,” ujar Ketua Umum DPP Partai Masyumi, Dr. Ahmad Yani, SH., MH., dalam keterangan tertulis.
Ahmad Yani menekankan prinsip salus populi suprema lex esto—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi—seraya mengutip QS. Al-Isra ayat 70 tentang kemuliaan manusia. Ia menuntut agar aset korporasi yang terbukti merusak lingkungan disita untuk pemulihan korban bencana.
“Kekayaan yang diperoleh dari merusak alam adalah harta yang tidak berkah. Itu harus disita untuk memulihkan duka rakyat,” katanya.
Masyumi juga mengingatkan pemerintah agar tidak membuka ruang terjadinya pergantian pemain di lahan bekas konsesi. Partai ini menolak jika jutaan hektare lahan sitaan hanya berpindah dari satu kelompok oligarki ke oligarki lain.
Ketua Dewan Pakar Partai Masyumi, Assoc. Prof. Dr. TB. Massa Djafar, menegaskan bahwa transformasi penguasaan lahan harus diarahkan pada ekonomi kerakyatan dan pengakuan hutan adat.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun aktor di balik 28 perusahaan itu, termasuk pemilik manfaat dan mitra asing, harus tunduk pada supremasi hukum Indonesia. Audit Satgas PKH harus transparan, tanpa lobi-lobi belakang layar,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Masyumi menilai kejahatan ekologis yang masif layak dikategorikan sebagai ecocide dan menuntut penegakan hukum pidana, bukan sekadar sanksi administratif atau perdata.
Adapun empat tuntutan utama yang disampaikan Partai Masyumi kepada pemerintah adalah:
- Transparansi total dalam audit Satgas PKH terhadap 28 perusahaan, tanpa pengecualian politik.
- Proses pidana terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pejabat pemberi izin dan aparat pelindung, disertai penyitaan aset pribadi pelaku.
- Rehabilitasi pascabencana yang mencakup pemulihan ekonomi rakyat melalui redistribusi lahan bekas konsesi, serta rehabilitasi psikososial bagi korban.
- Perluasan audit lingkungan nasional terhadap seluruh pemegang konsesi di Kalimantan, Sulawesi, dan Papua guna mencegah bencana serupa.
Bagi Masyumi, pembongkaran kejahatan ekologis merupakan amanah konstitusional Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikelola untuk kemakmuran rakyat, bukan segelintir orang.
“Kedaulatan negara hanya bermakna jika mampu memberi rasa aman dan kesejahteraan bagi rakyat,” demikian penutup pernyataan tersebut.
Partai Masyumi menyatakan akan mengambil posisi sebagai mitra kritis pemerintah dan terus mengawal proses penegakan hukum, agar pesan kepada publik jelas: di bawah hukum Indonesia, kekuatan finansial tidak bisa lagi membeli keselamatan lingkungan.

























