Barang-barang mewah yang dipertontonkan penyidik itu merupakan barang bukti dari dua tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis dan Helena Lim, yang dilimpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejari Jakarta Selatan.
Jakarta – Fusilatnews – Dalam acara pelimpahan berkas perkara Harvey Moeis dan Helena Lim dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tidak hanya menyerahkan kedua tersangka juga diisertai penyerahan barang bukti dengan nilai Fantastis
Barang-barang mewah yang dipertontonkan penyidik itu merupakan barang bukti dari dua tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis dan Helena Lim, yang dilimpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejari Jakarta Selatan.
Selain barang bukti, keduanya juga turut dilimpahkan. Dengan bertambahnya dua orang tersangka, kini sudah ada 18 tersangka kasus korupsi timah yang dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel.
“Penyidik pada kesempatan ini selain menyerahkan kedua tersangka untuk menjadi tanggung jawab, Penuntut Umum juga menyerahkan barang bukti baik elektronik, dokumen, dan barang bukti lainnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Senin (23/7/2024).
Barang bukti milik Harvey Moeis yang dipertontonkan meliputi 6 buah mobil mewah, uang bertumpuk-tumpuk dengan pecahan dollar Singapura dan rupiah, serta sejumlah perhiasan.
disamping itu beberapa tas branded berharga ratusan juta rupiah perpotong seperti Hermes dan Louis Vuitton. Harli merinci, barang bukti yang terkait dengan Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah meliputi, 11 unit/bidang tanah dan bangunan, dengan rincian 4 unit di Jakarta Selatan, 5 unit di Jakarta Barat, dan 2 unit berada di wilayah tangerang
Lalu, kendaraan berupa mobil dengan total 8 unit, yakni 2 unit Ferrari, Mercedes Benz, Porsche, Rolls Royce, Lexus, Vellfire, dan Mini Cooper.
Ada pula tas branded sebanyak 88 unit, perhiasan 141 buah, dan mata uang asing. “Uang mata uang asing 400.000 dollar AS. Kemudian uang bentuk rupiah Rp 13.581.013.347, dan yang ketujuh logam mulia,” ucap Harli.
Terkait 88 tas mewah yang turut disita penyidik, Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, menyebut tas-tas tersebut milik aktris Sandra Dewi yang merupakan istri Harvey.
Ia tidak memungkiri, sang aktris merasa keberatan 88 tas mewah miliknya turut disita penyidik imbas kasus korupsi timah.
Namun, Sandra menerima untuk menunjukkan sikap kooperatif. “Pastinya beliau (Sandra Dewi) keberatan, tapi karena Beliau kooperatif, Beliau bilang enggak apa-apa kita buktikan di pengadilan,” kata Harris di tempat yang sama.
Ia mengeklaim, tas mewah dengan berbagai merek yang disita penyidik itu merupakan hasil kerja keras sang aktris. Sandra Dewi, kata dia, membeli dan mendapatkannya dari hasil endorse
Lebih lanjut ia mengaku akan membuktikan hal itu di pengadilan.
“Kalau saya enggak salah ada 88 tas branded. Itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi oleh penyidik.
Bahasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse, ya,” ucap Harris.
Barang bukti milik Helena Lim Tak cuma Harvey, sebagian barang bukti milik Helena Lim juga dipertontonkan, kemarin. Barang bukti milik Helena Lim yaitu 6 unit bidang tanah dan bangunan dengan rincian 4 unit di Jakarta Utara, dan 2 unit di Tangerang. Selanjutnya, 37 buah tas branded, 45 buah perhiasan, dan uang pecahan dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
“Dalam bentuk 2 juta dollar Singapura pecahannya 1.000 dollar Singapura. Dalam bentuk Rupiah Rp 10 miliar, dalam pecahan Rp 100.000. Dan kemudian Rp 1,48 miliar, kemudian 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mille,” tutur Harli.
Keterlibatan keduanya Baik Harvey maupun Helena bukan tersangka utama dalam kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Namun, keduanya memiliki keterkaitan satu sama lain. Harli menuturkan, posisi Harvey dalam kasus ini adalah perwakilan PT RBT.
Ia mengikuti rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk, untuk kerja sama penyewaan pemlogaman timah, untuk memfasilitasi sejumlah perusahaan.
“(Harvey) melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa menyewa pemlogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TN,” tutur Harli.
Kemudian, dari kerja sama itu, Harvey menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV-CV tersebut, untuk diserahkan kepada PT QSE. Helena Lim dalam hal ini merupakan manajer PT QSE.
“PT QSE yang difasilitasi tersangka H dengan modus seolah-olah pemberian corporate social responsibility, untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya,” ucap Harli.
Setelah diserahkan, dua tersangka ini akan menjadi otoritas para jaksa di Kejari Jaksel. Kedua tersangkan akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel
Sudah 18 tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, masih tersisa 4 dari 22 tersangka lagi yang belum diserahkan Kejagung ke Kejari Jaksel Mereka adalah Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Dirjen Minerba ESDM 2015-2020, Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN, dan Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie. Lalu, Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.