Jakarta – FusilatNews – Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk membatalkan ratusan sertifikat hak atas tanah, termasuk yang dimiliki oleh juragan properti Sugianto Kusuma atau Aguan, memicu kontroversi dan mendorongnya untuk memberikan klarifikasi.
Persoalan terkait sertifikat tanah, khususnya Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan publik.
Menteri Nusron menegaskan komitmennya untuk menertibkan sertifikat yang melanggar aturan tanpa pandang bulu. Ia meluruskan informasi yang beredar mengenai pembatalan SHGB milik Aguan di pinggir Pantai Tangerang.
Menurut Nusron, berita yang menyebutkan bahwa kebijakan ini hanya menargetkan individu tertentu adalah tidak benar. Ia menjelaskan bahwa pembatalan sertifikat dilakukan secara menyeluruh terhadap semua bidang tanah yang berada di luar garis pantai, tanpa terkecuali.
“Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai dibatalkan. Hingga saat ini, sudah 209 sertifikat yang dicabut,” ujar Nusron saat kunjungan kerja di Balikpapan, Sabtu (22/02/2025).
280 Sertifikat di Pagar Laut
Polemik di kawasan Pagar Laut melibatkan total 280 sertifikat, terdiri dari 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). Dari jumlah tersebut, 58 sertifikat berada di dalam garis pantai, sementara 222 sertifikat lainnya terletak di luar garis pantai.
Selain 209 sertifikat yang telah dibatalkan, terdapat 13 sertifikat SHGB yang masih dalam proses penelaahan karena sebagian lahannya berada di dalam garis pantai, sementara sebagian lainnya di luar garis pantai.
Nusron menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan bahwa sertifikat yang berada di dalam garis pantai dan memiliki pemilik sah tidak akan dibatalkan. Namun, sertifikat yang terbukti bermasalah akan dicabut tanpa kompromi.
Menteri ATR/BPN juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. Ia memastikan bahwa semua proses dilakukan secara legal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Diharapkan, langkah ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan di kawasan Pagar Laut, Tangerang.





















